Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perpres MBG, Wakil Kepala BGN Jelaskan Siapa Saja Pegawai SPPG yang Berpeluang Jadi PPPK

Deka Yusuf Afandi • Sabtu, 17 Januari 2026 | 05:20 WIB

 

BGN menegaskan hanya pegawai inti SPPG Program MBG yang dapat diangkat sebagai PPPK. Berikut daftar jabatan dan penjelasan lengkapnya.
BGN menegaskan hanya pegawai inti SPPG Program MBG yang dapat diangkat sebagai PPPK. Berikut daftar jabatan dan penjelasan lengkapnya.

 

 

RADARSEMARANG.ID – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian banyak pihak, khususnya pegawai dan relawan yang terlibat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun perlu dipahami, kebijakan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG.

Ketentuan mengenai pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: Perpres 115 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Jadi Lebih Terarah, Termasuk Pengangkatan PPPK

Dalam Pasal 17 peraturan tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG otomatis berstatus PPPK.

Pengangkatan ini hanya berlaku bagi pegawai tertentu yang menempati posisi inti dan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Program MBG.

Baca Juga: Ramai Isu Pegawai SPPG Diangkat PPPK, Publik Terbelah antara Dukungan dan Kritik

Jabatan SPPG yang Berpeluang Diangkat sebagai PPPK

BGN menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang dapat diangkat sebagai PPPK adalah mereka yang berada pada jabatan inti dan strategis, meliputi:

Artinya, kebijakan PPPK difokuskan pada pegawai yang memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan, bukan pada seluruh personel operasional.

Baca Juga: Perpres MBG 2025 Resmi Terbit, Pegawai SPPG Berpeluang Diangkat PPPK

Struktur dan Profesi di Lingkungan SPPG

Dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025, SPPG didefinisikan sebagai unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).

Namun, peraturan tersebut tidak merinci secara spesifik profesi atau jabatan apa saja yang terlibat dalam SPPG.

Berdasarkan penjelasan Badan Gizi Nasional, SPPG terdiri dari berbagai profesi, antara lain:

Baca Juga: Ini Perbedaan PPPK BGN dan SPPI 2025 , Banyak yang Salah Paham Nih, Cek Dulu Disini !

Kriteria Pegawai SPPG yang Dapat Diangkat PPPK

Perpres tidak mengatur secara rinci kriteria pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK.

Namun, dalam Siaran Pers Nomor SIPERS-19/BGN/01/2026, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa kebijakan PPPK dalam Program MBG tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Pasal 17 Perpres tersebut merujuk secara khusus pada pegawai inti dengan fungsi strategis.

Baca Juga: Lulusan SPPI Apakah Bisa Langsung Jadi PNS? Begini Jawabannya

Dengan kata lain, yang dimaksud pegawai SPPG bukanlah seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan operasional harian.

Adapun pegawai yang termasuk kategori inti adalah mereka yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, seperti Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Sementara itu, tenaga pendukung dan relawan dapur tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

Sementara itu Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (13/1/2026).

Nanik menegaskan hal tersebut untuk merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa

"Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ucap Nanik S Deyang.

Dia menjelaskan frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Nanik menekankan bahwa sukarelawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG,

tetapi status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.”

“Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," ucap Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang.

Dengan penegasan ini, BGN berharap tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, khususnya di kalangan pegawai dan relawan SPPG.

Program Makan Bergizi Gratis tetap membutuhkan peran semua pihak, namun kebijakan kepegawaian PPPK hanya ditujukan bagi posisi tertentu yang dinilai krusial dalam tata kelola program.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#info PPPK nasional #ASN program MBG #PPPK MBG 2026 #Program MBG nasional #program mbg #kriteria pegawai SPPG yang diangkat PPPK #Regulasi PPPK terbaru 2025 #PPPK Non ASN 2026 #Perpres 115 tahun 2025 pasal 17 #PPPK 2026 #PPPK Program Makan Bergizi Gratis 2026 #pppk non asn kemenag #Optimalisasi Program MBG #Perpres dasar hukum MBG #Info PPPK #32 ribu Pegawai Dapur MBG Siap Diangkat Jadi PPPK #PPPK Badan Gizi Nasional #Aturan PPPK Program MBG #Apakah pegawai SPPG bisa jadi PPPK #Gaji PPPK MBG #pppk 2026 dibuka hari ini #badan gizi nasional #Relawan MBG #Badan Gizi Nasional rekrutmen #Info PPPK terbaru 2026 #PPPK SPPG 2026 #kepsek Sebut MBG Busuk dan Tak Layak Makan #Info PPPK Terbaru #Siapa saja yang bisa diangkat PPPK MBG #regulasi PPPK #Syarat pengangkatan PPPK SPPG 2026 #Formasi PPPK Kemenham #Apakah relawan MBG jadi PPPK #Perpres MBG 2025 #Gaji PPPK SPPG Golongan III #info PPPK Kemendikdasmen #guru honorer PPPK 2025 Program MBG SPPG #penjelasan BGN soal PPPK SPPG #Siapa saja yang diangkat jadi PPPK SPPG #PPPK 2026 terbaru #Pegawai MBG Jadi ASN PPPK #PPPK Badan Gizi Nasional 2025 #Badan Gizi Nasional RI #Akuntan SPPG PPPK #Anggaran MBG 2026 #Perpres mbg untuk guru #Regulasi PPPK terbaru #Pegawai MBG #pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK #PPPK 2026 Kemenham #Perpres 115 Program MBG #PPPK non ASN MBG #PPPK Badan Gizi Nasional tahun 2025 #Jabatan strategis SPPG #Perpres 115 Tahun 2025 PDF #SK PPPK Non ASN #pegawai dapur MBG #Pegawai SPPG jadi PPPK #info PPPK 2026 #Aturan PPPK terbaru #Pengangkatan PPPK MBG #PPPK Makan Bergizi Gratis #Info PPPK Hari Ini #Perpres mbg 2025 pdf #Lowongan ASN 2026 #Ahli gizi PPPK MBG #Perpres 115 Tahun 2025 download #Perpres 115 Tahun 2025 MBG #Apakah karyawan MBG bisa jadi PPPK #Pegawai inti SPPG #Penjelasan PPPK Program MBG #PPPK SPPG #Perpres mbg pppk #Perpres 115 Tahun 2025 #Gaji P3K MBG #PPPK MBG #Kepala SPPG PPPK #PPPK Badan Gizi Nasional 2026 #Seleksi PPPK Teknis #pengangkatan PPPK SPPG #PPPK Program MBG #Perpres MBG Terbaru #PPPK 2026 kapan dibuka #PPPK Non ASN #PPPK SPPG 2025 #Badan Gizi Nasional (BGN) #Pendaftaran P3K MBG #status pegawai dan relawan SPPG MBG