RADARSEMARANG.ID – Pencairan THR untuk guru penerima TPG tahun 2026 mengacu pada regulasi pemerintah yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara dan tenaga pendidik.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa guru yang memenuhi syarat akan menerima THR sebesar satu kali gaji ditambah tunjangan tetap.
Bagi guru yang sudah tersertifikasi dan terdaftar aktif dalam sistem Dapodik, THR bukan lagi sekadar harapan, melainkan hak yang dijamin negara.
Kebijakan ini berlaku bagi:
Guru PNS
Guru PPPK
Guru honorer yang telah menerima TPG
Dengan kebijakan tersebut, tidak ada perbedaan nominal antara THR guru dan aparatur negara lainnya dalam satu golongan yang sama.
Jadwal Pencairan THR TPG 2026: Kapan Dana Masuk Rekening?
Sesuai ketentuan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan kalender nasional, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret.
Dengan demikian, pencairan THR TPG 2026 diprediksi akan dilakukan pada:
Pertengahan Maret 2026
Namun perlu dipahami, pencairan dilakukan secara bertahap, dengan urutan sebagai berikut:
Guru PNS pusat
Guru PNS daerah
Guru PPPK
Guru honorer penerima TPG
Perbedaan waktu pencairan antar daerah merupakan hal yang wajar karena bergantung pada:
Kesiapan data di Dinas Pendidikan
Proses verifikasi Dapodik
Mekanisme transfer dari APBN
Kerja sama dengan bank penyalur
Oleh karena itu, guru di satu daerah bisa menerima lebih cepat dibanding daerah lain.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR TPG 2026?
Tidak semua guru otomatis menerima THR TPG. Ada kriteria wajib yang harus dipenuhi agar nama tercantum dalam daftar penerima.
Kriteria Penerima THR TPG 2026:
Guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik
Guru PPPK dengan status aktif mengajar
Guru honorer penerima TPG
Terdaftar aktif di Dapodik
Memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu
Data Dapodik valid dan terupdate maksimal Desember 2025
Bagi guru yang baru lulus sertifikasi di akhir 2025, tetap berhak menerima THR selama data sudah masuk sistem sebelum cut-off Januari 2026.
Secara nasional, diperkirakan lebih dari 2,9 juta guru berpotensi menerima THR TPG tahun ini, mencakup jenjang:
SD
SMP
SMA
SMK
Selain itu pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2026 akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran THR yang diterima guru dihitung berdasarkan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan tetap, sama seperti aparatur sipil negara lainnya.
Kepastian ini menjadi kabar baik bagi guru PNS, PPPK, maupun guru honorer yang telah terdaftar sebagai penerima TPG.
Dengan adanya THR, diharapkan kesejahteraan guru menjelang Hari Raya Idul Fitri dapat meningkat.
Rincian Besaran THR TPG 2026
Secara umum, nominal THR TPG 2026 menyesuaikan golongan dan gaji pokok masing-masing guru. Berikut gambaran estimasi besaran THR yang diterima:
Golongan III/a
Gaji pokok sekitar Rp2.800.000, dengan estimasi THR Rp3.200.000 hingga Rp3.500.000
Golongan III/b
Gaji pokok sekitar Rp3.100.000, estimasi THR Rp3.500.000 hingga Rp3.800.000
Golongan III/c
Gaji pokok sekitar Rp3.400.000, estimasi THR Rp3.900.000 hingga Rp4.200.000
Golongan III/d
Gaji pokok sekitar Rp3.700.000, estimasi THR Rp4.300.000 hingga Rp4.600.000
Golongan IV/a
Gaji pokok sekitar Rp4.200.000, estimasi THR Rp4.900.000 hingga Rp5.200.000
Tunjangan tetap yang diperhitungkan dalam THR TPG meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional.
Sementara itu, untuk guru honorer penerima TPG, besaran THR disesuaikan dengan nilai yang tercantum dalam SK pengangkatan atau perjanjian kerja masing-masing.
Cara Cek Status Pencairan THR TPG 2026
Agar tidak salah informasi, guru disarankan mengecek status pencairan THR melalui jalur resmi. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Pertama, melalui Aplikasi SIM TPG. Guru dapat login menggunakan NUPTK, kemudian memilih menu Riwayat Pembayaran.
Pada bagian tersebut, status THR atau tunjangan khusus beserta estimasi tanggal transfer dapat dilihat secara langsung.
Kedua, melalui laman Info GTK. Guru cukup masuk ke akun Info GTK menggunakan NUPTK dan password, lalu memilih menu Informasi Tunjangan.
Jika THR sudah diproses, slip pembayaran dapat diunduh sebagai bukti resmi.
Ketiga, guru juga dapat melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan setempat. Bagian kepegawaian Disdik biasanya memiliki informasi terbaru terkait jadwal pencairan di masing-masing daerah. Guru disarankan memastikan namanya sudah masuk dalam daftar penerima.
Apabila hingga H-7 Lebaran dana THR belum juga masuk ke rekening, guru diminta segera melakukan pengecekan ulang agar kendala dapat ditangani lebih cepat.
Dalam praktiknya, pencairan THR TPG terkadang mengalami keterlambatan akibat beberapa faktor.
Salah satu kendala yang paling sering terjadi adalah data Dapodik yang belum valid atau belum diperbarui. Untuk mengatasinya, guru perlu segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar data diperbaiki.
Kendala lain adalah permasalahan nomor rekening, seperti perubahan rekening yang belum dilaporkan.
Jika ini terjadi, guru wajib melapor ke bagian keuangan sekolah agar proses transfer dapat dilakukan ulang.
Selain itu, jam mengajar kurang dari 24 jam pelajaran (JPL) juga dapat menjadi hambatan. Dalam kondisi tertentu, guru dapat mengajukan surat keterangan tugas tambahan dari kepala sekolah sebagai solusi administratif.
Masalah status kepegawaian yang belum sinkron, terutama bagi guru yang baru mutasi atau pindah instansi, juga kerap menjadi penyebab. Koordinasi antara Dinas Pendidikan lama dan baru menjadi langkah yang harus dilakukan.
Masih banyak guru yang menyamakan THR TPG dengan Gaji ke-13, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar.
THR TPG dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan berlandaskan Peraturan Pemerintah tentang THR.
Sementara itu, Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli berdasarkan PP tentang Gaji ke-13.
Dari sisi penerima, THR TPG diberikan kepada PNS, PPPK, dan guru honorer penerima TPG, sedangkan Gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS dan PPPK.
Dengan demikian, guru PNS dan PPPK berpeluang menerima dua kali tambahan penghasilan dalam satu tahun.
Sejumlah informasi keliru masih sering beredar di kalangan guru. Salah satunya anggapan bahwa THR dipotong pajak sebesar 15 persen. Faktanya, pajak THR mengikuti skema PPh 21 progresif, bukan potongan tetap.
Mitos lain menyebutkan bahwa guru honorer tidak mendapatkan THR. Informasi tersebut tidak sepenuhnya benar, karena guru honorer yang menerima TPG dan terdaftar di Dapodik tetap berhak memperoleh THR.
Selain itu, perlu ditegaskan bahwa THR tidak dapat diambil secara tunai. Seluruh pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening bank resmi yang terdaftar dalam sistem.
Bagi guru yang mengalami kendala dalam pencairan THR TPG 2026, pemerintah menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi.
Guru dapat menghubungi Call Center Kemendikbud di nomor 177, mengirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id , atau berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan setempat pada jam kerja.
THR TPG 2026 dipastikan cair 100 persen dan akan dibayarkan maksimal H-10 sebelum Idul Fitri. Besaran yang diterima setara satu kali gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Pastikan data Dapodik valid, rekening aktif, dan jam mengajar terpenuhi agar pencairan berjalan lancar. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi