Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Rp 350 Miliar Pesangon dan THR Eks Pekerja Sritex Belum Terbayarkan, Buruh Bakal Demo di Pengadilan Negeri Semarang

Khafifah Arini Putri • Minggu, 11 Januari 2026 | 17:47 WIB
Eks karyawan PT Sritex menggelar aksi demonstrasi di Jalan Pahlawan, Rabu (24/9).
Eks karyawan PT Sritex menggelar aksi demonstrasi di Jalan Pahlawan, Rabu (24/9).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatatkan Rp 350 miliar pesangon dan tunjangan hari raya (THR) eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum terbayarkan.

Para buruh itu terus menuntut haknya, mereka bahkan akan menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/1).

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyampaikan jumlah pekerja Sritex yang terimbas pemutusan hubungan pekerja (PHK) pada Februari 2025 adalah 10.632 orang.

Hampir setahun terkena PHK mereka belum mendapatkan hak pesangan dan THR.

"Nilainya itu sekitar Rp 350 miliar. Terhadap 10 ribu (eks pekerja Sritex), pesangon dan THR. Terkait dengan JHT, jaminan hari tuanya kan saat itu juga sudah selesai," jelas Aziz kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Ia menjelaskan pesangon dan THR belum terbayarkan karena masih menunggu proses lelang dari pihak kurator.

Beberapa waktu lalu lelang untuk mobil dan barang bergerak lainnya sudah berlangsung.

Pihaknya pun terus melakukan pemantauan dan monitor langsung pegerakan proses lelang.

"Harapannya proses lelangnya bisa segera terealisasi, sehingga hak karyawannya ini bisa segera ditunaikan oleh kuratornya," tegasnya.

Aziz menyebut pembayaran itu memiliki tahapan tertentu, kurator terlebih dahulu melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset milik perusahaan, mulai dari mesin produksi, kendaraan operasional, hingga properti.

Setelah itu, aset tersebut dinilai oleh Kantor Jasa Penilai (KJP) untuk menentukan nilai wajarnya.

“Prosesnya memang bertahap. Ada identifikasi aset yang akan dilelang, lalu KJP menilai harga atau appraisal-nya. Setelah itu baru masuk ke KPKNL untuk pelaksanaan lelang. Selama asetnya belum terjual, kurator belum bisa membayarkan hak pekerja,” bebernya.

Menurutnya kondisi sebagian eks pekerja saat ini sudah terserap kembali ke dunia kerja. Disnakertrans Jateng kata dia, juga memberikan kelonggaran persyaratan agar ribuan mantan pekerja Sritex tersebut lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru.

Lebih lanjut Aziz juga membenarkan eks pekerja Sritex akan melaksanakan demo di Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawal haknya.

"Iya infonya akan demo," tegasnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#terkena phk #Eks Pekerja Sritex #hak pesangon #Tunjangan Hari Raya #dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi #PT Sri Rejeki Isman Tbk