RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus penyelundupan bawang Bombay yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dari Pontianak Kalimantan memasuki babak baru.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.
"Saat ini sudah ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka ABS, warga Pontianak, Kalimantan," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, di kegiatan Karangroto Kecamatan Genuk, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (26/1/2026).
Bawang Bombay tersebut diselundupkan dari Pelabuhan Trikora Pontianak Kalimantan, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 14.00.
Barang tersebut diangkut menggunakan truk dan masuk pelabuhan Tanjung Emas menggunakan jalur laut.
"Tersangka ABS ini yang mengatur keseluruhan proses pengiriman dan pembawaan dari Pelabuhan Trikora ke Pelabuhan Tanjung Emas tanpa dilengkapi dokumen yang sah," bebernya.
Sekarang ini, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas tindak pidana ini, tersangka juga akan diproses hukum dan terancam hukuman empat tahun penjara.
"Kita kenakan dengan undang-undang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan nomor 19 tahun 2019, pasal 86 dan 88 dengan ancaman pidana antara 2 sampai 4 tahun penjara," tegasnya.
Ungkap kasus ini, ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang. Sejumlah saksi, diantaranya ada sebanyak enam pengemudi truk telah dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
"Ini masih kita laku pendalaman, masih pengembangan, untuk pemeriksaan berikutnya," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 123 ton bawang Bombai ilegal digagalkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kepolisian baru mengamankan 6 Pengemudi Truk.
Ungkap kasus ini diawali adanya laporan dari Menteri Pertanian, RI Andi Amran Sulaiman melalui laporan masuk Pak Amran.
Kemudian, Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan mendapati ciri-ciri kendaraan pengangkut barang ilegal ini. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi