Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tenaga Honorer Resmi Dihapus di Tahun 2026, BKN Dorong Peralihan ke PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 9 Januari 2026 | 19:49 WIB

 

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional yang mulai efektif pada 1 Januari 2026 status tenaga honorer atau tenaga non-ASN secara resmi dihapuskan di semua instansi pemerintahan.

Kebijakan ini meresmikan berakhirnya masa transisi penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara Perubahan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mendefinisikan secara tegas struktur kepegawaian di lingkungan pemerintah.

Menurut ketentuan tersebut, hanya ada dua status kepegawaian yang diakui secara sah di lingkungan instansi pemerintah, yaitu:Non-ASN yang telah berjalan hingga 31 Desember 2025.

Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2026 tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer dalam bentuk apa pun.

Semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintah harus berstatus sebagai PNS atau PPPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mekanisme pengangkatan honorer sudah tidak lagi diizinkan.

Pembubaran status honorer bukan keputusan baru yang tiba secara mendadak, melainkan puncak dari proses panjang penataan tenaga non-ASN:

Sejak disahkannya Undang-Undang ASN terbaru, pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan honorer sejak awal 2020-an, termasuk verifikasi data dan upaya pengangkatan yang memenuhi syarat ke dalam sistem ASN melalui seleksi.

Selama masa transisi, instansi pemerintah diberi waktu untuk memverifikasi dan melakukan seleksi bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN atau PPPK.

Namun setelah batas waktu tersebut, tenaga honorer yang tidak termuat dalam ASN atau PPPK tidak lagi memiliki status kepegawaian resmi.

Bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai lembaga pemerintahan:

Status kepegawaian honorer hilang secara resmi, artinya mereka tidak lagi tercatat sebagai tenaga kerja yang diakui oleh pemerintah setelah 1 Januari 2026.

Banyak pihak terdampak kini berupaya mencari jalur menuju status PPPK (penuh atau paruh waktu) melalui seleksi yang masih dibuka di beberapa daerah, meskipun peluangnya tidak sama bagi semua honorer, terutama yang tidak terdata secara resmi sebelumnya.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengakhiri praktik pengangkatan tenaga kerja melalui jalur informal yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah.

Dengan dihapusnya tenaga honorer, pemerintah berharap tatanan kepegawaian baru yang hanya berlandaskan dua status resmi ini akan:

Menjamin kepastian hukum dan perlindungan kerja bagi pegawai pemerintah, karena status PNS dan PPPK memiliki aturan hak dan kewajiban yang jelas.

Mengurangi disparitas kualitas pelayanan publik yang terjadi ketika pegawai honorer tidak terikat standar kompetensi dan remunerasi yang sama seperti ASN.

Memberikan peluang yang lebih adil melalui proses seleksi formal bagi mereka yang berminat menjadi PPPK atau PNS.

"Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan pengangkatan ASN. Jadi ASN itu ada dua PNS dan PPPK, jadi mengangkat PPPK boleh," kata Zudan pada Kamis 8 Januari 2026.

Menurut Zudan, instansi pemerintah tetap dapat mengajukan formasi PPPK apabila masih membutuhkan tambahan pegawai.

Pengajuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Jadi instansi daerah bisa melakukan rekrutmen ASN tanpa harus menunggu kebijakan rekrutmen di tingkat nasional.

“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu yang di tingkat nasional," tuturnya.

Zudan mencontohkan instansi yang kekurangan tenaga dengan kualifikasi khusus, seperti tenaga kesehatan atau keahlian tertentu.

Kebutuhan formasi PPPK dapat diajukan secara mandiri, selama anggaran mencukupi.

"Misalnya ya daerah yang keuangannya masih kuat, kemudian membutuhkan PPPK dalam kualitas tinggi misalnya dokter spesialis gitu, kemudian ahli-ahli keuangan, ahli pemerintahan, dia boleh sendiri merekrut,” ungkapnya.

Zudan mencontohkan instansi yang kekurangan tenaga dengan kualifikasi khusus, seperti tenaga kesehatan atau keahlian tertentu.

Kebutuhan formasi PPPK dapat diajukan secara mandiri, selama anggaran mencukupi.

"Misalnya ya daerah yang keuangannya masih kuat, kemudian membutuhkan PPPK dalam kualitas tinggi misalnya dokter spesialis gitu, kemudian ahli-ahli keuangan, ahli pemerintahan, dia boleh sendiri merekrut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa proses penataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah telah dilaksanakan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

Penataan ini bukanlah kebijakan instan yang diberlakukan dalam hitungan bulan, melainkan hasil dari rangkaian langkah sistematis pemerintah untuk merapikan struktur kepegawaian nasional agar lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Zudan, salah satu prinsip utama dari penataan ini adalah penghentian sepenuhnya rekrutmen tenaga honorer baru di seluruh instansi pemerintah.

Artinya, mulai sekarang tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer baik dalam bentuk kontrak jangka pendek maupun jangka panjang di lembaga negara, kementerian, maupun pemerintahan daerah.

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas permasalahan status tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan di berbagai unit kerja pemerintahan.

Zudan memberi penekanan bahwa pelarangan pengangkatan honorer baru dilakukan dalam rangka konsistensi terhadap upaya penataan yang telah berjalan, sekaligus memastikan bahwa struktur kepegawaian di pemerintahan hanya terdiri dari status yang diakui secara hukum.

"Larangan ini juga dirancang untuk mencegah terjadinya kembali penumpukan tenaga kerja tanpa status yang jelas," tambahnya

yang selama ini sering menimbulkan ketidakpastian hukum, keterbatasan jaminan kesejahteraan, dan tantangan dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintahan.

Namun, Zudan turut menjelaskan bahwa bagi tenaga honorer yang selama ini telah bekerja dan masih ingin melanjutkan karier

di lingkungan pelayanan publik, masih tersedia satu jalur resmi untuk tetap berada dalam struktur pemerintahan, yaitu melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema PPPK merupakan suatu bentuk hubungan kerja yang diatur secara formal antara pegawai dan instansi pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu, dan berbeda dengan status honorer yang selama ini bersifat informal.

Dalam skema ini, terdapat dua bentuk jalur yang bisa ditempuh oleh tenaga honorer:

PPPK Penuh Waktu

Ini adalah jalur utama yang menjadi tujuan akhir bagi honorer yang ingin diangkat menjadi pegawai pemerintah secara resmi.

Para honorer yang berminat harus mengikuti seleksi resmi yang diselenggarakan oleh instansi terkait atau melalui mekanisme nasional, kemudian apabila lulus seleksi, mereka dapat diangkat sebagai PPPK dengan status penuh waktu.

Status ini memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, tunjangan, dan perlindungan kerja yang lebih kuat dibanding status honorer.

PPPK Paruh Waktu

Skema ini dipandang sebagai solusi sementara bagi honorer yang berada dalam proses penataan tetapi belum berhasil melampaui seleksi PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu ini memungkinkan honorer yang masih dalam tahap administratif atau verifikasi untuk terus menjalankan tugasnya, namun dengan aturan jam kerja dan ketentuan yang berbeda dari PPPK penuh waktu.

Tujuan utama skema paruh waktu adalah meminimalkan gangguan operasional dalam pelayanan publik sekaligus memberi ruang waktu bagi tenaga honorer untuk melanjutkan upaya mereka agar memenuhi persyaratan menjadi PPPK penuh waktu.

Pemerintah melalui BKN berupaya mengakhiri praktik rekrutmen informal yang selama ini mempersulit pengaturan status kepegawaian.

Memberikan peluang yang terukur dan adil bagi honorer yang ingin beralih ke status pegawai formal melalui proses seleksi yang transparan.

Meningkatkan kualitas birokrasi dengan memastikan setiap pegawai memiliki status hukum dan kompetensi yang diakui.

Secara keseluruhan, langkah ini dipandang sebagai bagian dari transformasi sistem kepegawaian Indonesia yang lebih modern, profesional, dan adil

yang menempatkan kepastian hukum, kompetensi, dan tanggung jawab sebagai nilai inti dari sumber daya manusia di sektor publik.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Nasib honorer 2025 #Penataan Non ASN Menjasi ASN PPPK #tenaga honorer #Kebijakan BKN 2026 #pengangkatan PPPK daerah #PPPK 2026 #reformasi ASN muda #Aturan Honorer Terbaru #Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh #Seleksi PPPK Kemenham 2026 #Uu asn 2023 #nomor 20 tahun 2023 #Reformasi ASN 2025 #Tenaga Honorer 2025 #UU ASN 2023 honorer diganti PPPK #PNS #PNS 2026 #nasib honorer #kepala bkn #1 Januari 2026 #PPPK Paruh Waktu 2025 BKN #hasil seleksi PPPK KemenHAM #Nasib Honorer R2 dan R3 #UU ASN 2023 tentang pensiun #badan kepegawaian negara #Pengumuman hasil seleksi PPPK BGN 202 #Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara #pppk 2026 dibuka hari ini #Berita Honorer Hari Ini #UU ASN 2023 PDF #tenaga honorer akan diberikan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh #honorer non ASN #Info PPPK Terbaru #Pengangkatan PPPK 2026 #BKN 2025 #dihapuskan #Update Kepegawaian #BKN #dihapus #Bkn Asn Digital #2026 #Seleksi PPPK Kemenag #tahapan seleksi pppk kemenham 2026 #Seleksi PPPK Kemenhan #jalur PPPK ke PNS #status kepegawaian yang belum terdaftar #nasib honorer Indonesia #PPPK 2026 Kemenham #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #honorer 2026 #Jalur PPPK dianggap sebagai alternatif #Pengangkatan PPPK 2025 #nasib honorer r4 #Masa Transisi Honorer #seleksi pppk kementerian ham 2026 #reformasi asn #pengumuman hasil seleksi PPPK BGN 2025 #pengangkatan PPPK #Jadwal resmi seleksi PPPK KemenHAM #PPPK Paruh Waktu 2026 #Jadwal seleksi PPPK Kemenhan 2026 lengkap #Nasib Honorer Non ASN #PPPK penuh waktu #Penghapusan honorer 2026 #penataan non asn #badan kepegawaian negara (bkn) #status kepegawaian guru #Kepala BKN Sampaikan Ini #BKN 2026 #Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrullah #Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh #PPPK #jalur PPPK #PPPK Paruh Waktu #Tips lolos seleksi PPPK Kemenhan #PPPK 2026 kapan dibuka #nasib honorer r2 #PPPK Paruh Waktu adalah #Kepala BKN Prof Zudan #Seleksi PPPK #Status Kepegawaian