RADARSEMARANG.ID - Kabar kenaikan gaji ASN belakangan ini menjadi topik yang meraup banyak perhatian publik.
Mengingat sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebut pembaruan sistem penggajian sebagai prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, menyatakan telah membahas masalah penyesuaian gaji ASN 2026 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Masalah penyesuain gaji ASN 2026 masih dalam proses pengkajian karena perumusannya membutuhkan pertimbangan dari kesiapan fiskal negara, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan prioritas belanja pemerintah," katanya.
Untuk saat ini penetapan gaji ASN masih tetap sama. Nominal gaji masih mengikuti ketentuan yang berlaku terakhir kali yakni kenaikan 12 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Meski begitu, Perpres 79 Tahun 2025 merupakan peluang dan harapan baru bagi pembaruan sistem gaji ASN meski waktu dan besarannya masih dikaji.
Sementara Menteri Keuangan Purabaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan kenaikan gaji bagi ASN hingga saat ini masih belum dapat ditetapkkan.
Sebab membutuhkan waktu untuk meninjau kondisi keuangan negara secara menyeluruh, khususnya pada satu tirwulan pertama 2026 ini.
"Kemungkinan pada triwulan dua kita bisa memulai membahas belanja pemerintah, termasuk adanya kemungkinan kenaikan gaji ASN," kata Purabaya.
Editor : Baskoro Septiadi