Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemerintah Resmi Tetapkan THR TPG 100 Persen bagi Guru ASN, Ini Syarat Lengkap Untuk Guru Penerima

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 2 Januari 2026 | 14:40 WIB
Photo
Photo

 

 

 

RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para guru yang selama ini berharap adanya kepastian hukum terkait pembayaran THR TPG secara penuh.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata apresiasi negara terhadap dedikasi dan pengabdian para pendidik dalam membangun kualitas sumber daya manusia nasional.

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN tidak lagi sekadar wacana. Pemerintah memastikan kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025

Melalui dua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa guru ASN yang memenuhi persyaratan akan menerima THR TPG sebesar 100 persen, dengan nominal setara satu kali gaji pokok.

Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan serta mencegah tumpang tindih antara Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan daerah (tamsil).

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemberian THR TPG 100 persen bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Guru dinilai memiliki kontribusi besar dalam menjaga kualitas pendidikan nasional, terutama di tengah tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang.

Oleh karena itu, negara hadir untuk memastikan kesejahteraan guru tetap terjaga.

Meski telah ditetapkan secara nasional, pemerintah menyampaikan bahwa waktu pencairan THR TPG dapat berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini bergantung pada:

Kesiapan administrasi pemerintah daerah

Kecepatan pengiriman data guru penerima

Kemampuan keuangan daerah

Daerah yang merespons cepat permintaan konfirmasi data guru dinilai memiliki peluang lebih besar untuk mencairkan THR TPG lebih awal.

Mekanisme Pencairan THR TPG Guru ASN

Proses pencairan THR TPG dilakukan melalui tahapan yang ketat dan terstruktur. Berikut alurnya:

Pemerintah daerah mengirim data guru penerima tunjangan

Kemendagri melakukan verifikasi data

Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah penerimaan ganda

Data diteruskan ke Kementerian Keuangan

Penganggaran dan pencairan dilakukan sesuai aturan

Hingga saat ini, tercatat 356 pemerintah daerah telah menyampaikan data guru penerima tunjangan kepada pemerintah pusat.

Syarat Guru Penerima THR TPG 100 Persen

Tidak semua guru ASN otomatis menerima THR TPG. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:

Berstatus PNS atau ASN

Memiliki sertifikat pendidik yang sah

Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin)

Tidak menerima tambahan penghasilan lain dari APBD

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan efisiensi anggaran negara.

Dengan diterapkannya kebijakan THR TPG 100 persen, pemerintah berharap daya beli guru dapat meningkat, terutama menjelang akhir tahun dan perayaan Natal serta Tahun Baru.

Tambahan penghasilan ini dinilai sangat membantu guru dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat pada periode libur akhir tahun.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan kepastian dalam pencairan hak finansial para pendidik.

Dengan adanya regulasi resmi, guru ASN kini memiliki kepastian hukum terkait hak mereka atas THR dan gaji ke-13.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir dan memperhatikan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru ASN bukan lagi sekadar janji.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan menjaga semangat pengabdian mereka dalam dunia pendidikan.

Guru ASN kini dapat menunggu pencairan dengan lebih tenang, karena hak finansial mereka telah dijamin oleh negara secara resmi dan transparan.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#KMK Nomor 372 Tahun 2025 #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #beban kerja guru ASN #guru PNS dan PPPK di Indonesia #tunjangan kinerja #tunjangan kinerja daerah (TKD) #Tamsil Guru 2025 #Tunjangan Kinerja Dosen #Gaji ke 13 ASN #TPG ASN terbaru #tunjangan kinerja cpns #Tamsil adalah #Tamsil 2025 #Kementerian Keuangan #Peraturan Pemerintah ASN #Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS #KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 adalah #Dapodik guru tidak valid #THR TPG 100 persen 2025 kapan cair #syarat pencairan TPG guru #gaji ke 13 #tamsil guru ASN #guru pns #guru pns bengkulu #Guru PNS dan PPPK #THR TPG 100 persen 2025 #tunjangan hari raya THR #guru PNS ahli madya #tamsil #Tunjangan kinerja dan TPP #Tunjangan Profesi Guru 100 persen #Dapodik guru #Dapodik guru PPPK #tunjangan kinerja asn #peraturan pemerintah #Tunjangan profesi guru ASN #THR TPG 100 persen cair #pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 #TPG 100 persen cair #TPG non inpassing #Tunjangan Profesi Guru 2026 #TPG berbasis kinerja #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 327 tahun 2025 #Tunjangan Hari Raya cair #Tunjangan Hari Raya Keagamaan #KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 #Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 #TPG 100 persen dan gaji ke 13 #Tamsil ASN #Tunjangan Hari Raya ASN Telat Cair #Tunjangan Hari Raya #info terbaru TPG guru hari ini #THR TPG 100 persen 2025 cair #TPG THR gaji 13 terbaru #tunjangan kinerja daerah #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #Tunjangan profesi guru ASN 2025 #keputusan menteri keuangan THR guru #Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 #TPG THR belum cair #Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI #Hak guru ASN bersertifikasi #THR TPG beda daerah #THR TPG 2025 #Tamsil Guru #TPG THR dan gaji ke 13 #guru PNS di sekolah swasta #THR Tunjangan Profesi Guru 2025 #guru pns bandung #Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil #gaji ke 13 cair