Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Awal 2026 Jadi Mimpi Buruk Bagi Tenaga Honorer

Deka Yusuf Afandi • Sabtu, 10 Januari 2026 | 05:48 WIB
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif

 

RADARSEMARANG.ID – Awal tahun 2026 menjadi babak yang pahit bagi ribuan tenaga honorer di berbagai daerah di Indonesia. Sejak 1 Januari 2026, status tenaga honorer atau Non-ASN resmi dihapus dari sistem kepegawaian nasional.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas menutup ruang bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk mempekerjakan pegawai di luar skema ASN.

Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ke depan hanya ada dua status kepegawaian yang diakui negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak ada lagi ruang abu-abu bagi tenaga honorer seperti yang selama ini terjadi bertahun-tahun.

Penataan Non-ASN yang Berujung Pemutusan Kerja

Sebenarnya, penataan tenaga Non-ASN bukanlah kebijakan yang datang secara tiba-tiba. Pemerintah telah mewajibkan penyelesaian penataan honorer paling lambat Desember 2024.

Artinya, sejak 2025 tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.

Namun, kenyataan di lapangan jauh dari ideal. Ribuan honorer yang telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun justru berada dalam posisi paling rentan.

Alih-alih mendapatkan kepastian status, banyak dari mereka harus menerima kenyataan pahit berupa penghentian hubungan kerja, semata-mata karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Bagi para honorer tersebut, pengabdian panjang ternyata tidak selalu sejalan dengan pengakuan sistem.

Baca Juga: Ini Dokumen CPNS 2026 yang Paling Sering Jadi Penyebab Gagal Lolos

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa pemerintah hanya memprioritaskan penyelesaian bagi honorer yang datanya sudah terverifikasi.

“Bagi tenaga honorer non-database BKN, silakan mencari alternatif lain atau mengikuti seleksi CASN sesuai ketentuan umum,” ujarnya.

Kelompok yang paling terdampak adalah tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka dikenal sebagai honorer non-database, yaitu pegawai yang selama ini bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak masuk dalam pendataan nasional Non-ASN.

Status ini membuat mereka berada di posisi paling sulit. Pasalnya, honorer non-database tidak memiliki akses untuk diangkat menjadi:

PNS

PPPK penuh waktu

PPPK paruh waktu

Dengan tertutupnya seluruh jalur tersebut, praktis tidak ada opsi lain yang tersedia. Satu-satunya konsekuensi yang harus dihadapi adalah berakhirnya hubungan kerja dengan instansi pemerintah tempat mereka mengabdi selama ini.

Kondisi ini memunculkan dilema besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah berupaya menata birokrasi agar lebih profesional, tertib, dan sesuai regulasi.

Penghapusan tenaga honorer dinilai sebagai langkah penting untuk mengakhiri praktik rekrutmen tidak transparan yang selama ini menjadi celah masalah kepegawaian.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga meninggalkan persoalan keadilan sosial.

Banyak honorer non-database telah bekerja bertahun-tahun dengan gaji minim, tanpa jaminan kesejahteraan, dan tetap menjalankan fungsi pelayanan publik.

Zudan mencontohkan, instansi yang kekurangan tenaga dengan kualifikasi khusus, seperti tenaga kesehatan atau keahlian tertentu, dapat mengajukan formasi PPPK secara mandiri, selama anggaran mencukupi.

"Misalnya ya daerah yang keuangannya masih kuat, kemudian membutuhkan PPPK dalam kualitas tinggi misalnya dokter spesialis gitu, kemudian ahli-ahli keuangan, ahli pemerintahan, dia boleh sendiri merekrut,” bebernya.

Tidak sedikit pemerintah daerah yang mengaku serba salah. Kebutuhan tenaga kerja masih tinggi, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis. Namun aturan undang-undang membuat ruang gerak mereka sangat terbatas.

Dengan dihapuskannya status tenaga honorer mulai 2026, wajah birokrasi Indonesia resmi berubah. Era honorer telah berakhir, digantikan sistem ASN yang lebih terstruktur.

Meski demikian, transisi ini menyisakan luka sosial yang tidak kecil, terutama bagi mereka yang selama ini bekerja dalam senyap tanpa kepastian.

Ke depan, tantangan pemerintah bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga menyiapkan solusi transisi yang manusiawi, agar penataan birokrasi tidak mengorbankan mereka yang telah lama mengabdi untuk negara

Daerah yang Merumahkan Honorer Mulai Januari 2026

Berdasarkan laporan di lapangan, sejumlah pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas dengan mengakhiri kontrak tenaga honorer.

Berikut beberapa daerah yang tercatat telah merumahkan honorer per Januari 2026:

  1. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemprov NTB resmi mengakhiri kontrak 518 tenaga honorer per 31 Desember 2025.

Gubernur NTB menyebut kebijakan ini sebagai mandat nasional karena anggaran gaji honorer telah ditutup secara hukum.

  1. Kabupaten Lombok Barat (NTB)

Sebanyak 1.632 honorer non-database diberhentikan karena tidak memenuhi syarat pendataan.

  1. Kabupaten Lombok Timur (NTB)

Menjadi wilayah dengan jumlah terdampak terbesar, mencapai 1.692 orang.

  1. Kabupaten Dompu (NTB)

Sebanyak 2.920 tenaga honorer dirumahkan karena tidak terdaftar dalam database BKN.

  1. Kabupaten Kudus (Jawa Tengah)

Sebanyak 709 guru dan tenaga kependidikan terancam tidak lagi menerima gaji dari pemerintah mulai Januari 2026.

  1. Provinsi Kepulauan Riau

Sekitar 120 honorer telah dirumahkan sejak awal 2025 karena tidak memenuhi kriteria formal.

  1. Kabupaten Kuantan Singingi (Riau)

Pemerintah daerah juga merumahkan tenaga honorer sesuai larangan pengangkatan Non-ASN baru.

Meski di beberapa daerah muncul wacana pemberian tali asih atau bantuan modal usaha bagi honorer yang diberhentikan, faktanya ribuan orang kini kehilangan sumber penghasilan tetap.

Di satu sisi, penerapan UU ASN 2023 bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional, tertib, dan berbasis sistem merit.

Namun di sisi lain, kebijakan ini meninggalkan dampak sosial yang besar. Terutama bagi honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun tersandung persoalan pendataan.

Hingga kini, nasib honorer non-database masih menjadi tanda tanya besar.

Banyak pihak berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi transisi yang lebih manusiawi agar penghapusan honorer tidak sepenuhnya berujung pada kehilangan mata pencaharian.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pendaftaran Dikdin BKN #tenaga honorer #Kebijakan BKN 2026 #Aturan Honorer Terbaru #status non ASN dihapus #TPG guru non ASN 2025 #Tamsil guru non ASN #MFA ASN Digital BKN Terapkan MFA #Uu asn 2023 #Tenaga Honorer 2025 #UU ASN 2023 honorer diganti PPPK #tenaga honorer dihapus #Mengapa Guru Non ASN Tidak Mendapatkan TPG THR dan Gaji ke 13 #UU ASN 2023 tentang pensiun #Guru Non ASN #Larangan Honorer 2026 #Besaran Tunjangan Profesi Guru Non ASN #Berita Honorer Hari Ini #UU ASN 2023 PDF #non ASN bersertifikat #Eks Honorer #tenaga honorer akan diberikan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh #SSCASN BKN #Kebijakan ASN IKN #tenaga honorer dan PPPK #non ASN BKN #BKN #Cara Reset Password BKN #kebijakan ASN akhir tahun #Kebijakan ASN Desember 2025 #Non ASN 2025 #penghapusan tenaga honorer 2026 #PPPK Kemenhan resmi BKN #TPG ASN dan non ASN 2026 #Aktivasi Akun BKN #honorer dihapus 2026 #Masa Transisi Honorer #non asn #kebijakan ASN #tenaga honorer daerah #tunjangan guru non ASN cair #BSU Guru Honorer 2026 #kebijakan ASN 2026 #BKN 2026 #Besaran TPG Guru Non ASN #honorer tak dirumahkan #Pelatihan Gratis Honorer #Solusi honorer gagal PPPK #Honorer #Dana bantuan guru ASN dan non ASN #non asn dipecat #database bkn #Aktivasi MFA BKN #database BKN 2026 #Guru Honorer #database BKN dan DAPODIK akan mendapatkan prioritas