RADARSEMARANG.ID – Rencana pemerintah untuk mengubah pola penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026 menjadi perhatian besar di kalangan pendidik.
Jika selama ini TPG dikenal cair per triwulan, ke depan skema pembayaran diarahkan setiap bulan. Perubahan ini bukan sekadar soal waktu pencairan, tetapi juga menandai pengetatan sekaligus perapihan sistem administrasi guru secara nasional.
Bagi guru, kebijakan ini membawa dua sisi. Di satu sisi, pembayaran bulanan dianggap lebih manusiawi dan membantu stabilitas ekonomi.
Namun di sisi lain, kesalahan kecil pada data administrasi berpotensi langsung berdampak pada keterlambatan bahkan kegagalan pencairan TPG.
Di tengah skema baru ini, satu dokumen menjadi pusat perhatian: Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP: DOKUMEN KECIL YANG MENENTUKAN CAIR ATAU TIDAKNYA TPG
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah bukti resmi bahwa seorang guru diakui memenuhi seluruh syarat sebagai penerima TPG pada periode tertentu.
Banyak guru masih beranggapan bahwa sertifikat pendidik saja sudah cukup. Faktanya, tanpa SKTP, TPG tidak akan diproses, meskipun guru telah lama tersertifikasi.
SKTP diterbitkan berdasarkan data yang bersumber dari Dapodik, lalu diproses dan ditampilkan melalui Info GTK. Dokumen ini memiliki masa berlaku terbatas, umumnya satu semester, sehingga statusnya harus terus dipantau.
Begitu SKTP terbit, informasinya otomatis diteruskan ke dinas pendidikan daerah sebagai dasar administrasi pencairan TPG. Karena itulah, SKTP sering disebut sebagai “gerbang terakhir” sebelum uang tunjangan benar-benar masuk ke rekening guru.
INFO GTK JADI PUSAT KENDALI TPG GURU
Di era digital, pemerintah menempatkan Info GTK sebagai dashboard utama pemantauan hak guru. Melalui portal ini, guru dapat melihat secara transparan posisi berkasnya: apakah masih tertahan di sinkronisasi, validasi, atau sudah menuju penerbitan SKTP.
Secara umum, proses di Info GTK terbagi dalam tiga tahapan utama:
Sinkronisasi Dapodik
Data guru dan sekolah ditarik dari Dapodik. Riwayat tanggal sinkronisasi akan muncul di Info GTK.
Validasi Data
Sistem memeriksa kesesuaian data PTK, beban mengajar, sertifikasi, hingga NUPTK. Pada tahap ini akan muncul status valid atau tidak valid.
Penerbitan SKTP
Jika seluruh data lolos validasi, sistem melanjutkan ke proses penerbitan SKTP dan persiapan SKTPG.
Tahapan ini terlihat sederhana, tetapi pada praktiknya banyak guru terhambat karena detail kecil yang terlewat.
CARA CEK STATUS VALIDASI INFO GTK (LANGKAH LENGKAP)
Agar tidak tertinggal, guru disarankan rutin melakukan pengecekan dengan langkah berikut:
Buka laman resmi Info GTK Kemendikdasmen
Login menggunakan username dan password terdaftar
Masukkan kode OTP dari Google Authenticator
Setelah masuk, gulir ke menu “Progres Penyaluran Tunjangan Profesi Guru”
Periksa satu per satu indikator:
Verifikasi PTK
Sinkronisasi Dapodik
Validasi beban mengajar
Pastikan seluruh indikator bertanda centang hijau
Centang hijau bukan sekadar simbol. Itu adalah sinyal bahwa sistem siap melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
SKTP SUDAH TERBIT ATAU BELUM? INI CARA PASTINYA
Setelah validasi selesai, guru masih harus memastikan apakah SKTP benar-benar sudah diterbitkan.
Langkahnya:
Masuk kembali ke Info GTK
Pilih menu “Tunjangan Profesi Guru”
Perhatikan kolom “Uraian”
Jika muncul nomor SKTP, berarti SKTP sudah terbit
Disarankan untuk menyimpan atau mencetak bukti tersebut sebagai arsip. Dokumen ini sering diperlukan saat koordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan.
Jika seluruh indikator sudah hijau namun nomor SKTP belum muncul, guru perlu menyiapkan berkas usulan, seperti:
SK pengangkatan
SPMT fungsional
Sertifikat pendidik
Slip gaji terakhir (biasanya Januari)
MEMAHAMI KODE A1–A5: JANGAN SALAH TAFSIR
Salah satu bagian Info GTK yang sering memicu kebingungan adalah kode validasi A1 hingga A5. Padahal, kode ini sangat menentukan nasib TPG.
A1: Beban mengajar linear ≥24 jam. Status ideal, berhak TPG.
A2: Jam mengajar 18–23 jam. Perlu tambahan jam.
A3: Jam mengajar 12–17 jam. Belum memenuhi syarat.
A4: Jam di bawah 12 jam. Umumnya tidak berhak TPG.
A5: Guru sekolah kecil/guru tunggal. Pengecualian 24 jam.
Kesalahan memahami kode ini sering membuat guru merasa “sudah aman”, padahal sistem belum menganggapnya layak.
MENGAPA STATUS GURU BISA TIDAK VALID?
Berdasarkan penjelasan resmi Info GTK, beberapa penyebab umum guru belum valid antara lain:
Belum memiliki sertifikat pendidik
NUPTK bermasalah atau belum terdaftar
Jam mengajar belum memenuhi ketentuan
Data PTK tidak sinkron antara Dapodik dan Verval GTK
Jika jam mengajar terbaca nol padahal di Dapodik sudah benar, guru tidak perlu panik. Kondisi ini sering terjadi karena proses penarikan data belum selesai.
Kuncinya adalah rutin mengecek dan berkoordinasi dengan operator sekolah, bukan menunggu hingga akhir periode.
Perubahan skema TPG menjadi bulanan di 2026 sejatinya membawa harapan besar. Namun, harapan itu hanya akan terwujud jika guru melek sistem dan aktif memantau data.
Di era baru ini, SKTP bukan sekadar dokumen, melainkan penentu langsung apakah hak guru bisa diterima tepat waktu atau tidak.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi