RADARSEMARANG.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan standar gaji satpam (satuan pengamanan) di seluruh Indonesia untuk tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena menyangkut kesejahteraan tenaga keamanan yang selama ini memegang peran vital dalam menjaga aset negara, perkantoran, kawasan industri, hingga lingkungan publik.
Melalui PMK ini, pemerintah menetapkan standar penghasilan satpam yang disesuaikan dengan kondisi daerah, tingkat kebutuhan hidup, serta kebijakan fiskal nasional.
PMK Nomor 32 Tahun 2025 memuat ketentuan standar biaya masukan yang digunakan sebagai acuan dalam penganggaran belanja pemerintah pusat dan daerah. Standar ini mencakup honorarium, upah tenaga pendukung, termasuk gaji satpam.
Dengan adanya aturan ini, instansi pemerintah diwajibkan menggunakan angka standar yang telah ditetapkan sebagai dasar pembayaran, sehingga tidak terjadi ketimpangan ekstrem antarwilayah.
Berdasarkan data resmi dalam PMK tersebut, sebagian besar wilayah di Indonesia mengalami kenaikan gaji satpam pada tahun 2026. Kenaikan ini dipandang sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pengamanan yang selama ini memiliki beban kerja tinggi dan risiko besar.
Namun demikian, terdapat pula beberapa daerah yang gaji satpamnya masih sama dengan tahun sebelumnya, tanpa kenaikan signifikan.
Salah satu fakta paling mencolok dari PMK 32 Tahun 2025 adalah gaji satpam di DKI Jakarta yang mencapai Rp6.294.000 per bulan.
Nominal ini setara dengan gaji PNS golongan IV, yang berada pada kisaran Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta.
Artinya, secara standar biaya pemerintah, posisi satpam kini mendapat pengakuan lebih tinggi dari sisi penghasilan.
Hal ini sejalan dengan:
Tingginya biaya hidup di Jakarta
Kompleksitas risiko keamanan
Beban kerja yang lebih berat dibanding daerah lain
DAERAH YANG GAJI SATPAMNYA TIDAK MENGALAMI KENAIKAN
Meski mayoritas wilayah mengalami penyesuaian, pemerintah menetapkan beberapa daerah dengan gaji satpam 2026 yang masih sama seperti tahun sebelumnya, antara lain:
Bangka Belitung
Banten
Jawa Barat
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Gorontalo
Papua Barat
Papua Barat Daya
Kondisi ini biasanya disesuaikan dengan stabilitas ekonomi daerah dan kebijakan anggaran setempat.
RINCIAN LENGKAP GAJI SATPAM 2026 SELURUH INDONESIA
Sumatra
Aceh: Rp4.298.000
Sumatra Utara: Rp3.475.000
Riau: Rp4.088.000
Kepulauan Riau: Rp4.224.000
Jambi: Rp3.772.000
Sumatra Barat: Rp3.492.000
Baca Juga: Mekanisme Pencairan Gaji PNS dan PPPK 2026
Sumatra Selatan: Rp4.220.000
Lampung: Rp3.242.000
Bengkulu: Rp3.093.000
Bangka Belitung: Rp4.297.000
Jawa
Banten: Rp3.394.000
Jawa Barat: Rp3.777.000
DKI Jakarta: Rp6.294.000
Jawa Tengah: Rp2.453.000
DI Yogyakarta: Rp2.602.000
Jawa Timur: Rp4.135.000
Bali & Nusa Tenggara
Bali: Rp3.495.000
NTB: Rp3.036.000
NTT: Rp2.716.000
Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp3.368.000
Kalimantan Tengah: Rp4.052.000
Kalimantan Selatan: Rp4.077.000
Kalimantan Timur: Rp4.177.000
Kalimantan Utara: Rp4.191.000
Sulawesi
Sulawesi Utara: Rp4.580.000
Gorontalo: Rp3.781.000
Sulawesi Barat: Rp3.621.000
Sulawesi Selatan: Rp4.265.000
Sulawesi Tengah: Rp3.335.000
Sulawesi Tenggara: Rp3.584.000
Maluku & Papua
Maluku: Rp3.595.000
Maluku Utara: Rp3.845.000
Papua: Rp4.999.000
Papua Barat: Rp4.124.000
Papua Barat Daya: Rp4.124.000
Papua Tengah: Rp4.999.000
Papua Selatan: Rp4.999.000
Papua Pegunungan: Rp4.999.000
Kenaikan dan penyesuaian gaji ini berdampak positif, antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan tenaga pengamanan
Memperkuat profesionalisme satpam
Mengurangi turnover tenaga keamanan
Menyesuaikan penghasilan dengan biaya hidup daerah
Selain itu, standar ini juga menjadi acuan bagi sektor swasta, meskipun tidak bersifat wajib di luar instansi pemerintah.
Pemberlakuan PMK Nomor 32 Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi satpam di Indonesia. Tahun 2026 membawa harapan baru dengan standar gaji yang lebih layak, khususnya di daerah dengan beban kerja dan biaya hidup tinggi.
Satpam kini tidak lagi dipandang sebagai tenaga pendukung semata, tetapi sebagai profesi strategis yang berperan penting dalam sistem keamanan nasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi