RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para guru yang selama ini berharap adanya kepastian hukum terkait pembayaran THR TPG secara penuh.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata apresiasi negara terhadap dedikasi dan pengabdian para pendidik dalam membangun kualitas sumber daya manusia nasional.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN tidak lagi sekadar wacana. Pemerintah memastikan kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025
Melalui dua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa guru ASN yang memenuhi persyaratan akan menerima THR TPG sebesar 100 persen, dengan nominal setara satu kali gaji pokok.
Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan serta mencegah tumpang tindih antara Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan daerah (tamsil).
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemberian THR TPG 100 persen bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Guru dinilai memiliki kontribusi besar dalam menjaga kualitas pendidikan nasional, terutama di tengah tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang.
Oleh karena itu, negara hadir untuk memastikan kesejahteraan guru tetap terjaga.
Meski telah ditetapkan secara nasional, pemerintah menyampaikan bahwa waktu pencairan THR TPG dapat berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini bergantung pada:
Kesiapan administrasi pemerintah daerah
Kecepatan pengiriman data guru penerima
Kemampuan keuangan daerah
Daerah yang merespons cepat permintaan konfirmasi data guru dinilai memiliki peluang lebih besar untuk mencairkan THR TPG lebih awal.
Mekanisme Pencairan THR TPG Guru ASN
Proses pencairan THR TPG dilakukan melalui tahapan yang ketat dan terstruktur. Berikut alurnya:
Pemerintah daerah mengirim data guru penerima tunjangan
Kemendagri melakukan verifikasi data
Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah penerimaan ganda
Data diteruskan ke Kementerian Keuangan
Penganggaran dan pencairan dilakukan sesuai aturan
Hingga saat ini, tercatat 356 pemerintah daerah telah menyampaikan data guru penerima tunjangan kepada pemerintah pusat.
Syarat Guru Penerima THR TPG 100 Persen
Tidak semua guru ASN otomatis menerima THR TPG. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:
Berstatus PNS atau ASN
Memiliki sertifikat pendidik yang sah
Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin)
Tidak menerima tambahan penghasilan lain dari APBD
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan efisiensi anggaran negara.
Dengan diterapkannya kebijakan THR TPG 100 persen, pemerintah berharap daya beli guru dapat meningkat, terutama menjelang akhir tahun dan perayaan Natal serta Tahun Baru.
Tambahan penghasilan ini dinilai sangat membantu guru dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat pada periode libur akhir tahun.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan kepastian dalam pencairan hak finansial para pendidik.
Dengan adanya regulasi resmi, guru ASN kini memiliki kepastian hukum terkait hak mereka atas THR dan gaji ke-13.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir dan memperhatikan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru ASN bukan lagi sekadar janji.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan menjaga semangat pengabdian mereka dalam dunia pendidikan.
Guru ASN kini dapat menunggu pencairan dengan lebih tenang, karena hak finansial mereka telah dijamin oleh negara secara resmi dan transparan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi