Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

UU ASN Berlaku Pada Tahun 2026 Ini, Untuk Status Guru Honorer Berakhir dan Dialihkan ke PPPK, Berikut Skema Pengangkatannya

Deka Yusuf Afandi • Minggu, 18 Januari 2026 | 05:18 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh
Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah resmi mengakhiri status guru honorer mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penataan pegawai di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Melalui undang-undang tersebut, pemerintah secara tegas melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru.

Selain itu, seluruh pegawai non-ASN yang saat ini masih bekerja di lingkungan pemerintahan wajib diselesaikan penataannya melalui mekanisme rekrutmen ASN.

Baca Juga: Info GTK 2026 Jadi Kunci Pencairan Tunjangan Guru, Ini Cara Cek dan Pastikan Data Valid

Dengan demikian, istilah “guru honorer” tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Sebagai langkah lanjutan, seluruh guru non-ASN diarahkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema ini menjadi jalur resmi yang disiapkan pemerintah untuk menuntaskan keberadaan tenaga non-ASN, termasuk guru, secara nasional dan berkelanjutan.

Dalam masa transisi, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru honorer yang telah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kelompok ini menjadi prioritas dalam proses seleksi PPPK, sehingga penataan dapat dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan riil satuan pendidikan di lapangan.

Baca Juga: Keterlambatan Update Dapodik 2026.b Bisa Picu Dampak Serius bagi Sekolah dan Guru

Untuk mengakomodasi kondisi anggaran dan kebutuhan tenaga pendidik yang beragam, pemerintah menyiapkan dua skema status PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

PPPK penuh waktu ditujukan bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi dan mendapatkan formasi sesuai dengan ketersediaan anggaran pemerintah. Guru dalam skema ini akan bekerja penuh sebagaimana ASN pada umumnya.

Sementara itu, PPPK paruh waktu disiapkan sebagai solusi bagi guru honorer yang belum memperoleh formasi penuh waktu.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru atau TPG Bakal Dibayarkan Setiap Bulan, Uji Coba Dimulai Januari 2026

Meski berstatus paruh waktu, guru tetap memiliki kedudukan sebagai ASN dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian status, perlindungan hukum, serta rasa aman bagi guru non-ASN yang selama ini mengabdi di dunia pendidikan.

Keberadaan PPPK paruh waktu juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah yang masih membutuhkan tenaga pendidik namun memiliki keterbatasan formasi dan anggaran.

Sebagai bagian dari upaya penuntasan tenaga non-ASN, pemerintah merencanakan pembukaan rekrutmen ASN secara besar-besaran pada Maret 2026.

Baca Juga: Dana Rp7,66 Triliun Digelontorkan ke Daerah untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026

Rekrutmen tersebut mencakup formasi PPPK Guru dan menjadi tahap krusial dalam penyelesaian transisi dari sistem guru honorer menuju sistem kepegawaian ASN yang lebih tertata dan profesional.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait jadwal pendaftaran, persyaratan, dan mekanisme seleksi PPPK Guru akan disampaikan melalui kanal resmi,

seperti portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN serta kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Oleh karena itu, para guru honorer diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi tahapan seleksi.

Dengan kesiapan yang matang, diharapkan proses transisi menuju ASN dapat berjalan lancar dan memberikan hasil optimal bagi guru maupun dunia pendidikan nasional.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Insentif Guru Honorer per Januari 2026, Begini Detailnya

Kebijakan penghapusan honorer telah dirampungkan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu.

Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan honorer baru tidak diperbolehkan lagi. Rekrutmen tenaga kerja di instansi pemerintah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengangkatan ASN. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa larangan tersebut bersifat nasional.

“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan pengangkatan ASN. Jadi ASN itu ada dua, PNS dan PPPK,” ujarnya saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (8/1/2026).

 Zudan menjelaskan bahwa tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah tetap diberikan ruang penyelesaian melalui skema penataan.

Opsi yang tersedia adalah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu atau melalui penugasan PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi bagi daerah yang masih membutuhkan layanan publik. 

Menurutnya, skema PPPK paruh waktu dapat diterapkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan hingga seluruh proses penataan pegawai selesai.

Sementara itu, tenaga honorer yang ingin memperoleh status resmi di pemerintahan wajib mengikuti rekrutmen PPPK melalui prosedur seleksi nasional sebagaimana berlaku bagi ASN.

Lebih lanjut, Zudan menambahkan bahwa instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan pegawai dapat mengajukan formasi PPPK sesuai analisis kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing wilayah.

Ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak harus menunggu pembukaan rekrutmen nasional secara terpusat.

“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu yang di tingkat nasional,” tegasnya.

Pemerintah daerah selama ini banyak bergantung pada tenaga honorer untuk mendukung operasional layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi umum.

Dengan sistem baru, kebutuhan tersebut diharapkan dapat dipenuhi melalui PPPK yang memiliki dasar hukum serta perlindungan ketenagakerjaan yang lebih jelas dibandingkan sistem honorer sebelumnya.

UU ASN 2023 juga menekankan penyederhanaan struktur kepegawaian demi mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di instansi negara memiliki status jelas, mekanisme rekrutmen resmi, serta kontrak kerja yang terukur.

Kementerian PANRB sebelumnya menyampaikan bahwa penyelesaian honorer dilakukan melalui pemetaan dan penataan yang melibatkan pemerintah pusat serta pemerintah daerah.

Penataan meliputi verifikasi data pegawai, penghitungan kebutuhan layanan, serta penyesuaian formasi ASN.

Dengan penghapusan status honorer, pemerintah berharap tidak ada lagi celah bagi instansi untuk merekrut tenaga kerja tanpa mekanisme hukum yang baku.

Praktik tersebut selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi honorer terkait upah, masa kerja, dan jaminan sosial.

Kebijakan ini juga diproyeksikan memperkuat tata kelola ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ke depan, seluruh proses rekrutmen ASN, baik untuk PNS maupun PPPK, akan dilaksanakan secara terstandar dan berbasis seleksi kompetitif.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#PPPK Guru dan Dosen Dihapus 2026 #PPPK Guru 2026 #Uu asn 2023 #guru honorer 2026 #UU ASN 2023 honorer diganti PPPK #penghapusan guru honorer #UU ASN 2023 tentang pensiun #pppk guru #solusi guru honorer setelah 2026 #Guru honorer (k2) #UU ASN 2023 PDF #Rekrutmen PPPK Guru dan Dosen Dihentikan #rekrutmen ASN 2026 #Guru Honorer Bakal Jadi PNS #kapan seleksi PPPK guru 2026 #PPPK paruh waktu untuk guru honorer #Penghapusan PPPK guru dan dosen #CPNS vs PPPK guru #Guru Honorer Bakal Diangkat #PPPK penuh waktu tanpa perlu melalui tes kembali #PPPK guru tidak ada lagi #PPPK guru dihapus 2026 #regulasi PPPK guru #penghapusan PPPK guru #PPPK guru dihentikan #Syarat PPPK Guru Kemenag #guru honorer jadi PPPK #guru honorer belum gajian #pengangkatan PPPK guru #PPPK Guru Swasta #PPPK guru honorer #apakah guru honorer dihapus 2026 #kontrak PPPK guru #PPPK Paruh Waktu 2026 #Status ASN PPPK Guru Swasta #PPPK guru dan kesehatan #PPPK penuh waktu #Rekrutmen PPPK Guru #aturan terbaru guru honorer 2026 #status guru honorer dihapus #Seleksi PPPK Guru #Isu PPPK Guru #PPPK Guru adalah #pppk guru non asn #seleksi PPPK guru 2026 #Nasib PPPK Guru #guru honorer akan mendapatkan insentif Rp 400 ribu per bulan #PPPK Penuh Waktu PPU #PPPK Paruh Waktu #PPPK Guru Daerah #PPPK Paruh Waktu adalah #Guru Honorer #Seleksi PPPK Guru Honorer