RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah terus menjadi topik hangat di kalangan tenaga pendidik.
Pemerintah menyiapkan skema baru untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 di tahun 2026. Skema ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran dana secara langsung kepada guru yang berhak.
perubahan signifikan akan terjadi pada penyaluran TPG 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dana tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan bertindak sebagai penyalur langsung untuk memastikan dana ditransfer tepat waktu, sesuai nominal, dan diterima oleh penerima yang tepat.
Hingga pekan terakhir Januari 2026, tidak sedikit guru yang mengaku belum menerima haknya, meskipun pemerintah pusat telah memastikan bahwa anggaran sudah tersedia.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan guru. Apakah anggaran benar-benar sudah ditransfer? Di mana letak kendalanya? Dan sampai kapan guru harus menunggu?
Berikut ulasan lengkap berdasarkan regulasi resmi dan penjelasan pemerintah.
- Anggaran Sudah Disiapkan Sejak Akhir 2025
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sejatinya telah mengambil langkah jauh hari. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, dilakukan perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang secara khusus mengakomodasi pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Bahkan, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dana tersebut telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah sejak 30 Desember 2025.
Artinya, dari sisi pemerintah pusat, kewajiban pengiriman anggaran telah diselesaikan.
- Ini Batas Akhir dan Target Pencairan THR TPG Guru
Meski sudah ditransfer, pencairan ke rekening guru tetap memiliki mekanisme dan tenggat waktu yang harus dipatuhi pemerintah daerah.
Berdasarkan KMK Nomor 372 Tahun 2025, terdapat dua garis waktu penting:
Batas akhir laporan realisasi pembayaran
Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 paling lambat 30 Juni 2026 kepada Menteri Keuangan.
Dorongan percepatan pencairan
Mengingat pada Maret 2026 sudah masuk siklus THR dan gaji ke-13 tahun anggaran baru, pemerintah daerah didorong untuk menyelesaikan pembayaran sebelum Lebaran atau sebelum Maret 2026 agar tidak terjadi penumpukan beban anggaran.
- Mengapa Tiap Daerah Berbeda Waktu Cairnya?
Banyak guru heran, mengapa di satu daerah THR TPG sudah cair, sementara di daerah lain masih nihil. Jawabannya terletak pada kewenangan penuh pemerintah daerah setelah dana masuk RKUD.
Beberapa faktor utama penyebab perbedaan waktu pencairan antara daerah, antara lain:
Penyesuaian dalam APBD
Dana THR dan gaji ke-13 harus terlebih dahulu dimasukkan atau disesuaikan dalam APBD daerah, yang prosesnya bisa berbeda-beda di tiap wilayah.
Proses verifikasi data penerima
Pemerintah daerah wajib melakukan validasi data guru penerima, termasuk status kepegawaian, kelayakan TPG, dan administrasi lainnya agar tidak terjadi kesalahan bayar.
Pola pencairan bertahap
Umumnya pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai dari:
ASN pusat
ASN daerah
Guru honorer atau penerima tunjangan tertentu
Proses ini menyebabkan tidak semua guru menerima dana secara bersamaan.
- Apa yang Harus Dilakukan Guru Jika Belum Cair?
Bagi guru ASN yang hingga kini belum menerima THR TPG 100% atau gaji ke-13, pemerintah telah menyediakan jalur resmi untuk koordinasi dan pengaduan.
Koordinasi dengan dinas daerah
Guru disarankan aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk menanyakan:
Status penganggaran di APBD
Jadwal pencairan
Tahapan administrasi yang sedang berjalan
Layanan Terpadu Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga membuka Layanan Terpadu (ULT) melalui laman resmi untuk membantu menjawab kendala guru terkait tunjangan dan administrasi pendidikan.
Baca Juga: Bansos Beras 40 Kg Cair Jelang Ramadan 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Syarat Penerimanya
- Kesimpulan: Dana Ada, Tinggal Proses Daerah
Penting untuk dipahami bahwa THR TPG 100% dan gaji ke-13 guru ASN bukan ditiadakan atau ditunda oleh pemerintah pusat. Dana sudah tersedia dan telah dikirim ke daerah.
Kini, kepastian pencairan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah masing-masing. Dengan tenggat laporan hingga Juni 2026, diharapkan seluruh daerah dapat mempercepat proses administrasi agar hak guru segera diterima.
Guru diimbau untuk tetap memantau informasi resmi, aktif berkoordinasi, dan tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas sumbernya.
Kesejahteraan guru adalah investasi masa depan bangsa, dan pemerintah berharap hak tersebut dapat diterima secara utuh dan tepat waktu.
Jadwal dan syarat pencairan
Hingga saat ini, jadwal pencairan resmi TPG 2026 belum diumumkan oleh pemerintah. Proses penyesuaian anggaran, sinkronisasi data, dan validasi sistem masih berlangsung.
Agar dapat menerima TPG 2026 melalui skema langsung ini, guru wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
Data Dapodik dan Info GTK sinkron dan valid.
Memiliki NUPTK yang aktif.
Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK mengajar yang resmi.
Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal bernilai baik.
Perkiraan nominal
Baca Juga: Panduan Lengkap PPG 2026, Perbedaan Antara NIM, Akun SIMPKB dan Nomor Peserta PPG Terlengkap
Besaran TPG 2026 diperkirakan akan bervariasi berdasarkan status kepegawaian guru:
Guru ASN: Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Guru non-ASN (inpassing): Sesuai gaji pokok dalam SK inpassing.
Guru non-ASN (belum inpassing): Rp 1,5 juta per bulan.
Guru honorer bersertifikasi: Direncanakan naik menjadi Rp 2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Sebagai perbandingan, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan anggaran ke kas daerah pada 27 Desember 2025. Pembayaran diperuntukkan bagi guru ASN di 333 daerah yang memenuhi kriteria, seperti memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari daerah.
Namun, jadwal pencairan di tingkat daerah bervariasi, bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah setempat.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
Surat Keputusan ini dikeluarkan pada 22 Desember 2025, yaitu 3 hari sebelum Natal 2025.
Dalam SK tersebut, dijelaskan beberapa perubahan dalam rincian alokasi DAU, termasuk dana tambahan tahun 2025 yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13 untuk guru ASN.
Tunjangan ini digunakan bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya.
Menariknya, dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tersebut telah dirinci bahwa sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia akan menerima tambahan anggaran THR dan gaji ke 13.
Dalam PP sebelumnya disebutkan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah serta berhak mendapatkan pembayaran TPG 100 persen.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi