Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Lantik 20 Advokat di Jateng, Ketum DePA-RI: KUHP dan KUHAP Baru Tegaskan Advokat sebagai Penegak Hukum

Ida Fadilah • Minggu, 18 Januari 2026 | 16:16 WIB

 

Anggota Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia Jawa Tengah berfoto bersama usai pelantikan di Hotel Santika Premiere, Semarang, Sabtu (17/1/2026).
Anggota Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia Jawa Tengah berfoto bersama usai pelantikan di Hotel Santika Premiere, Semarang, Sabtu (17/1/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPP DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, menegaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting bagi profesi advokat di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Luthfi Yazid dalam acara pelantikan 20 advokat DePA-RI. Mereka selanjutnya akan dilakukan penyumpahan di Pengadilan Tinggi. Menurutnya, rezim hukum pidana yang baru menandai “zaman baru” bagi advokat yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.
“Sekarang ini sudah zaman baru. Sejak 2 Januari 2026, berlaku KUHP dan KUHAP baru. Kedudukan advokat tidak lagi dipandang sebelah mata,” ujar Luthfi di Hotel Santika Premiere, Semarang, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2), advokat secara tegas diakui sebagai penegak hukum, sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. Selain itu, advokat diberikan perlindungan hukum berupa imunitas profesi, yakni tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar persidangan.

“Selama advokat menjalankan profesinya untuk kepentingan pembelaan klien, memberikan nasihat hukum, dan tidak ada mens rea atau niat jahat pribadi, maka tidak bisa dipidanakan,” tegasnya.

Luthfi menilai ketentuan ini menjadi jawaban atas praktik lama yang kerap memicu kriminalisasi terhadap advokat. Mulai dari jeratan Undang-Undang ITE, tuduhan menghalang-halangi proses peradilan, hingga pencemaran nama baik. Dengan KUHAP baru, lanjutnya, advokat memiliki dasar kuat untuk menjalankan fungsi pendampingan.

"Kami kini bisa mengajukan keberatan, mendampingi proses penyitaan, meminta pencatatan keberatan dalam berita acara pemeriksaan, hingga menjalankan hak ingkar," tutur dia.

Selain KUHAP, Luthfi juga menyinggung perubahan dalam KUHP baru yang dinilai lebih proporsional. Di antaranya soal pengaturan ulang sejumlah pasal seperti delik pencemaran nama baik yang kini diatur dalam Pasal 433 KUHP baru, menggantikan ketentuan lama dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi KUHP baru masih membutuhkan berbagai peraturan pelaksana yang bersifat organik. Oleh karena itu, ia mendorong para advokat untuk terus belajar, membaca, dan mendalami perubahan hukum pidana nasional tersebut.

“Kami di DePA-RI akan terus mengawal penerapan KUHP dan KUHAP baru ini. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap profesi advokat dan supaya sistem peradilan berjalan adil, fair, dan merdeka,” pungkas Luthfi. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#KUHP