RADARSEMARANG.ID – Gaji dan tunjangan guru selalu menjadi topik yang mendapat perhatian luas setiap tahun. Hal ini tidak lepas dari peran strategis guru sebagai pilar utama dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.
Menutup akhir tahun 2025, pemerintah kembali memberikan kepastian penting terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah secara resmi telah mentransfer anggaran THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 ke rekening kas daerah (Kasda) pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Dana tersebut selanjutnya akan disalurkan ke rekening masing-masing guru ASN sesuai mekanisme dan kesiapan pemerintah daerah.
Kepastian pencairan ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan (SK Menkeu) Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian
Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah. SK tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2025, atau tiga hari sebelum perayaan Natal.
Dalam SK ini dijelaskan adanya perubahan dan penambahan alokasi DAU tahun 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Total dana tambahan yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp7,66 triliun, menandakan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik.
Siapa Saja Guru yang Berhak Menerima TPG 100 Persen?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa:
Guru ASN dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja, berhak memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Guru ASN daerah dengan gaji dari APBD yang tidak menerima TPP, juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan penuh.
Guru yang telah bersertifikasi pendidik dan memenuhi persyaratan administratif menjadi prioritas penerima.
Ketentuan ini menjawab berbagai kebingungan yang selama ini muncul di kalangan guru terkait siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.
Dalam implementasinya, sebanyak 333 dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia telah menerima tambahan anggaran THR dan gaji ke-13 guru ASN pada akhir Desember 2025.
Sementara itu, lebih dari 200 daerah lainnya masih akan melakukan proses administrasi dan diperkirakan menyalurkan dana pada awal tahun anggaran 2026.
Beberapa daerah seperti Kabupaten Seluma dan Kabupaten Gorontalo bahkan telah menerima dana di kas daerah sebelum pergantian tahun.
Meski demikian, proses transfer ke rekening guru dilakukan bertahap, dengan target penyelesaian paling lambat sebelum 10 Januari 2026.
Tahun 2026 menjadi titik perubahan penting dalam mekanisme pencairan TPG. Pemerintah merencanakan skema baru di mana TPG akan ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan, setelah proses validasi data melalui Dapodik selesai.
Validasi akhir dijadwalkan rampung pada akhir Januari 2026, sementara pencairan rutin bulanan direncanakan mulai Juli 2026.
Meski skema berubah, pemerintah memastikan besaran TPG tetap sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami pengurangan.
Selain guru ASN, pemerintah juga membuka ruang bagi guru non-ASN untuk mendapatkan TPG. Dinas Pendidikan diberi kesempatan mengusulkan penerima TPG non-ASN hingga 5 Desember 2025.
Selanjutnya, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi, serta menerbitkan SKTP maksimal 10 Desember. Dana kemudian disalurkan melalui KPPN pada 12 Desember langsung ke rekening guru.
Namun, jika pengusulan dilakukan melewati batas waktu, maka pembayaran akan diproses sebagai carryover (CO) dan baru dibayarkan sekitar Maret 2026.
Pemberian THR, gaji ke-13, dan tambahan TPG 100 persen di akhir tahun dinilai sangat membantu guru dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang libur panjang dan tahun baru.
Selain meningkatkan daya beli, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga motivasi dan kinerja guru dalam menjalankan tugasnya.
Pencairan TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 guru tahun 2025–2026 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dengan dasar hukum yang jelas, mekanisme yang diperbarui, serta alokasi anggaran yang signifikan, guru diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini secara adil dan transparan.
Ke depan, skema transfer langsung TPG ke rekening guru juga menjadi langkah maju menuju sistem yang lebih efisien dan akuntabel.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi