Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Aksi Demo Karyawan Ex Sritex Jadi Dua Kubu, Pengadilan Negeri Semarang Pilih Tak Ganti Kurator

Ida Fadilah • Selasa, 20 Januari 2026 | 19:30 WIB

 

 

Ratusan karyawan ex PT Sritex melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Semarang. Foto kiri meminta kurator diganti, (12/1/2026). Foto kanan menolak pergantian kurator (20/1/2026).
Ratusan karyawan ex PT Sritex melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Semarang. Foto kiri meminta kurator diganti, (12/1/2026). Foto kanan menolak pergantian kurator (20/1/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terbagi menjadi dua kubu. Hal itu nampak pada aksi demo yang dilakukan di depan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Pada Selasa (20/1/2026), tuntutan mereka meminta agar Kurator yang mengurus pailit perusahaan tekstil dipertahankan dan fokus saja pada penyelesaian pembayaran pada para debitur.

Mereka menolak inisiasi penggantian kurator karena dinilai memperlambat proses penyelesaian. 

Sedangkan, pada aksi sebelumnya Senin (12/1/2026) mantan karyawan Sritex memohon agar dilakukan evaluasi terhadap Kurator.

Mereka meminta supaya Kurator diganti karena kinerja yang lamban. Hal itu menyebabkan pembayaran terhadap debitur tak segera dilakukan. 

Pecahnya suara mantan karyawan ini membuat Pengadilan sebagai lembaga Peradilan yang mengawasi kinerja kurator membuat keputusan. Juru Bicara PN Semarang Maryono menyebut telah melakukan evaluasi. 

“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kurator masih bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berkomitmen pada proses lelang, serta mengutamakan kepentingan eks karyawan dan para pihak terkait,” katanya.

Terkait kewenangan penggantian kurator, Maryono menegaskan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Penggantian kurator tidak serta-merta berdasarkan kehendak Ketua PN atau hakim pengawas. Biasanya ada usulan dari debitur, kreditur, atau hakim pengawas apabila kinerja kurator dinilai tidak profesional. Sampai saat ini, belum ada penggantian kurator,” tegasnya.

Dalam dua aksi ini, dirinya mengakui keluhan utama eks karyawan masih soal pencairan pesangon yang telah lama ditunggu.

“Kami memahami harapan agar segera dibayarkan. Namun tidak ada target waktu yang bisa ditetapkan karena perkara ini melibatkan puluhan ribu pihak dan proses verifikasi aset yang kompleks," ucap dia. 

"Yang jelas, berdasarkan laporan hakim pengawas, kinerja kurator saat ini sudah maksimal dan terus dikawal agar sesuai prosedur,” sambung Maryono.

Diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan ex PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kembali melakukan demo di depan Pengadilan Niaga pada Pengadaan Negeri Semarang.

Demo itu berbeda dari sebelumnya yang menuntut kurator pengurus kepailitan Sritex diganti. Melainkan memohon pada hakim pengawas PN agar mempertahankan kurator. 

"Kami menyampaikan aspirasi, intinya keberatan dengan digantinya kurator. Kami tidak setuju kalau solusinya diganti. Kami ini sudah lama menunggu, kapan pesangon dibayarkan? Kalau kemudian tiba-tiba solusinya adalah mengganti justru akan memperlambat proses pemberesan aset dan itu semakin memperpanjang masa tunggu. Kami tidak sepakat, oleh sebab itu kami menolak adanya pergantian kurator," kata Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono, Selasa (20/1/2026). 

Dalam aksi ini, mereka juga membawa atribut demo seperti bendera buruh, spanduk, poster beraneka tulisan. Di antaranya bertuliskan "OJO DIGANTI KURATOR E, PESANGON NDANG CAIR-CAIR", TOLAK!! PERGANTIAN KURATOR,". (ifa) 

Editor : Baskoro Septiadi
#Sritex #karyawan