RADARSEMARANG.ID – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian banyak pihak, khususnya pegawai dan relawan yang terlibat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun perlu dipahami, kebijakan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG.
Ketentuan mengenai pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Pasal 17 peraturan tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG otomatis berstatus PPPK.
Pengangkatan ini hanya berlaku bagi pegawai tertentu yang menempati posisi inti dan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Program MBG.
Baca Juga: Ramai Isu Pegawai SPPG Diangkat PPPK, Publik Terbelah antara Dukungan dan Kritik
Jabatan SPPG yang Berpeluang Diangkat sebagai PPPK
BGN menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang dapat diangkat sebagai PPPK adalah mereka yang berada pada jabatan inti dan strategis, meliputi:
- Jabatan inti
- Jabatan fungsi teknis
- Jabatan administratif strategis
Artinya, kebijakan PPPK difokuskan pada pegawai yang memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan, bukan pada seluruh personel operasional.
Baca Juga: Perpres MBG 2025 Resmi Terbit, Pegawai SPPG Berpeluang Diangkat PPPK
Struktur dan Profesi di Lingkungan SPPG
Dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025, SPPG didefinisikan sebagai unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Namun, peraturan tersebut tidak merinci secara spesifik profesi atau jabatan apa saja yang terlibat dalam SPPG.
Berdasarkan penjelasan Badan Gizi Nasional, SPPG terdiri dari berbagai profesi, antara lain:
Baca Juga: Ini Perbedaan PPPK BGN dan SPPI 2025 , Banyak yang Salah Paham Nih, Cek Dulu Disini !
- Kepala SPPG, sebagai koordinator pengelolaan yang memastikan seluruh proses operasional berjalan dari produksi hingga distribusi
. - Ahli gizi, yang bertanggung jawab mengawasi kualitas menu agar sesuai standar gizi serta melakukan pengendalian mutu makanan.
- Akuntan, yang mengelola dan mengawasi pengadaan bahan pangan serta keuangan.
- Jurutama masak, sebagai pemimpin tim dapur yang menjamin kualitas dan kuantitas makanan.
- Ahli sanitasi, yang mengawasi penerapan standar kebersihan dan sanitasi.
- Asisten lapangan, yang mengawasi distribusi serta menjalin koordinasi dengan pihak eksternal.
- Relawan dapur, yang terbagi dalam berbagai tim, mulai dari persiapan bahan, pengolahan, pengemasan, distribusi, kebersihan, hingga keamanan.
Kriteria Pegawai SPPG yang Dapat Diangkat PPPK
Perpres tidak mengatur secara rinci kriteria pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK.
Namun, dalam Siaran Pers Nomor SIPERS-19/BGN/01/2026, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa kebijakan PPPK dalam Program MBG tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Pasal 17 Perpres tersebut merujuk secara khusus pada pegawai inti dengan fungsi strategis.
Baca Juga: Lulusan SPPI Apakah Bisa Langsung Jadi PNS? Begini Jawabannya
Dengan kata lain, yang dimaksud pegawai SPPG bukanlah seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan operasional harian.
Adapun pegawai yang termasuk kategori inti adalah mereka yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, seperti Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Sementara itu, tenaga pendukung dan relawan dapur tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Sementara itu Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (13/1/2026).
Nanik menegaskan hal tersebut untuk merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa
"Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ucap Nanik S Deyang.
Dia menjelaskan frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Nanik menekankan bahwa sukarelawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG,
tetapi status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.”
“Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," ucap Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang.
Dengan penegasan ini, BGN berharap tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, khususnya di kalangan pegawai dan relawan SPPG.
Program Makan Bergizi Gratis tetap membutuhkan peran semua pihak, namun kebijakan kepegawaian PPPK hanya ditujukan bagi posisi tertentu yang dinilai krusial dalam tata kelola program.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi