RADARSEMARANG.ID – Kabar yang ditunggu-tunggu oleh para guru akhirnya resmi datang. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak akhir bulan.
Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dinyatakan valid dan memperoleh Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
per tanggal 20 Januari 2026 dipastikan mulai menerima hak pembayaran satu bulan pada rentang 26 hingga 31 Januari 2026.
Informasi ini mengacu pada pembaruan terbaru yang disampaikan melalui admin Info GTK serta Mimin DBL yang selama ini menjadi rujukan teknis utama pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Tahun 2026 menjadi tonggak penting karena pemerintah resmi menerapkan skema baru pembayaran TPG secara bulanan, menggantikan sistem lama yang dibayarkan per triwulan.
Perubahan sistem ini membawa dampak besar bagi kesejahteraan guru. Jika sebelumnya guru harus menunggu hingga tiga bulan untuk menerima tunjangan,
kini pembayaran dilakukan setiap bulan dengan mekanisme validasi yang lebih ketat, terjadwal, dan transparan.
TPG Januari 2026 menjadi pencairan perdana sekaligus penanda dimulainya era baru tunjangan profesi guru di Indonesia.
Tanggal 20 setiap bulan kini menjadi titik krusial bagi guru penerima TPG. Guru yang dinyatakan valid dan telah memenuhi seluruh
persyaratan administrasi akan memperoleh SKTP pada tanggal tersebut.
SKTP inilah yang menjadi dasar rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan.
Untuk periode Januari 2026, rekomendasi pembayaran telah dikirim pada 20 Januari 2026, sehingga proses pencairan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6 hingga 7 hari kerja.
Dengan alur tersebut, dana TPG mulai masuk ke rekening guru sejak 26 Januari 2026 dan berlanjut hingga 31 Januari 2026.
Perbedaan waktu pencairan antar guru sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah serta bank penyalur masing-masing.
Karena itu, wajar jika tidak semua guru menerima dana di hari yang sama.
Dalam sistem baru ini, ketepatan waktu pembaruan data menjadi faktor penentu. Penarikan data Dapodik dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan
Guru yang melakukan pembaruan data setelah tanggal tersebut berpotensi tidak masuk dalam proses validasi bulan berjalan dan harus menunggu pencairan pada bulan berikutnya.
Setelah penarikan data ditutup, sistem akan melakukan pengolahan dan verifikasi hingga tanggal 20 untuk menentukan penerbitan SKTP.
Keterlambatan memperbarui data Dapodik menjadi salah satu penyebab utama TPG tidak cair tepat waktu, meskipun guru bersangkutan sebenarnya telah memenuhi syarat.
Oleh karena itu, pemerintah kembali mengingatkan seluruh guru sertifikasi untuk lebih disiplin dalam memperbarui data, terutama terkait jam mengajar, beban kerja, status kepegawaian, serta keaktifan rekening bank.
Selain perubahan pola pembayaran, muncul pula informasi bahwa SKTP berpotensi diterbitkan setiap bulan.
Meski kebijakan ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, sinyal yang diberikan menunjukkan arah kebijakan yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi guru.
Namun satu hal yang sudah dipastikan, skema pembayaran TPG per bulan bersifat final dan akan terus diterapkan sepanjang tahun 2026.
Baca Juga: Info Terbaru SKTP dan TPG 2026, Proses Validasi Data Guru Akan Terus Berlanjut Pada Bulan Februari
Berdasarkan data polling internal yang dihimpun oleh admin Info GTK, hingga akhir Januari 2026 sudah ada ratusan guru yang melaporkan TPG Januari telah masuk ke rekening masing-masing.
Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring selesainya proses administrasi dan distribusi dana dari pusat ke daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan mengimbau seluruh guru penerima TPG untuk rutin memantau akun Info GTK
Guru juga diminta memastikan status SKTP sudah terbit, data Dapodik valid, serta rekening bank dalam kondisi aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar.
Kesalahan kecil seperti perbedaan nama rekening atau rekening tidak aktif dapat menghambat pencairan.
Dengan diterapkannya sistem pembayaran bulanan, TPG Januari 2026 yang cair tepat waktu sangat bergantung pada kelengkapan dan validasi data.
Guru yang telah lolos verifikasi dipastikan menerima haknya tanpa potongan, sementara guru yang belum valid tetap akan dibayarkan pada bulan berikutnya tanpa kehilangan hak pembayaran.
Penerapan skema baru ini diharapkan mampu membawa kepastian, kecepatan, dan transparansi dalam penyaluran tunjangan profesi guru
Pemerintah menargetkan sepanjang tahun 2026, proses pencairan TPG dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh guru sertifikasi di Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi