RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Indonesia melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengambil langkah besar dalam sejarah kebijakan pangan dan sumber daya manusia nasional.
Sebanyak 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak, efektif mulai 1 Februari 2026.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan penanda dimulainya fase baru Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis negara yang dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum bagi para pelaksananya.
Dalam pernyataannya, BGN menegaskan bahwa tenaga inti yang selama ini menjadi tulang punggung operasional MBG kini memasuki status Aparatur Sipil Negara berbasis perjanjian kerja.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, seluruh pegawai yang diangkat telah melalui proses rekrutmen dan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah terkait pengadaan PPPK.
“Pada tahap kedua, kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32 ribu orang. Mereka telah melalui proses pendaftaran dan tes berbasis komputer,” ujar Dadan saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Dari Program Sosial Menjadi Sistem Nasional
Sejak pertama kali digagas, Program Makan Bergizi Gratis sering dipersepsikan sebagai program bantuan sosial.
Namun, pengangkatan puluhan ribu pegawainya menjadi PPPK menunjukkan satu hal penting: negara mengubah pendekatan dari program sementara menjadi sistem nasional jangka panjang.
SPPG bukan lagi sekadar unit pelaksana teknis, melainkan bagian dari arsitektur kelembagaan negara dalam memastikan hak gizi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Dengan status PPPK, para pegawai SPPG kini memiliki:
- Kepastian hukum dalam bekerja
- Jaminan keberlanjutan karier
- Skema penghasilan yang jelas
- Sistem evaluasi berbasis kinerja
Langkah ini sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran terkait keberlangsungan program MBG di masa depan.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025: Pondasi Hukum yang Kuat
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tidak muncul secara tiba-tiba. Kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat, yaitu Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Perpres tersebut ditetapkan pada 17 November 2025 dan menjadi rujukan utama penyelenggaraan MBG secara nasional mulai tahun 2026.
Dalam regulasi ini, negara secara tegas:
- Menempatkan MBG sebagai kebijakan strategis nasional
- Mengatur sistem kelembagaan dari pusat hingga daerah
- Menetapkan pola pembiayaan dan pengawasan
- Mengatur skema kepegawaian secara khusus
Dengan kata lain, MBG tidak lagi berdiri sebagai proyek, melainkan sebagai sistem negara yang terstruktur dan berkelanjutan.
Pasal 17: Pintu Khusus Bagi PPPK SPPG
Salah satu pasal paling krusial dalam Perpres 115/2025 adalah Pasal 17, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketentuan ini bersifat pengecualian khusus, karena:
- Membuka ruang jabatan PPPK di luar formasi umum ASN
- Mengakomodasi kebutuhan teknis spesifik bidang gizi
- Memberikan fleksibilitas bagi negara dalam menyiapkan SDM MBG
Pasal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari keunikan dan urgensi peran SPPG, sehingga diperlukan pendekatan kepegawaian yang berbeda dari instansi konvensional.
Siapa Saja yang Diangkat Menjadi PPPK?
Tidak semua pegawai otomatis diangkat. Fokus pengangkatan diarahkan pada tenaga inti yang memiliki peran langsung terhadap keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis, antara lain:
- Kepala SPPG
Bertanggung jawab atas koordinasi operasional, manajemen layanan, dan akuntabilitas program di wilayah kerja masing-masing. - Ahli Gizi
Menjadi ujung tombak dalam perencanaan menu, pengawasan kualitas gizi, serta pemantauan dampak program terhadap penerima manfaat. - Akuntan dan Pengelola Keuangan
Menjamin transparansi, akurasi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan MBG.
Ketiga peran ini dipandang sebagai kunci keberhasilan distribusi gizi yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Mengapa Status PPPK Sangat Penting?
Sebelum kebijakan ini, banyak pegawai MBG bekerja dalam situasi tidak pasti:
- Kontrak jangka pendek
- Status non-ASN
- Minim perlindungan hukum
- Tidak ada kepastian karier
Dengan pengangkatan menjadi PPPK, kondisi tersebut berubah drastis. Negara secara resmi mengakui mereka sebagai bagian dari aparatur pemerintah, meskipun berbasis perjanjian kerja.
Manfaat utama status PPPK antara lain:
- Perlindungan hukum yang jelas
- Hak penghasilan sesuai regulasi ASN
- Evaluasi kinerja objektif
- Kontrak kerja yang dapat diperpanjang berdasarkan prestasi
Ini bukan sekadar peningkatan status, melainkan penguatan martabat profesi di bidang pelayanan gizi.
Estimasi Gaji PPPK SPPG: Apa Saja yang Didapat?
Secara umum, pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan ditempatkan pada Golongan III, sesuai ketentuan nasional ASN.
Gaji Pokok
Gaji pokok PPPK Golongan III berkisar antara:
- Rp2.206.500 hingga
- Rp3.201.200 tergantung masa kerja golongan (MKG) masing-masing pegawai.
Tunjangan
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan atau beras
- Uang makan harian
- Tunjangan kinerja (jika diterapkan oleh instansi)
Total penghasilan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan internal Badan Gizi Nasional dan lokasi penugasan.
Syarat Utama Pengangkatan PPPK SPPG
Meskipun bersifat afirmatif, pengangkatan PPPK tetap mengacu pada standar nasional ASN berbasis merit sistem.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun
- Lulus seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT)
- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun untuk formasi teknis
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, seperti:
- Ijazah gizi untuk ahli gizi
- Latar belakang akuntansi untuk pengelola keuangan
Seleksi ini bertujuan memastikan bahwa Program MBG dijalankan oleh tenaga profesional, bukan sekadar administratif.
Dampak Besar bagi Program Makan Bergizi Gratis
Pengangkatan 32 ribu pegawai SPPG menjadi PPPK membawa dampak strategis, antara lain:
- Stabilitas layanan gizi nasional
- Peningkatan kualitas perencanaan dan pengawasan
- Penguatan tata kelola anggaran
- Keberlanjutan program lintas pemerintahan
Dengan SDM yang stabil dan profesional, MBG diharapkan tidak hanya berjalan, tetapi memberikan dampak nyata terhadap kualitas gizi dan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Kebijakan pengangkatan PPPK ini menandai pergeseran paradigma negara dalam menangani isu gizi. Tidak lagi reaktif, tetapi preventif dan sistemik.
Negara hadir bukan hanya melalui anggaran, tetapi juga melalui manusia-manusia profesional yang bekerja penuh dedikasi di lapangan.
Mulai 1 Februari 2026, Program Makan Bergizi Gratis bukan lagi sekadar janji kebijakan, melainkan sistem nasional dengan fondasi hukum, kelembagaan, dan kepegawaian yang kuat.
Dan bagi puluhan ribu pegawai SPPG, ini adalah akhir dari ketidakpastian dan awal dari pengabdian yang lebih bermartabat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi