RADARSEMARANG.ID – Pemerintah akhirnya memperkuat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan payung hukum yang lebih jelas dan komprehensif.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis menjadi titik balik penting bagi keberlangsungan program strategis nasional ini.
Perpres MBG 2025 bukan hanya mengatur soal makanan, menu, dan distribusi gizi. Lebih dari itu, regulasi ini membawa dampak besar bagi ribuan tenaga lapangan yang selama ini menjadi tulang punggung pelaksanaan program,
khususnya mereka yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah Pasal 17, yang secara eksplisit membuka peluang bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya, status mereka berpotensi naik kelas menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bunyi Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menyatakan:
“Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Meski singkat, pasal ini memiliki dampak yang sangat luas. Untuk pertama kalinya, negara secara tegas mengakui bahwa tenaga SPPG bukan sekadar pekerja program sementara, melainkan bagian dari sistem pelayanan publik yang strategis.
Bagi para pegawai SPPG, klausul ini bukan hanya soal status administratif. Ini adalah jaminan arah masa depan, kepastian karier, serta pengakuan atas peran vital yang selama ini mereka jalankan.
Sejak pertama kali diluncurkan, Program MBG bergerak cepat menjangkau berbagai kelompok sasaran.
Anak sekolah, balita, ibu hamil, remaja, hingga kelompok rentan menjadi penerima manfaat utama program ini.
Di balik distribusi makanan bergizi tersebut, ada kerja panjang dan disiplin dari para pegawai SPPG. Mereka bekerja sejak dini hari, memastikan bahan makanan sesuai standar,
merancang menu seimbang, mengolah makanan dengan prosedur keamanan pangan, hingga mengatur distribusi agar makanan sampai tepat waktu.
Tugas mereka bukan pekerjaan sederhana. Kesalahan kecil bisa berdampak pada kualitas gizi, kesehatan penerima manfaat, bahkan kepercayaan publik terhadap program nasional ini.
Meski memegang peran krusial, selama ini status pegawai SPPG sering berada di wilayah abu-abu. Ada yang bekerja harian, kontrak jangka pendek, atau dibayar melalui skema program yang belum seragam antar daerah.
Ketidakpastian ini menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan program, terutama dalam menjaga kualitas SDM di lapangan.
Perpres MBG Hadir Memberi Kepastian
Dengan terbitnya Perpres MBG 2025, ruang gelap tersebut mulai terang. Negara menetapkan kerangka kerja yang lebih jelas, termasuk jalur formal bagi tenaga SPPG untuk masuk dalam skema PPPK.
Status PPPK membawa konsekuensi penting: pegawai berada dalam sistem ASN, memiliki kontrak kerja yang jelas, mendapatkan perlindungan hukum, serta hak dan kewajiban yang terukur.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa Program MBG tidak lagi dipandang sebagai proyek jangka pendek, melainkan kebijakan negara jangka panjang.
Perpres MBG terdiri dari enam bab utama yang mengatur tata kelola program secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, standar menu, keamanan pangan, distribusi, pengadaan barang dan jasa, hingga sistem pelaporan dan evaluasi.
Dengan aturan ini, pelaksanaan MBG diharapkan tidak lagi bergantung pada improvisasi lapangan. Seluruh daerah memiliki acuan yang sama, sehingga kualitas program lebih merata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembentukan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG)
Hal penting lainnya adalah pembentukan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Lembaga ini berfungsi sebagai pengawas, pembina, sekaligus koordinator SPPG di berbagai wilayah.
Jika SPPG menjadi dapur dan pelaksana operasional, maka KPPG memastikan standar dijalankan dengan benar. Struktur ini memperjelas rantai komando dan memperkuat akuntabilitas program.
Enam Indikator Kinerja Program MBG
Perpres MBG juga menetapkan enam indikator kinerja utama, antara lain:
Kualitas dan kecukupan gizi
Keamanan pangan
Ketepatan dan efektivitas distribusi
Pemberdayaan UMKM lokal
Transparansi pengadaan
Digitalisasi sistem pelaporan
Pendekatan ini menunjukkan bahwa MBG tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga proses yang berkelanjutan dan terukur.
Keterlibatan UMKM lokal menjadi salah satu pilar penting dalam Perpres MBG. Pemerintah ingin program ini memberi dampak ganda: meningkatkan gizi masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi daerah.
Pengadaan bahan makanan diarahkan agar melibatkan pelaku usaha kecil secara transparan dan berkelanjutan. Dengan demikian, MBG menjadi ekosistem ekonomi sosial yang saling menguatkan.
Bagi ribuan pegawai SPPG di seluruh Indonesia, Perpres MBG 2025 membawa angin segar. Pasal 17 menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir memberi kepastian bagi mereka yang selama ini bekerja di balik layar.
Status ASN PPPK bukan lagi sekadar wacana. Jika aturan turunan segera disiapkan dan implementasi berjalan konsisten, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat tenaga SPPG resmi menyandang status baru dengan hak dan perlindungan yang lebih layak.
Program Makan Bergizi Gratis kini benar-benar naik kelas. Bukan hanya sebagai program sosial, tetapi sebagai kebijakan negara yang terstruktur, berkelanjutan, dan manusiawi.
Dan di jantung kebijakan itu, berdiri para pegawai SPPG yang akhirnya mendapat pengakuan setimpal atas kerja keras mereka.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi