RADARSEMARANG.ID – Realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mencakup Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persen mulai menunjukkan perkembangan signifikan di awal Januari 2026.
Kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia yang telah menanti pencairan hak keuangan mereka sejak akhir tahun lalu.
Memasuki tahun anggaran baru, proses penyaluran TPG THR secara bertahap mulai direalisasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sejumlah laporan dari lapangan mengonfirmasi bahwa sebagian guru telah menerima dana tersebut langsung ke rekening masing-masing, sementara sebagian lainnya masih berada dalam tahap administrasi di tingkat daerah.
TPG THR Guru Sudah Cair di Sejumlah Daerah
Sejak akhir Desember 2025, pencairan TPG THR 100 persen mulai dilakukan secara nasional. Beberapa guru bahkan melaporkan bahwa dana tersebut masuk ke rekening mereka tepat pada malam pergantian tahun.
Momen ini menjadi simbol penutup tahun yang positif sekaligus awal yang menjanjikan bagi kesejahteraan guru di tahun 2026.
Data penyaluran menunjukkan bahwa dana dari pemerintah pusat telah ditransfer ke kas daerah di berbagai wilayah.
Sejumlah daerah tercatat telah menerima alokasi penuh dan langsung merealisasikannya kepada guru penerima.
Beberapa daerah yang telah mencairkan atau menerima alokasi anggaran TPG THR antara lain:
Kota Manado dengan alokasi sekitar Rp13,69 miliar
Kabupaten Klaten sekitar Rp44,55 miliar
Kabupaten Semarang sekitar Rp33,17 miliar
Selain itu, penyaluran juga tercatat di sejumlah wilayah lain seperti Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Lampung, Bengkulu, Garut, hingga Malang.
Kondisi ini menunjukkan bahwa secara fiskal, anggaran TPG THR 100 persen telah tersedia dan siap disalurkan.
Meskipun dana telah ditransfer dari pusat, realisasi pencairan di lapangan menunjukkan dua kondisi yang terjadi secara bersamaan.
Pertama, sebagian guru telah menerima TPG THR secara penuh langsung ke rekening pribadi mereka. Proses ini umumnya terjadi di daerah yang telah menyelesaikan administrasi internal sebelum akhir tahun anggaran 2025.
Kedua, sebagian guru lainnya masih menunggu pencairan meskipun dana sudah masuk ke kas daerah. Kondisi ini disebabkan oleh perbedaan mekanisme dan kecepatan administrasi di masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memproses pencairan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk verifikasi data dan penjadwalan pembayaran.
leh karena itu, perbedaan waktu pencairan menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Secara nasional, tercatat sekitar 333 pemerintah daerah telah merealisasikan pembayaran THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru ASN sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026.
Namun demikian, masih terdapat lebih dari 200 daerah yang belum menyalurkan TPG THR hingga akhir Desember 2025.
aerah-daerah ini telah menjadwalkan pencairan pada awal tahun anggaran 2026.
Beberapa wilayah seperti Kabupaten Seluma dan Kabupaten Gorontalo sebenarnya telah menerima transfer dana dari pusat pada penghujung tahun 2025.
Akan tetapi, proses penyaluran ke rekening guru baru dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2026.
Target penyelesaian pencairan di daerah-daerah tersebut ditetapkan paling lambat sebelum 10 Januari 2026.
Pemerintah daerah memastikan bahwa keterlambatan ini bersifat administratif dan tidak akan mengurangi hak guru yang bersangkutan.
Pemerintah mengimbau seluruh guru ASN untuk aktif memantau status pencairan TPG melalui sistem resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh data kepegawaian telah tervalidasi dengan benar.
Beberapa faktor yang berpotensi menghambat pencairan antara lain:
Ketidaksesuaian data kepegawaian
Sertifikasi pendidik yang belum terverifikasi
Beban kerja yang belum tercatat sesuai ketentuan
Meskipun anggaran telah tersedia di kas daerah, kendala administratif seperti ini dapat menyebabkan pencairan tertunda.
Oleh karena itu, guru diharapkan segera melakukan perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam sistem.
Perubahan Besar Mekanisme TPG Mulai 2026
Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Pemerintah secara resmi mengubah mekanisme pencairan TPG dari yang sebelumnya berbasis triwulanan menjadi bulanan.
Dengan skema baru ini, TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru setiap bulan setelah proses validasi data Dapodik dinyatakan selesai.
Validasi tahap akhir dijadwalkan rampung pada akhir Januari 2026. Penetapan awal pencairan TPG bulanan direncanakan mulai Februari 2026.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian pendapatan guru serta mengurangi beban administrasi yang selama ini menumpuk di akhir triwulan.
Meskipun mekanisme pencairan mengalami perubahan signifikan, pemerintah menegaskan bahwa besaran TPG yang diterima guru tidak mengalami pengurangan.
Nominal tunjangan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Agar transisi menuju sistem bulanan berjalan lancar, guru diminta memastikan pengisian data beban kerja semester genap tahun ajaran 2025/2026 dilakukan secara akurat dan tepat waktu.
Ketepatan dan kelengkapan data menjadi kunci utama dalam sistem pencairan bulanan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Bagi guru yang hingga awal Januari 2026 belum menerima TPG THR ke rekening, pemerintah menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berarti hak tidak dibayarkan.
Selama dana dari pusat telah diterima oleh kas daerah, pencairan hanya tinggal menunggu proses realisasi internal.
Guru diimbau untuk tetap bersabar dan rutin memantau informasi resmi dari pemerintah daerah maupun kanal resmi kementerian. Transparansi dan komunikasi aktif menjadi faktor penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Pencairan TPG THR 100 persen menjadi penanda awal yang positif bagi realisasi hak keuangan guru di tahun 2026.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan profesionalisme tenaga pendidik.
Dengan sistem baru yang lebih adaptif dan transparan, diharapkan penyaluran TPG ke depan dapat berjalan lebih tepat waktu, akurat, dan berkelanjutan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi