RADARSEMARANG.ID – Informasi mengenai jadwal resmi pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR guru ASN tahun 2026 menjadi perhatian besar sejak awal tahun.
Pasalnya, dua komponen ini merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh para guru setiap tahunnya.
Meski anggaran telah disiapkan pemerintah sejak tahun anggaran 2025, pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR tidak bisa dilakukan secara langsung.
Baca Juga: Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026, Ini Formasi serta Tahapan Selanjutnya
Proses tersebut harus menunggu terbitnya dasar hukum resmi serta penyesuaian mekanisme administrasi di tingkat pusat dan daerah.
Dasar Hukum Pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR 2026
Sebagai payung hukum, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember 2025.
Aturan ini menjadi dasar resmi pergeseran jadwal pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR ke Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa transfer dana dari pemerintah pusat ke rekening kas daerah (Kasda) baru dilakukan pada 30 Desember 2025.
Baca Juga: Info GTK 2026 Jadi Kunci Pencairan Tunjangan Guru, Ini Cara Cek dan Pastikan Data Valid
Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah tidak memiliki waktu yang cukup untuk memproses pencairan sebelum penutupan buku APBD 2025.
Akibatnya, pembayaran TPG Gaji ke-13 dan THR guru ASN secara otomatis bergeser ke tahun anggaran 2026.
Anggaran TPG THR dan Gaji ke-13 Sudah Disalurkan ke Daerah
Untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kementerian Keuangan telah menyalurkan anggaran TPG THR sebesar 100 persen serta TPG Gaji ke-13 ke Kasda pada 27 Desember 2025.
Selanjutnya, dana tersebut akan diteruskan ke rekening guru ASN sesuai kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru atau TPG Bakal Dibayarkan Setiap Bulan, Uji Coba Dimulai Januari 2026
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menetapkan KMK Nomor 327 Tahun 2025 yang mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) guna mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.
KMK ini ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan memuat penyesuaian alokasi DAU tambahan tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp7,66 triliun.
Dana tersebut ditujukan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau TPP.
Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru TPG 2025 Belum Banyak Diketahui
Aturan Pemberian TPG dalam THR dan Gaji ke-13
Pemberian TPG yang melekat pada THR dan Gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara.
Dalam Pasal 9 ayat (3) dan (4) dijelaskan bahwa:
- Guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja berhak memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan Gaji ke-13.
- Guru ASN daerah dengan gaji dari APBD yang tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa TPG dalam THR dibayarkan 100 persen bagi guru yang memenuhi syarat.
Dengan demikian, nominal THR dan Gaji ke-13 yang diterima guru pada 2026 menjadi lebih besar dibandingkan gaji pokok semata.
Perkiraan Jadwal Resmi Pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR 2026
Berdasarkan perkembangan di lapangan, saat ini dinas pendidikan dan instansi terkait masih melakukan proses validasi dan rekonsiliasi data penerima.
Berikut perkiraan jadwal pencairannya:
- Minggu pertama Januari 2026: Rekonsiliasi dan verifikasi data guru penerima TPG.
- Minggu kedua Januari 2026: Pengajuan pencairan ke bank penyalur.
- Pertengahan hingga akhir Januari 2026: Dana TPG Gaji ke-13 dan THR cair secara bertahap ke rekening guru.
Waktu pencairan dapat berbeda antar daerah, tergantung pada kecepatan proses administrasi masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR dilakukan penuh tanpa potongan ilegal. Meski demikian, guru tetap perlu memastikan beberapa hal berikut:
- Memastikan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka telah terpenuhi.
- Mengecek dan memperbarui data rekening di Dapodik agar tidak terjadi kendala transfer.
- Rutin memantau status pembayaran melalui laman Info GTK Kemendikdasmen.
Jika SKTP telah terbit dan status menunjukkan “Siap Bayar”, maka pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR hanya tinggal menunggu waktu. Portal Info GTK juga menampilkan informasi apakah pembayaran masuk kategori reguler atau carry over.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi