RADARSEMARANG.ID – Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR dan Gaji ke-13 sebesar 100 persen untuk Tahun Anggaran 2025 mulai dirasakan para guru pada awal Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi bukti konkret implementasi regulasi pemerintah pusat yang memberikan keadilan penghasilan bagi guru bersertifikasi.
Pencairan penuh ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru PNS/ASN bersertifikat pendidik yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
dari pemerintah daerah berhak memperoleh tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi melalui skema THR dan Gaji ke-13.
Tambahan dua bulan tunjangan inilah yang membuat total komponen THR dan Gaji ke-13 menjadi genap 100 persen, setara satu kali gaji pokok, di luar TPG reguler yang diterima guru setiap bulan.
Skema ini bertujuan untuk:
Menjaga keseimbangan kesejahteraan guru ASN
Mengompensasi guru yang tidak menerima TPP/Tukin daerah
Menyamakan perlakuan penghasilan antar wilayah
Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG THR 100 Persen
Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah daerah telah mengonfirmasi masuknya dana tambahan TPG 100 persen ke rekening guru, antara lain:
Bandar Lampung
Pesawaran
Nias Selatan
Padang
Aceh Tenggara dan sekitarnya
Blora
Sragen
Rembang
Jember
Lebak
Subang
Polewali Mandar
Gowa
Makassar
Parigi Moutong
Kalimantan Barat
Palangkaraya
Sampit
Lombok Utara
Pencairan ini mencakup guru TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berstatus PNS/ASN dan telah bersertifikasi.
Perlu ditegaskan, TPG THR 100 persen tidak berlaku untuk semua guru. Manfaat ini hanya diberikan kepada guru PNS/ASN bersertifikat yang tidak menerima TPP atau Tukin bulanan dari pemerintah daerah.
Guru yang sudah memperoleh TPP/Tukin daerah umumnya tidak lagi mendapatkan tambahan dua bulan TPG karena dianggap telah menerima penghasilan tambahan dari APBD.
Meski kebijakan berasal dari pemerintah pusat, waktu pencairan sangat bergantung pada kesiapan anggaran dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Hal inilah yang menyebabkan adanya perbedaan jadwal pencairan antarwilayah.
Di beberapa daerah, juga dilaporkan adanya pencairan susulan untuk tahun anggaran 2023 atau 2024, namun pemerintah menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyaluran anggaran TPG Tahun 2025.
Imbauan untuk Guru di Daerah Lain
Keberhasilan pencairan di sejumlah wilayah ini diharapkan menjadi dorongan bagi para guru di daerah lain untuk:
Berkoordinasi aktif dengan Dinas Pendidikan
Memantau informasi resmi pemerintah daerah
Melakukan pengecekan rekening secara berkala
Pemerintah mengimbau guru untuk tetap bersabar dan tidak terpengaruh informasi yang belum resmi, karena proses pencairan dilakukan bertahap sesuai ketentuan keuangan daerah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi