Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Guru ASN Wajib Tahu Batas Akhir Pencairan THR TPG 100% dan Gaji ke-13 Tahun 2026

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 27 Januari 2026 | 18:24 WIB
Pencairan THR TPG guru ASN daerah masih tertahan? Ini batas akhir, dasar hukum, dan solusi resmi dari pemerintah.
Pencairan THR TPG guru ASN daerah masih tertahan? Ini batas akhir, dasar hukum, dan solusi resmi dari pemerintah.

 

 

RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah terus menjadi topik hangat di kalangan tenaga pendidik.

Pemerintah menyiapkan skema baru untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 di tahun 2026. Skema ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran dana secara langsung kepada guru yang berhak.

perubahan signifikan akan terjadi pada penyaluran TPG 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dana tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru yang memenuhi syarat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan bertindak sebagai penyalur langsung untuk memastikan dana ditransfer tepat waktu, sesuai nominal, dan diterima oleh penerima yang tepat.

Hingga pekan terakhir Januari 2026, tidak sedikit guru yang mengaku belum menerima haknya, meskipun pemerintah pusat telah memastikan bahwa anggaran sudah tersedia.

Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan guru. Apakah anggaran benar-benar sudah ditransfer? Di mana letak kendalanya? Dan sampai kapan guru harus menunggu?

Berikut ulasan lengkap berdasarkan regulasi resmi dan penjelasan pemerintah.

  1. Anggaran Sudah Disiapkan Sejak Akhir 2025

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sejatinya telah mengambil langkah jauh hari. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, dilakukan perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang secara khusus mengakomodasi pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Bahkan, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dana tersebut telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah sejak 30 Desember 2025.

Artinya, dari sisi pemerintah pusat, kewajiban pengiriman anggaran telah diselesaikan.

  1. Ini Batas Akhir dan Target Pencairan THR TPG Guru

Meski sudah ditransfer, pencairan ke rekening guru tetap memiliki mekanisme dan tenggat waktu yang harus dipatuhi pemerintah daerah.

Berdasarkan KMK Nomor 372 Tahun 2025, terdapat dua garis waktu penting:

Batas akhir laporan realisasi pembayaran

Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 paling lambat 30 Juni 2026 kepada Menteri Keuangan.

Dorongan percepatan pencairan

Mengingat pada Maret 2026 sudah masuk siklus THR dan gaji ke-13 tahun anggaran baru, pemerintah daerah didorong untuk menyelesaikan pembayaran sebelum Lebaran atau sebelum Maret 2026 agar tidak terjadi penumpukan beban anggaran.

  1. Mengapa Tiap Daerah Berbeda Waktu Cairnya?

Banyak guru heran, mengapa di satu daerah THR TPG sudah cair, sementara di daerah lain masih nihil. Jawabannya terletak pada kewenangan penuh pemerintah daerah setelah dana masuk RKUD.

Beberapa faktor utama penyebab perbedaan waktu pencairan antara daerah, antara lain:

Penyesuaian dalam APBD

Dana THR dan gaji ke-13 harus terlebih dahulu dimasukkan atau disesuaikan dalam APBD daerah, yang prosesnya bisa berbeda-beda di tiap wilayah.

Proses verifikasi data penerima

Pemerintah daerah wajib melakukan validasi data guru penerima, termasuk status kepegawaian, kelayakan TPG, dan administrasi lainnya agar tidak terjadi kesalahan bayar.

Pola pencairan bertahap

Umumnya pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai dari:

ASN pusat

ASN daerah

Guru honorer atau penerima tunjangan tertentu

Proses ini menyebabkan tidak semua guru menerima dana secara bersamaan.

  1. Apa yang Harus Dilakukan Guru Jika Belum Cair?

Bagi guru ASN yang hingga kini belum menerima THR TPG 100% atau gaji ke-13, pemerintah telah menyediakan jalur resmi untuk koordinasi dan pengaduan.

Koordinasi dengan dinas daerah

Guru disarankan aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk menanyakan:

Status penganggaran di APBD

Jadwal pencairan

Tahapan administrasi yang sedang berjalan

Layanan Terpadu Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga membuka Layanan Terpadu (ULT) melalui laman resmi untuk membantu menjawab kendala guru terkait tunjangan dan administrasi pendidikan.

Baca Juga: Bansos Beras 40 Kg Cair Jelang Ramadan 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Syarat Penerimanya

  1. Kesimpulan: Dana Ada, Tinggal Proses Daerah

Penting untuk dipahami bahwa THR TPG 100% dan gaji ke-13 guru ASN bukan ditiadakan atau ditunda oleh pemerintah pusat. Dana sudah tersedia dan telah dikirim ke daerah.

Kini, kepastian pencairan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah masing-masing. Dengan tenggat laporan hingga Juni 2026, diharapkan seluruh daerah dapat mempercepat proses administrasi agar hak guru segera diterima.

Guru diimbau untuk tetap memantau informasi resmi, aktif berkoordinasi, dan tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas sumbernya.

Kesejahteraan guru adalah investasi masa depan bangsa, dan pemerintah berharap hak tersebut dapat diterima secara utuh dan tepat waktu.

Jadwal dan syarat pencairan

Hingga saat ini, jadwal pencairan resmi TPG 2026 belum diumumkan oleh pemerintah. Proses penyesuaian anggaran, sinkronisasi data, dan validasi sistem masih berlangsung.

Agar dapat menerima TPG 2026 melalui skema langsung ini, guru wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

Data Dapodik dan Info GTK sinkron dan valid.

Memiliki NUPTK yang aktif.

Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.

Memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK mengajar yang resmi.

Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal bernilai baik.

Perkiraan nominal

Baca Juga: Panduan Lengkap PPG 2026, Perbedaan Antara NIM, Akun SIMPKB dan Nomor Peserta PPG Terlengkap

Besaran TPG 2026 diperkirakan akan bervariasi berdasarkan status kepegawaian guru:

Guru ASN: Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Guru non-ASN (inpassing): Sesuai gaji pokok dalam SK inpassing.

Guru non-ASN (belum inpassing): Rp 1,5 juta per bulan.

Guru honorer bersertifikasi: Direncanakan naik menjadi Rp 2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026.

Sebagai perbandingan, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan anggaran ke kas daerah pada 27 Desember 2025. Pembayaran diperuntukkan bagi guru ASN di 333 daerah yang memenuhi kriteria, seperti memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari daerah.

Namun, jadwal pencairan di tingkat daerah bervariasi, bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah setempat.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.

Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.

Surat Keputusan ini dikeluarkan pada 22 Desember 2025, yaitu 3 hari sebelum Natal 2025.

Dalam SK tersebut, dijelaskan beberapa perubahan dalam rincian alokasi DAU, termasuk dana tambahan tahun 2025 yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13 untuk guru ASN.

Tunjangan ini digunakan bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya.

Menariknya, dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tersebut telah dirinci bahwa sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia akan menerima tambahan anggaran THR dan gaji ke 13.

Dalam PP sebelumnya disebutkan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah serta berhak mendapatkan pembayaran TPG 100 persen.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan profesi guru #THR TPG tidak dipotong #Penyebab THR TPG Belum Cair #Kapan THR TPG cair #kapan THR TPG guru cair #kapan THR TPG guru ASN cair #THR Guru belum cair #Kesejahteraan guru ASN #THR TPG guru cair bertahap #THR TPG tidak cair padahal valid #Gaji ke 13 ASN #Cara cek THR TPG #THR guru daerah #Nomor 327 Tahun 2025 #syarat menerima THR TPG #Kemenkeu terbaru 2026 #THR TPG cair Januari 2026 #Dana Alokasi Umum (DAU) #THR TPG 100 persen kapan cair #THR TPG 100 persen guru ASN #gaji ke 13 ASN 2026 #dana alokasi umum guru #KMK 372 Tahun 2025 #regulasi THR TPG guru 2026 #Gaji ke 13 Guru ASN 2026 #Info GTK THR TPG #APBD dan tunjangan guru #nomor 11 tahun 2025 #gaji ke 13 #hak guru ASN #dana alokasi umum #THR TPG tahap akhir #gaji ke 13 guru cair bertahap #Tunjangan Profesi Guru 100 persen #pencairan THR TPG dan gaji ke 13 #THR TPG #Jadwal pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 #kemendikdasmen gtk #THR TPG 2026 #guru ASN resah #pencairan tunjangan guru ASN #Tunjangan profesi guru ASN #pencairan THR guru 2026 #Tunjangan profesi guru akan ditransfer setiap bulan #THR TPG 100 persen cair #Gaji ke 13 Guru #pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 #nominal THR TPG guru #THR guru ASN daerah 2026 #cara cek THR TPG guru #Kemendikdasmen 2026 #syarat pencairan THR TPG guru ASN #Tunjangan Profesi Guru 2026 #THR TPG PPPK #THR TPG 100 Persen akan diberikan kepada guru #THR TPG guru PNS #THR TPG terlambat cair #THR TPG 100 persen 2026 #THR TPG belum cair #Pencairan THR TPG Guru #THR TPG cair sebelum lebaran #thr tpg 100 persen #THR TPG guru 2026 #RKUD pemerintah daerah #kebijakan Kementerian Keuangan #dana THR guru masuk kas daerah #Gaji ke 13 Guru Daerah #Gaji ke 13 guru ASN #Gaji ke 13 adalah #KMK 372 #kemendikdasmen #THR TPG guru sudah cair atau belum #Mekanisme pencairan THR TPG dan gaji ke 13 guru #THR TPG belum masuk rekening #penyebab THR TPG guru belum cair #kemendikdasmen go id #THR TPG dan gaji ke 13 #aturan THR TPG guru #THR TPG honorer bersertifikat #tunjangan guru bermasalah #Dana Alokasi Umum DAU #Hak guru ASN bersertifikasi #THR TPG Guru ASN #THR TPG beda daerah #status valid THR TPG #hak guru belum dibayar #gaji ke 13 2026 #gaji 13 guru ASN daerah