RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 resmi dicairkan secara bertahap, seiring dengan selesainya proses transfer anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pemantauan realisasi transfer anggaran pusat ke daerah, banyak pemerintah daerah telah menerima dana TPG, THR, dan gaji ke-13 hingga 100 persen.
Artinya, secara fiskal dana tersebut sudah tidak lagi berada di pemerintah pusat, melainkan telah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Fakta ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan dan kekhawatiran guru terkait pencairan TPG 2025 yang belakangan ramai diperbincangkan.
Pencairan TPG 2025 Tidak Serentak, Ini Penjelasannya
Perlu dipahami bersama bahwa pencairan TPG guru ASN tidak pernah dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan karena sistem pengelolaan keuangan negara yang menganut skema transfer pusat ke daerah.
Dalam mekanisme ini, pemerintah pusat menyalurkan anggaran ke pemerintah daerah terlebih dahulu.
Setelah dana diterima di RKUD, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memproses dan menyalurkan ke rekening guru sesuai dengan aturan dan kesiapan administratif masing-masing.
Dari total 546 pemerintah daerah, tercatat 333 daerah yang masuk dalam tahap penerimaan transfer dukungan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru ASN pada periode ini.
Sisanya akan menyusul sesuai jadwal dan kelengkapan administrasi daerah.
Daftar Daerah yang Sudah Terima Dana TPG 2025 100 Persen
Hasil pengecekan terbaru menunjukkan bahwa sejumlah daerah telah menerima transfer dana hingga 100 persen dari pemerintah pusat. Berikut beberapa di antaranya:
Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
Total anggaran sekitar Rp56 miliar, status transfer 100 persen.
Kabupaten Majene, Sulawesi Barat
Total anggaran sekitar Rp15,89 miliar, realisasi penuh.
Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah
Total anggaran sekitar Rp32 miliar, dana telah masuk RKUD.
Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
Total anggaran sekitar Rp7,71 miliar, status 100 persen tersalur.
Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Total anggaran sekitar Rp51 miliar, dana sudah diterima daerah.
Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
Total anggaran sekitar Rp37 miliar, realisasi 100 persen.
Kabupaten Blitar dan Kota Blitar, Jawa Timur
Kabupaten Blitar sekitar Rp47,21 miliar, Kota Blitar sekitar Rp6,24 miliar, keduanya 100 persen tersalur.
Data ini menunjukkan bahwa proses transfer dari pusat berjalan positif dan sesuai rencana.
Kenapa Dana TPG Belum Masuk ke Rekening Guru?
Meski dana sudah diterima daerah, tidak sedikit guru yang bertanya mengapa TPG belum juga masuk ke rekening pribadi. Berikut penjelasan logis dan faktualnya:
Dana Sudah di Daerah, Bukan Lagi di Pusat
Jika status transfer sudah 100 persen, maka proses sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Proses Administrasi Daerah Berbeda-beda
Setiap daerah memiliki SOP, jadwal pencairan, dan mekanisme verifikasi yang tidak sama.
Validasi Data Guru
Pemerintah daerah wajib memastikan data guru sesuai Dapodik, sertifikasi aktif, dan rekening valid sebelum mencairkan dana.
Dengan kata lain, keterlambatan bukan berarti dana tidak ada, melainkan masih dalam tahap pemrosesan.
Imbauan Penting untuk Guru ASN
Agar tidak terjebak informasi keliru, guru ASN diimbau untuk:
Mengikuti informasi resmi dari dinas pendidikan daerah
Tidak terpancing isu di media sosial atau grup pesan instan
Memastikan data pribadi dan rekening aktif
Bersabar karena dana yang sudah masuk RKUD hampir pasti akan disalurkan
Pemerintah kembali menegaskan bahwa kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas utama pada 2025, termasuk melalui TPG, THR, dan gaji ke-13.
Meski pencairan dilakukan bertahap, komitmen tersebut tetap berjalan dan terealisasi.
Dengan semakin banyak daerah yang menerima dana 100 persen, optimisme pencairan TPG guru ASN 2025 kian menguat. Kini, proses lanjutan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Guru diharapkan tetap tenang, rasional, dan kritis dalam menyaring informasi, sembari menunggu haknya diterima secara penuh.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi