RADARSEMARANG.ID – Kabar yang sejak lama dinantikan akhirnya menjadi kenyataan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen serta gaji ke-13 ke rekening kas daerah (Kasda) pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Momentum ini menjadi penanda penting bagi jutaan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabar menggembirakan kembali hadir di awal tahun 2026,
khususnya bagi jutaan masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan sosial pemerintah untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menetapkan bahwa penyaluran bantuan sosial tahap pertama tahun 2026 akan kembali dilaksanakan sesuai jadwal, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran bansos tahap pertama ini meliputi alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret 2026. Saat ini, prosesnya telah memasuki fase krusial, yakni finalisasi dan pemadanan data penerima bantuan.
Pada tahap inilah banyak masyarakat mulai mempertanyakan satu hal penting: apakah nama mereka masih terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau tidak?
Bantuan sosial PKH dan BPNT merupakan dua program utama pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, serta mengurangi kesenjangan sosial.
Pada tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan dua program ini dengan sejumlah penyempurnaan, terutama pada sistem penentuan kelayakan penerima.
Penyaluran bantuan tidak lagi hanya mengandalkan data lama, tetapi menggunakan sistem pengelompokan kesejahteraan berbasis desil, yang dinilai lebih objektif dan transparan.
Dengan sistem ini, tidak semua KPM lama otomatis akan menerima bantuan kembali. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang akan tetap berhak mendapatkan pencairan bansos tahap pertama tahun 2026.
Siapa Saja yang Masih Berpeluang Menerima Bansos Tahun 2026?
Berdasarkan keputusan resmi Kementerian Sosial, terdapat dua syarat utama yang menjadi penentu apakah seseorang masih layak menerima bansos PKH dan BPNT pada tahap pertama tahun 2026.
- Masuk dalam Kelompok Desil 1 sampai Desil 5
Penentuan penerima bantuan sosial kini sepenuhnya mengacu pada pengelompokan desil kesejahteraan.
Sistem desil membagi masyarakat ke dalam kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
Pembagian desil bansos tahun 2026 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Desil 1 sampai Desil 4
Merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. KPM dalam kelompok ini berhak menerima PKH, BPNT, dan PBI JKN.
Desil 5
Masih tergolong layak menerima bantuan, namun dengan cakupan terbatas. KPM desil 5 berhak menerima BPNT dan PBI JKN, tetapi tidak lagi menerima PKH.
Desil 6 ke atas
Dianggap sudah berada di atas ambang kelayakan penerima bantuan sosial. KPM pada kelompok ini tidak lagi masuk kategori penerima bansos.
Dengan demikian, desil menjadi indikator utama dalam menentukan apakah bantuan sosial dapat dicairkan atau tidak.
Meskipun seseorang pernah menjadi KPM selama bertahun-tahun, jika saat ini berada di desil 6 ke atas, maka secara otomatis akan tersaring oleh sistem.
- Status Kepesertaan Masih Aktif dan Tidak Tereksklusi
Selain desil, faktor penentu berikutnya adalah status kepesertaan bansos. KPM yang masih aktif memiliki beberapa ciri yang dapat dikenali melalui sistem atau pendamping sosial.
Beberapa indikator KPM yang masih aktif antara lain:
Status rekening: berhasil dicek
Menandakan rekening penerima masih valid dan terverifikasi.
Status SPM atau SI: sudah transaksi
Artinya, sistem mencatat adanya aktivitas pencairan atau transaksi bantuan sebelumnya.
Tidak masuk kategori eksklusi (excluded)
Ini merupakan poin terpenting. KPM yang tidak tereksklusi berarti masih diakui oleh sistem sebagai penerima yang sah.
Sebaliknya, jika seseorang sudah masuk dalam kategori eksklusi, maka seluruh bantuan sosial akan otomatis dihentikan oleh sistem.
Penghentian ini tidak hanya berlaku untuk PKH dan BPNT, tetapi juga mencakup PBI JKN dan bantuan sosial lainnya.
Di tengah banyaknya keluhan masyarakat terkait bansos yang belum juga cair, muncul fakta penting yang sering disalahpahami.
Baca Juga: Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026, Ini Formasi serta Tahapan Selanjutnya
Berdasarkan hasil klarifikasi dari call center Kementerian Sosial, diketahui bahwa sebagian KPM sebenarnya telah lolos verifikasi, namun gagal masuk ke data bayar.
Penyebab utamanya bukan karena dicoret atau tidak layak, melainkan akibat keterlambatan laporan sistem dari pihak bank penyalur.
Kondisi ini menimbulkan beberapa kesimpulan penting:
Bantuan tidak hangus
Bantuan tidak dicabut
Bantuan tidak dibatalkan
Bansos tersebut masuk dalam kategori carry over, yakni dialihkan ke periode pencairan berikutnya.
Peluang Pencairan Bansos Susulan di Tahun 2026
Salah satu hal yang paling dinantikan KPM adalah kemungkinan pencairan bantuan tahap sebelumnya yang tertunda.
Kabar baiknya, bantuan tahap 4 berpeluang dicairkan bersamaan dengan tahap 1 tahun 2026, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat utama pencairan susulan antara lain:
Tidak terdapat surat cut off resmi dari Kementerian Sosial
KPM masih berada dalam desil 1 sampai desil 5
Status kepesertaan tidak tereksklusi
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait penghentian BPNT tahap 4 susulan, sehingga peluang pencairan masih terbuka lebar.
Bagi KPM yang hingga saat ini belum menerima bantuan, pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak mudah panik dan tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuan telah hilang.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Rutin mengecek status melalui aplikasi Cek Bansos
Berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing
Memastikan data kependudukan selalu valid dan sesuai
Kesabaran dan pemantauan aktif menjadi kunci agar KPM tidak tertinggal informasi penting terkait pencairan bansos.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.
Dengan sistem desil dan verifikasi berlapis, bantuan diharapkan semakin tepat sasaran.
Bagi KPM, memahami mekanisme dan status kepesertaan menjadi hal yang sangat penting agar tidak salah informasi. Selama masih memenuhi syarat dan tidak tereksklusi, peluang menerima bansos tetap terbuka.
Tetap pantau informasi resmi, jaga data tetap valid, dan pastikan hak Anda sebagai penerima bantuan sosial tidak terlewat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi