RADARSEMARANG.ID – Banyak pihak kini menantikan keputusan Menteri Keuangan Purbaya terkait kelanjutan wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tidak hanya menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri, yang direncanakan untuk tahun 2026.
Pada Senin (19/1/2026) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di DPR RI mengatakan perkembangan wacana kenaikan gaji PNS 2026.
Ia menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan antara pihaknya dengan Kementerian Keuangan. Surat juga sudah dilancarkan ke bendahara negara itu.
"Saya udah bersurat ke Menteri Keuangan, terus saya sudah bertemu juga, terus sekarang sebenarnya sudah mengkaji," katanya, Senin (19/1/2026).
Seperti diketahui, Rini menyambangi kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada akhir Desember tahun lalu (29/12/2025).
Usai pertemuan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan pihaknya belum memutuskan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Purbaya mengaku masih perlu meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Selasa (6/1/2026).
Kebijakan belanja negara, sambung Purbaya, kemungkinan baru akan dibahas setelah evaluasi ekonomi rampung.
Kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah mungkin baru akan dibahas pada triwulan II/2026, menurut Purbaya.
"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," tegasnya.
Menurut MenPAN RB, rencana peningkatan pendapatan sudah diperintahkan di Perpres 79. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 menyebut soal kenaikan gaji.
Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi masuk dalam kebijakan pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Melalui perpres tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui berbagai kebijakan strategis.
Salah satunya adalah rencana penyesuaian gaji yang masuk dalam daftar Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara ditetapkan sebagai program prioritas keenam dari delapan program utama yang akan dijalankan pemerintah.
Kebijakan kenaikan gaji ini tidak diterapkan secara merata, melainkan difokuskan pada kelompok ASN tertentu yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik. Kelompok tersebut meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga penyuluh.
Selain ASN, pemerintah juga merencanakan penyesuaian gaji bagi anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara, sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upaya tersebut juga sudah dilakukan Menpan RB. Sebelumnya ia sempat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (29/12/2025) lalu.
Datang pukul 13.30 WIB bersama dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, Rini menyebut banyak PR yang harus ia bahas dengan bendahara negara tersebut.
Baca Juga: Skema Baru Terkati Nasib Guru Honorer 2026 Terjawab, PPPK Tidak Dihapus, Tapi Skemanya Begini
Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Purbaya mengatakan kenaikan gaji ASN menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuan tersebut.
Saat itu dirinya mengatakan pihaknya perlu melihat kondisi keuangan dan pergerakan indikator ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), Purbaya menyebut masih perlu tambahan waktu hingga 1 triwulan lagi untuk memutuskan apakah wacana tersebut bisa berjalan.
Bendahara negara itu mengatakan, pembahasan secara lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan II, karena pada periode itu berbagai persoalan yang berdampak pada belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.
Dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan yang berlaku hingga saat ini, dapat disimpulkan bahwa struktur gaji ASN pada tahun 2026 masih akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum terakhir yang mengatur besaran gaji pokok PNS secara nasional dan masih digunakan sebagai acuan oleh pemerintah.
Sebagai catatan, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2024, dengan persentase kenaikan sebesar 8 persen.
Kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh bagi seluruh PNS sesuai golongan dan masa kerja, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli ASN serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional saat itu.
Hingga memasuki perencanaan tahun anggaran 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan presiden baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji pokok ASN.
Oleh karena itu, selama belum ada kebijakan pengganti, besaran gaji pokok ASN dipastikan masih mengacu pada skema yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Di luar gaji pokok, ASN juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang dibayarkan setiap bulan.
Tunjangan ini menjadi komponen penting dalam penghasilan ASN, karena nilainya dapat melebihi gaji pokok, terutama di instansi dengan tingkat reformasi birokrasi yang tinggi.
Namun, perlu dipahami bahwa besaran tukin tidak bersifat seragam. Pemerintah menetapkan tukin berdasarkan capaian indeks reformasi birokrasi di masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
Semakin baik kinerja tata kelola, efektivitas pelayanan, serta akuntabilitas suatu instansi, maka semakin besar pula tunjangan kinerja yang dapat diberikan kepada pegawainya.
Bahkan, dalam satu kementerian atau lembaga yang sama, nilai tukin bisa berbeda antar unit kerja atau direktorat.
Perbedaan tersebut biasanya ditentukan oleh struktur organisasi, kelas jabatan, serta tingkat tanggung jawab masing-masing posisi.
Dengan skema ini, pemerintah mendorong ASN untuk meningkatkan kinerja individu maupun institusi secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, penghasilan ASN pada 2026 akan tetap bergantung pada kombinasi gaji pokok sesuai peraturan yang berlaku dan tunjangan kinerja berdasarkan capaian reformasi birokrasi.
Selama belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pokok, fokus peningkatan kesejahteraan ASN masih banyak bertumpu pada optimalisasi sistem tunjangan kinerja di masing-masing instansi. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi