RADARSEMARANG.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa pengajuan ABT difokuskan untuk membayar TPG dan TPD bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen Kemenag pada tahun 2025.
Menurut Kamaruddin, kebutuhan anggaran tersebut belum masuk dalam pagu awal APBN 2026 karena proses PPG dan sertifikasi dosen
baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikutnya ditetapkan pada Oktober 2025.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, saat ini proses pengajuan ABT masih berjalan dan tengah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
Setelah proses tersebut selesai, usulan akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026. Meski demikian, pembayaran akan tetap dihitung sejak Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.
Ia menambahkan, penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan akurat berdasarkan nama dan alamat penerima, serta mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.
Baca Juga: NRG Terbit Awal 2026, Ini Penentu Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru PPG 2025
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menanggapi penundaan pembayaran TPG dan TPD bagi lulusan sertifikasi 2025.
Menurutnya, penundaan terjadi karena kebutuhan anggaran tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBN 2026.
Ia menjelaskan, secara ideal guru yang lulus PPG pada 2025 seharusnya sudah menerima tunjangan sertifikasi pada 2026.
Namun, sebagian kebutuhan anggaran belum dapat dimasukkan karena proses kelulusan berlangsung setelah pembahasan anggaran ditutup.
“Sebagian sudah, belum tercover seluruhnya, terutama guru-guru yang lulus PPPK dan PPG 2025. Anggarannya sudah ditutup, mereka baru lulus, otomatis belum bisa dimasukkan,” kata Romo Syafi’i di kompleks parlemen, Rabu (28/1/2026).
Menurut dia, agar tunjangan profesi tetap dapat dibayarkan pada tahun berjalan, diperlukan mekanisme anggaran perubahan melalui ABT.
Namun, pengajuan ABT harus dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa.
“Untuk mengajukan ABT, datanya harus dibahas secara komprehensif, termasuk tata kelolanya seperti apa,” ujarnya.
Romo Syafi’i menambahkan, pembenahan perencanaan dan pengelolaan data menjadi penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada proses penganggaran di tahun-tahun mendatang.
Baca Juga: BSU Kemenag 2026 Kapan Cair? Ini Estimasi Jadwal Lengkap untuk Guru Honorer
Sebelumnya, surat edaran yang dikeluarkan Sesjen Kemenag viral di X dan mendapat respons negatif dari kalangan pendidik, termasuk guru dan dosen.
Surat bernomor 85 /SJ/KU.00.2/01/2026 itu berisi tentang Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen tahun 2025
Surat yang ditandatangani Sesjen Kemenag Kamaruddin Amin tersebut menyebutkan alokasi anggaran TPG/TPD
dalam APBN TA 2026 Kementerian Agama belum mencakup pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
atau sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non- PNS.
Untuk itu demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi
dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS secara rinci dan akurat (by name by address)
untuk diajukan kepada Inspektorat Jenderal guna direviu sebagai dasar pengajuan tambahan anggaran (ABT) kepada Kementerian Keuangan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alokasi anggaran TPG dan TPD dalam APBN 2026 belum mencakup pembayaran tunjangan bagi guru
dan dosen yang lulus pendidikan profesi tahun 2025, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut,” demikian bunyi surat tersebut.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi