RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kembali melakukan pembaruan besar dalam tata kelola tunjangan pendidikan nasional.
Mulai tahun 2026, mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi diubah dari sistem per tiga bulan menjadi dibayarkan setiap bulan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi anggaran, transparansi, serta kepastian pendapatan bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Perubahan skema TPG tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.
Pemerintah menilai skema lama masih menyisakan berbagai kendala teknis yang berdampak pada keterlambatan pencairan tunjangan.
Selama ini, pencairan TPG per tiga bulan kerap menghadapi persoalan administrasi, mulai dari keterlambatan validasi data, sinkronisasi Dapodik, hingga penerbitan SKTP.
Proses panjang tersebut membuat sebagian guru harus menunggu cukup lama untuk menerima haknya.
Dengan skema bulanan, pemerintah berharap alur pencairan menjadi lebih sederhana, terukur, dan mudah diawasi.
Pembayaran rutin setiap bulan juga memberikan kepastian arus kas bagi guru, sehingga tunjangan profesi benar-benar berfungsi sebagai penguat kesejahteraan dan motivasi kerja.
Selain itu, sistem bulanan dinilai lebih akuntabel karena penyaluran anggaran dapat dipantau secara berkala, bukan dalam nominal besar sekaligus setiap triwulan.
Pemerintah memastikan perubahan ini dilakukan secara bertahap dan terukur. Pada Januari 2026, skema TPG bulanan akan mulai diuji coba melalui pilot project di sejumlah daerah terpilih.
Uji coba ini bertujuan mengukur kesiapan sistem pembayaran, keakuratan data guru, serta kelancaran proses administrasi.
Memasuki pertengahan tahun 2026, Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil uji coba.
Perbaikan sistem dan penyempurnaan regulasi akan dilakukan berdasarkan temuan di lapangan.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pencairan TPG bulanan ditargetkan berlaku secara nasional mulai Juli 2026.
Seiring perubahan skema pencairan, jadwal administrasi juga ikut disesuaikan. Pemerintah merencanakan validasi data guru melalui Info GTK dimulai lebih awal, yakni Februari 2026.
Langkah ini diambil untuk mencegah keterlambatan pencairan akibat masalah sinkronisasi data dengan Dapodik.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh guru untuk lebih aktif memantau status data masing-masing.
Data pribadi, beban mengajar, status kepegawaian, hingga satuan pendidikan harus dipastikan valid sejak awal tahun.
Ketepatan dan kelengkapan data menjadi kunci utama agar TPG dapat cair tepat waktu setiap bulan.
Dari sisi nominal, pemerintah menegaskan tidak ada pengurangan nilai TPG meskipun skema pencairan berubah. Guru ASN tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Guru non-ASN yang telah inpassing juga tetap memperoleh tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai SK penyetaraan.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum inpassing masih menerima TPG dalam bentuk nominal, yakni Rp1.500.000 per bulan.
Kabar baik lainnya, pemerintah menyiapkan kenaikan tunjangan bagi guru honorer bersertifikasi menjadi sekitar Rp2.000.000 per bulan, yang direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Syarat Pencairan TPG Bulanan yang Wajib Dipenuhi
Agar TPG dapat dicairkan setiap bulan tanpa hambatan, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan utama.
Di antaranya adalah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid serta NUPTK aktif.
Selain itu, guru harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, kecuali ketentuan khusus yang diatur dalam regulasi.
Status data pada Info GTK juga harus valid dan telah sinkron dengan Dapodik.
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tetap menjadi dasar utama pencairan, meskipun periode pembayarannya dilakukan setiap bulan.
Perubahan skema ini diharapkan membawa dampak positif secara langsung bagi kesejahteraan guru.
Dengan pencairan bulanan, guru tidak lagi harus menunggu rapelan dalam jumlah besar, melainkan menerima tunjangan secara rutin dan terjadwal.
Dari sisi tata kelola, sistem ini memperkuat transparansi dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran anggaran pendidikan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan TPG bulanan merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Guru diposisikan sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia, sehingga kesejahteraan mereka menjadi prioritas.
Dengan sistem pencairan yang lebih modern, teratur, dan transparan, pemerintah berharap kepercayaan guru terhadap tata kelola tunjangan semakin meningkat, sekaligus mendorong profesionalisme dalam dunia pendidikan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi