Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dana Rp7,66 Triliun Digelontorkan ke Daerah untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 14 Januari 2026 | 17:54 WIB
Pemerintah gelontorkan Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN 2026. Berlaku di 333 daerah. Ini aturan, syarat, dan alur pencairannya.
Pemerintah gelontorkan Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN 2026. Berlaku di 333 daerah. Ini aturan, syarat, dan alur pencairannya.

RADARSEMARANG.ID – Memasuki awal tahun 2026, isu pencairan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan tambahan tunjangan profesi guru (TPG) kembali menjadi topik utama di kalangan aparatur sipil negara, khususnya guru ASN daerah.

Setelah berbagai spekulasi dan kekhawatiran muncul, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dan terukur untuk memastikan hak para tenaga pendidik tetap terpenuhi.

Melalui kebijakan fiskal terbaru, pemerintah pusat secara resmi menambah Dana Alokasi Umum (DAU) bagi ratusan pemerintah daerah.

Kebijakan ini bukan sekadar respons administratif, melainkan bentuk intervensi negara atas persoalan klasik yang selama ini kerap terjadi: keterbatasan fiskal daerah yang berdampak langsung pada keterlambatan pembayaran hak guru.

Langkah tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan langsung berlaku secara nasional.

Dalam kebijakan ini, negara menggelontorkan tambahan anggaran sebesar Rp7,66 triliun untuk memastikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah dapat dilaksanakan tanpa hambatan

"Dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,00," dikutip dari diktum kesatu KMK 372/2025, Senin (29/12/2025).

Keputusan ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru (TPG) atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Selama beberapa tahun terakhir, guru ASN daerah kerap berada dalam posisi rentan. Meski memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sama, tidak semua guru memperoleh tambahan penghasilan di luar gaji pokok.

Ketimpangan ini terutama dirasakan oleh guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kondisi tersebut membuat sebagian pemerintah daerah kesulitan membiayai komponen THR dan gaji ke-13, terutama di wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Akibatnya, muncul pola keterlambatan, bahkan ketidakpastian, yang berulang hampir setiap tahun.

Melalui KMK 372/2025, pemerintah pusat secara eksplisit menutup celah tersebut. Tambahan DAU diberikan sebagai bentuk dukungan pendanaan langsung kepada daerah agar tidak lagi menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan penundaan.

Dasar Hukum Kuat: PP Nomor 11 Tahun 2025

Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bersifat sementara. Pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa:

Guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan berhak memperoleh dukungan pendanaan.

Besaran dukungan dapat diberikan paling banyak setara dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tambahan penghasilan guru ASN dalam satu bulan.

Pemerintah pusat berkewajiban memastikan daerah mampu merealisasikan kebijakan tersebut.

Dengan demikian, kebijakan tambahan DAU bukanlah bentuk kebijakan diskresioner, melainkan pelaksanaan langsung dari amanat regulasi yang lebih tinggi.

Setidaknya ada 333 pemda yang mendapatkan transfer dana itu dari Purbaya melalui KMK 372,2025, sehingga menambah total alokasi DAU Tahun Anggaran 2025 yang telah mereka peroleh secara keseluruhan senilai Rp 446,63 triliun, dengan jumlah DAU yang dicadangkan Rp 15,67 triliun.

"Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per guru aparatur sipil negara daerah dikalikan dengan jumlah guru aparatur sipil negara daerah," dikutip dari keputusan Purbaya terbaru itu.

Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah itu sendiri dihitung sebesar Rp 250.000,00 per orang.

Baca Juga: Ribuan Gugur di Awal Seleksi PPPK Guru Swasta Kemenag, Ini Penyebab Utamanya

Sedangkan terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.

Dalam keputusannya ini, Purbaya menetapkan, tambahan dana alokasi umum disalurkan secara sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada Menteri Keuangan

Melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.

Dalam beleid yang diteken pada 22 Desember 2025 tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian ini menyasar guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD namun belum mendapatkan komponen tambahan penghasilan.

Perubahan yang terjadi tak lain berada dalam rincian anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 berupa tambahan dana alokasi umum sebagai akibat dari perubahan data atas pemberian komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemda.

Secara teknis, penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Atas guyuran dana segar ini, pemerintah berharap adanya sinkronisasi data antara daerah dan pusat terkait jumlah guru penerima dapat tuntas, sehingga tidak ada lagi guru yang terlewat dalam distribusi tunjangan.

Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG 100 Persen, THR guru, dan gaji ke-13

Kabupaten Padang Lawas: TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada guru SD dan SMP.

Humbang Hasundutan: Pencairan termasuk juga bayaran kewajiban tahun sebelumnya.

Banten – Kabupaten Lebak: THR sertifikasi guru SD sudah cair, gaji ke-13 sudah diberikan, sedangkan TPG bulan berikutnya masih dalam proses.

Rembang: TPG 100 persen sudah masuk ke rekening guru.

Subang: THR dan gaji ke 13 sempat tertunda, namun akhirnya diberikan.

Jawa Timur – Jember: Guru di Kabupaten Jember sudah menerima tambahan TPG 100 persen tahun 2025.

Kalimantan & Sulawesi: THR TPG guru SMA sudah disalurkan.

Kotawaringin Timur (Sampit): TPG 100 persen guru SMA diberikan pertengahan November 2025.

Aceh Tenggara: Pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 hingga tahun anggaran 2023-2024 telah tuntas.

Proses Pencairan TPG 100 Persen

-Validasi data dinyatakan final

-Anggaran daerah siap disalurkan

-Administrasi keuangan daerah selesai diproses

-Artinya, keterlambatan yang terjadi bukan pembatalan, melainkan proses yang masih berjalan.

Syarat Guru Penerima TPG 100 Persen

Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru otomatis menerima TPG penuh. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:

Berstatus PNS atau ASN

Memiliki sertifikat pendidik yang sah

Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan

Data kepegawaian valid dan sinkron dalam sistem nasional

Guru yang belum memenuhi syarat diminta segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau BKD setempat untuk memperbarui data.

Alasan Pencairan Tidak Serentak Antar Daerah

Perbedaan waktu pencairan antar daerah bukan tanpa sebab. Pemerintah mengidentifikasi beberapa faktor utama, antara lain:

Perbedaan kemampuan fiskal daerah

Kelengkapan dan validitas administrasi guru

Kecepatan penetapan regulasi teknis daerah

Prioritas belanja dalam APBD masing-masing daerah

Pemerintah pusat menyatakan terus melakukan pendampingan agar daerah dengan kendala administratif dapat segera menyelesaikan prosesnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sinkronisasi data yang lebih baik antara pusat dan daerah.

Dengan data yang valid dan anggaran yang tersedia, tidak ada lagi alasan bagi guru ASN daerah untuk merasa terabaikan.

Awal tahun 2026 menjadi momentum penting bagi perbaikan tata kelola tunjangan guru. Negara menegaskan kehadirannya bukan hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui dukungan anggaran nyata.

Bagi para guru ASN, kebijakan ini diharapkan menjadi kepastian bahwa kerja dan pengabdian mereka mendapatkan perhatian serius dari negara, sekaligus menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di masa mendatang. (dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan guru ASN PPPK 2025 #TPG THR dan gaji ke 13 bagi guru #anggaran pendidikan 2025 #Pencairan TPG THR dan gaji ke 13 #Kesejahteraan guru ASN #THR guru ASN cair kapan #Purbaya Yudi Sadewa #Gaji ke 13 ASN #Berita ASN terbaru hari ini #THR ASN #Anggaran pendidikan buat MBG #THR guru ASN 2026 #daftar daerah THR guru cair #siapa yang dapat TPG 100 persen #tunjangan aparatur negara #gaji ke 14 pensiunan #gaji ke 13 ASN 2026 #KMK 372 Tahun 2025 #Jadwal pencairan gaji ke 13 ASN #THR Guru ASN #gaji ke 13 #jadwal pencairan gaji ke 13 tahun 2026 #gaji ke 13 guru di Kulon Progo #Anggaran Pendidikan #besaran gaji ke 13 2026 #pencairan gaji ke 13 untuk ASN 2026 #kapan THR guru ASN cair 2026 #Tunjangan Guru ASN Cair #anggaran pendidikan dan kesehatan #tunjangan guru ASN #Purbaya Yudhi Sadewa #Guru ASN Daerah #pencairan gaji ke 13 2026 #pencairan TPG 100 persen dan gaji ke 13 #menteri keuangan #dana alokasi umum 2026 #Pencairan THR Guru 2025 #PP 11 Tahun 2025 TPG THR #Menkeu Purbaya #gaji ke 13 pensiunan kapan cair #pencairan THR guru bertahap #Gaji ke 13 Guru #syarat penerima TPG guru ASN #THR guru ASN PPPK #PP 11 Tahun 2025 #berita ASN terbaru 2025 #alasan TPG guru belum cair #Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa #tunjangan guru asn daerah #kesejahteraan guru 2025 #THR dan gaji ke 13 guru ASN #kesejahteraan guru 2026 #pencairan gaji ke 13 tahun 2026 #Besaran gaji ke 13 dan THR ASN #berita ASN terbaru #Gaji ke 13 adalah #Pencairan THR guru #THR ASN 2026 #Jadwal pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 #tunjangan guru ASN dan non ASN #waktu pencairan gaji ke 13 2026 #tambahan DAU 2026 #Tunjangan guru ASN 2025 #THR ASN daerah #Anggaran Pendidikan 2026 #THR Guru ASN Daerah 2025 #TPG Gaji ke 13 dan THR #kesejahteraan guru #tunjangan guru ASN 2026 #gaji ke 13 2026