Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji Guru 2026 Jadi Sorotan, Pemerintah Resmi Ubah Skema Pendanaan PP Nomor 11 Tahun 2025 Perjelas Hak Guru ASN

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 2 Januari 2026 | 17:04 WIB

 

TPG THR untuk guru
TPG THR untuk guru

RADARSEMARANG.ID –  Memasuki tahun 2026, gaji guru kembali menjadi perhatian publik. Setiap tahun, kesejahteraan guru selalu menjadi topik strategis karena berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan nasional.

Guru bukan hanya tenaga pendidik, tetapi juga pilar utama dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 yang secara khusus dialokasikan untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi dan tuntutan peningkatan mutu pendidikan di masa depan.

KMK 372 Tahun 2025 Jadi Kunci Skema Baru Gaji Guru

KMK 372 Tahun 2025 tidak berdiri sendiri. Regulasi ini memiliki keterkaitan erat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa terdapat kelompok guru ASN tertentu yang berhak memperoleh tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihitung sebagai bagian dari komponen THR dan Gaji ke-13.

Kebijakan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul di kalangan guru terkait kejelasan hak mereka, khususnya bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Guru ASN Tanpa Tukin Berpeluang Dapat THR Lebih Besar

Baca Juga: Apa Itu Tuntutan 17+8 yang Disuarakan Koalisi Sipil? Sampai Artis Ini Ikut-Ikutan Menyuarakan

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penegasan hak guru ASN bersertifikat yang tidak menerima TPP atau tukin daerah. Guru dalam kategori ini berhak mendapatkan:

Satu bulan gaji pokok

Satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai komponen THR

Gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah

Dengan skema tersebut, THR guru ASN tertentu dapat lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini dinilai sebagai bentuk keadilan fiskal bagi guru yang selama ini tidak memperoleh tambahan penghasilan dari daerah.

Kriteria Guru Penerima TPG dalam THR dan Gaji 13

Agar penyaluran tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi guru yang berhak menerima manfaat ini. Adapun syaratnya meliputi:

Berstatus ASN Aktif

Guru masih tercatat sebagai pegawai aktif pada saat periode penyaluran.

Memiliki Sertifikat Pendidik

Status profesional guru harus terverifikasi secara resmi.

Tidak Menerima TPP atau Tukin Daerah

Kebijakan ini difokuskan bagi guru yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari pemda.

Diusulkan oleh Pemerintah Daerah

Data guru wajib diajukan oleh dinas pendidikan setempat.

Lolos Verifikasi Resmi

Seluruh data harus melalui mekanisme validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kriteria ini, pemerintah berharap penyaluran anggaran benar-benar menyentuh guru yang membutuhkan dan berhak.

PP Nomor 11 Tahun 2025 Perjelas Hak Guru ASN

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 ayat (3) dan (4), dijelaskan bahwa:

Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja berhak atas tambahan TPG satu bulan.

Guru ASN daerah dengan gaji dari APBD yang tidak menerima TPP juga berhak atas TPG hingga satu bulan.

Aturan ini sekaligus mengakhiri kebingungan mengenai siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.

Mekanisme Pencairan TPG Guru Non ASN

Tidak hanya guru ASN, guru Non ASN juga mendapatkan perhatian. Dinas Pendidikan diberi waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan penerima TPG Non ASN.

Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan validasi data, serta menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) paling lambat 10 Desember 2025.

Setelah itu, Puslapdik mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan dana akan disalurkan ke rekening guru pada 12 Desember 2025.

Usulan Terlambat Akan Dibayar Tahun 2026

Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, menegaskan bahwa setelah tanggal 12 Desember, KPPN tidak lagi dapat memproses pencairan.

Artinya, apabila dinas pendidikan terlambat mengajukan data guru Non ASN, maka pembayaran akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, diperkirakan sekitar bulan Maret.

Data Terbaru Guru Penerima TPG

Baca Juga: Naik Jadi Rp2 Juta, Guru Madrasah Wajib Tahu Cara Cek Tunjangan Profesi Guru 2025 di EMIS 4.0 yang Baru

Berdasarkan data Puslapdik per 22 November 2025, tercatat sebanyak 9.830 guru telah memenuhi persyaratan untuk diterbitkan SKTP dan siap diusulkan oleh dinas pendidikan masing-masing.

Jumlah ini menunjukkan tingginya antusiasme serta kesadaran guru dan pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak tenaga pendidik terpenuhi.

Gaji Guru 2026: Harapan Baru Dunia Pendidikan

Dengan adanya KMK 372 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025, arah kebijakan gaji guru 2026 semakin jelas.

Pemerintah tidak hanya berfokus pada nominal, tetapi juga pada keadilan distribusi dan kepastian hukum.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi guru, memperkuat kualitas pembelajaran, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih berkelanjutan.

Ke depan, gaji guru tidak lagi sekadar angka, melainkan refleksi nyata dari penghargaan negara terhadap peran strategis guru dalam membangun masa depan bangsa.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#dana alokasi umum pacitan #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #THR Guru ASN 2025 #gaji guru 3 kali UMP #anggaran pendidikan 2025 #TPG Guru #asn daerah #Kesejahteraan guru ASN #tunjangan kinerja #tunjangan kinerja daerah (TKD) #TPG guru 2025 terbaru #THR guru ASN cair kapan #TPG Guru 2026 #Tamsil guru non ASN #TPG Guru 100 Persen #tunjangan kinerja cpns #dana alokasi umum kabupaten pasuruan #Penghasilan #Gaji Guru 2025 #THR #THR guru ASN 2026 #Dana Alokasi Umum (DAU) #Guru ASN Bersertifikasi #dana alokasi umum guru #THR TPG 100 persen 2025 kapan cair #KMK 372 Tahun 2025 #guru asn 2026 #THR 100 persen guru #Dana Alokasi Umum 2025 #THR Guru ASN #Guru ASN 2025 #Anggaran Pendidikan #TPG guru ASN #dana alokasi umum #THR TPG tahap akhir #Tunjangan Profesi Guru 2025 cair #Tunjangan Kinerja 2025 #TPG Guru ASN 2025 #Tunjangan Profesi Guru 100 persen #TPG THR Guru #Baru #Guru ASN Daerah #TPG cair kapan 2025 #PP Nomor 11 Tahun 2025 THR ASN #tunjangan kinerja asn #TPG guru 2025 #THR Guru Sertifikasi #Tunjangan Kinerja ASN 2025 #TPG guru 2025 kapan cair #THR guru sertifikasi 100 persen #Gaji ke 13 Guru #Keadilan fiskal daerah #TPG Guru 2025 Full #gaji guru 2026 #Tunjangan Profesi Guru 2026 #THR Guru 2025 cair #Jadwal pencairan THR guru ASN #gaji guru agama #Skema Baru Gaji Guru #kesejahteraan guru Balikpapan #kesejahteraan guru dan dosen #kesejahteraan guru 2025 #THR guru sertifikasi 2025 #kesejahteraan guru 2026 #Gaji ke 13 Guru ASN 2025 #PP Nomor 11 Tahun 2025 #gaji guru 2026 terbaru #Guru ASN #tunjangan kinerja daerah #Gaji ke 13 guru ASN #Tunjangan profesi guru ASN 2025 #TPG THR Guru 2025 #gaji ke 13 guru 2025 #Anggaran Pendidikan 2026 #gaji guru #THR Guru ASN Daerah 2025 #Dana Alokasi Umum DAU #komponen THR guru #THR TPG Guru ASN #kebijakan keuangan negara #kesejahteraan guru