RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan akhirnya datang dari sektor pendidikan nasional. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen mulai diterima oleh sejumlah guru di berbagai daerah sejak Senin, 12 Januari 2026.
Informasi ini dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian besar di kalangan pendidik, khususnya guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Bagi banyak guru, masuknya THR TPG ke rekening menjadi kabar yang sangat dinantikan. Selama beberapa waktu terakhir, kepastian pencairan THR TPG memang menjadi topik hangat di berbagai forum guru, grup diskusi, hingga percakapan internal di sekolah dan dinas pendidikan.
Tidak sedikit guru yang menaruh harapan besar pada pencairan ini karena berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga, perencanaan keuangan keluarga, hingga persiapan menyambut hari besar keagamaan.
Sejumlah guru yang telah menerima pencairan mengaku bersyukur karena hak mereka akhirnya dibayarkan.Namun di sisi lain, masih terdapat guru di beberapa wilayah yang belum menerima THR TPG 100 persen.
Kondisi inilah yang memunculkan beragam pertanyaan, mulai dari alasan keterlambatan, perbedaan waktu pencairan antar daerah, hingga kekhawatiran apakah dana tersebut benar-benar akan dibayarkan secara penuh.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, penting bagi guru memahami bahwa THR TPG 100 persen merupakan kebijakan nasional yang pelaksanaannya melibatkan banyak tahapan administratif, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Dengan mekanisme seperti ini, perbedaan waktu pencairan antarwilayah merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari.
Secara definisi, THR TPG 100 persen adalah tambahan tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah kepada guru ASN dan PPPK yang telah bersertifikat pendidik dan tidak menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Harapan Baru di Tengah Penantian, Kenapa TPG 100 Persen Belum Masuk Semua Rekening?
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keadilan dan keseimbangan kesejahteraan antar aparatur negara, khususnya di lingkungan pendidikan.
Pemerintah menilai bahwa guru yang tidak memperoleh TPP daerah tetap harus mendapatkan kompensasi yang setara agar tidak terjadi kesenjangan pendapatan.
Oleh karena itu, THR TPG diberikan penuh sebesar 100 persen kepada guru yang memenuhi kriteria tersebut.
Sementara itu, guru yang sudah menerima TPP daerah tidak mendapatkan THR TPG guna menghindari pembayaran ganda yang berpotensi membebani anggaran negara.
Dari sisi regulasi, pemberian THR TPG 100 persen memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa guru sebagai bagian dari aparatur negara berhak menerima THR sesuai dengan komponen penghasilan yang melekat, termasuk tunjangan profesi bagi guru bersertifikat.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah tersebut, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci alokasi anggaran, mekanisme penyaluran, serta pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa anggaran THR TPG telah disiapkan dan dapat disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, proses pencairan THR TPG tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini kerap menjadi sumber kebingungan di kalangan guru.
Perbedaan waktu pencairan umumnya dipengaruhi oleh kesiapan administrasi daerah, kecepatan verifikasi data penerima, sinkronisasi data antara pusat dan daerah, serta jadwal pencairan kas daerah masing-masing.
Selain itu, validasi data guru juga menjadi faktor penting. Guru harus tercatat aktif, memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku, serta tidak sedang dalam status nonaktif atau terkena sanksi administratif.
Apabila terdapat data yang belum sinkron atau perlu diperbaiki, maka pencairan bisa tertunda meskipun daerah lain sudah mulai membayarkan THR TPG.
Beberapa guru juga melaporkan bahwa meskipun wilayahnya sudah mengumumkan pencairan, dana THR TPG belum masuk ke rekening.
Kondisi ini bisa disebabkan oleh perbedaan jadwal transfer antarbank, proses kliring, rekening yang tidak aktif, atau perbedaan jam operasional perbankan. Dalam situasi seperti ini, guru disarankan untuk menunggu satu hingga tiga hari kerja sebelum melakukan konfirmasi lanjutan.
Pemerintah dan dinas pendidikan setempat mengimbau agar guru tidak terburu-buru menyimpulkan adanya masalah serius.
Selama persyaratan terpenuhi, hak guru dipastikan tetap dibayarkan. Guru juga diminta untuk hanya mengacu pada informasi resmi dari instansi terkait dan tidak mudah percaya pada pesan berantai atau informasi yang sumbernya tidak jelas.
Daerah yang Sudah Mencairkan THR TPG 100 Persen
Berdasarkan informasi yang terkonfirmasi hingga Senin, 12 Januari 2026, pencairan THR TPG 100% telah berlangsung di sejumlah daerah, khususnya di Pulau Jawa
Beberapa wilayah yang dilaporkan sudah mencairkan antara lain:
- Kabupaten Purbalingga
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Lampung Selatan
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Wonosobo
Mayoritas wilayah tersebut berada di Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang dikenal memiliki kesiapan administrasi dan koordinasi anggaran relatif lebih cepat.
Bagi guru di daerah tersebut, dana THR TPG 100 persen sudah mulai masuk ke rekening masing-masing secara bertahap.
Dasar Hukum Pencairan PP 11/2025 dan KMK 372/2025
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR TPG 100 persen memiliki landasan hukum yang kuat.
PP 11 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk guru ASN dan PPPK.
Baca Juga: Sudah Ditransfer Kemenkeu, THR dan TPG Guru 100 Persen Cair, Ini Jadwal Lengkap per Daerah
Sementara itu, KMK 372 Tahun 2025 mengatur detail teknis alokasi anggaran melalui skema Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk membiayai THR dan gaji ke-13 guru di daerah.
Dengan adanya dua regulasi ini, hak guru secara hukum telah dijamin, meskipun proses teknis pencairannya bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Tahapan Transfer DAU dan Mekanisme Pencairan
Proses pencairan THR TPG 100 persen tidak langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Alurnya dimulai dari Kementerian Keuangan yang menyalurkan dana melalui skema DAU ke kas daerah.
Setelah dana masuk ke kas daerah, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan proses administrasi lanjutan, seperti verifikasi data penerima dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Baru setelah itu dana ditransfer ke rekening guru.
Proses berlapis ini wajar memerlukan waktu, terutama jika terdapat penyesuaian data atau antrean administrasi di tingkat daerah.
Mengapa Beberapa Daerah Lebih Cepat Cair
Perbedaan waktu pencairan antar daerah umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Di antaranya adalah kesiapan data guru, kecepatan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti transfer dana pusat, serta kapasitas administrasi BPKAD dan dinas pendidikan setempat.
Daerah yang memiliki sistem data kepegawaian terintegrasi dan koordinasi lintas instansi yang baik cenderung lebih cepat menyalurkan dana ke rekening guru.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kecepatan pencairan tidak semata-mata ditentukan pusat, tetapi juga oleh manajemen daerah.
Cara Cek Rekening dan Kanal Verifikasi Resmi
Bagi guru yang ingin memastikan status pencairan THR TPG 100 persen, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengecek mutasi rekening secara berkala.
Selain itu, guru juga dapat mengonfirmasi progres pencairan melalui kanal resmi.
Guru dapat menghubungi BPKAD kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, atau memanfaatkan Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen untuk mendapatkan informasi resmi terkait pencairan TPG.
Perlu diingat, selama dana telah dialokasikan dan masuk ke kas daerah, pencairan ke rekening guru hanya tinggal menunggu proses administrasi selesai.
Untuk daerah di luar Jawa, termasuk Sumatera dan wilayah lainnya, proses pencairan dilaporkan masih berlangsung secara bertahap.
Pemerintah daerah di 33 wilayah disebutkan telah menerima alokasi dana dan tengah memproses penyalurannya.
Dengan pola yang ada, pencairan diperkirakan terus berlanjut dalam beberapa pekan ke depan seiring selesainya proses administrasi daerah.
Pencairan THR TPG 100% Januari 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memenuhi hak guru. Meski tidak serentak, proses ini berjalan sesuai regulasi dan mekanisme anggaran yang berlaku.
Guru disarankan tetap memantau informasi resmi, menjaga validitas data, serta bersabar mengikuti alur pencairan daerah masing-masing agar hak yang diterima dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi