Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Update Tunjangan Hari Raya Untuk Guru ASN 2025 Dipastikan Cair, Menkeu Tetapkan Aturan Baru

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 31 Desember 2025 | 21:22 WIB
Photo
Photo

 

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah pusat akhirnya memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah tetap terlaksana pada tahun anggaran 2025.

Kepastian ini datang setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada ratusan pemerintah daerah.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengucurkan tambahan DAU senilai Rp7,66 triliun kepada 333 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak 22 Desember 2025 dan menjadi payung hukum agar daerah tidak lagi menunda pembayaran hak guru ASN.

Tambahan dana ini secara khusus dialokasikan bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan (TPP/Tukin) dan gaji pokoknya bersumber dari APBD.

Pemerintah menilai masih banyak daerah yang mengalami keterbatasan fiskal sehingga membutuhkan intervensi langsung dari pusat.

Dalam diktum KMK 372/2025 disebutkan bahwa satuan biaya tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah ditetapkan sebesar Rp250.000 per orang.

Namun, guru agama ASN daerah tidak termasuk dalam skema tambahan penghasilan ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penyaluran tambahan DAU dilakukan sekaligus pada Desember 2025.

Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada setiap guru ASN sesuai aturan perundang-undangan.

Jika pemda tidak mampu menuntaskan pembayaran pada 2025, maka wajib dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya. Artinya, hak guru tetap melekat dan tidak hangus.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Kemendagri, paling lambat 30 Juni 2026.

Kewajiban pelaporan ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan dana benar-benar sampai kepada guru yang berhak.

Dengan tambahan Rp7,66 triliun tersebut, total Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 yang disalurkan pemerintah pusat mencapai Rp446,63 triliun, dengan DAU cadangan sebesar Rp15,67 triliun.

Angka ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan ASN daerah, khususnya tenaga pendidik.

Cara Cek Status Pencairan

Guru dapat memantau status pencairan THR TPG melalui portal Info GTK:

Langkah 1: Akses Info GTK

Buka browser dan kunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id. Pastikan mengakses domain resmi yang berakhiran .kemdikbud.go.id untuk menghindari situs palsu.

Langkah 2: Login dengan Akun

Masukkan username (biasanya email atau nomor UKG) dan password. Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Password” untuk reset.

Langkah 3: Cek Menu Tunjangan

Setelah login, cari menu “Tunjangan” atau “TPG”. Di sini akan terlihat status SKTP, riwayat pencairan, dan informasi terkait tunjangan.

Langkah 4: Validasi Data Rekening

Pastikan data rekening yang terdaftar masih aktif dan benar. Kesalahan data rekening adalah penyebab umum keterlambatan pencairan.

Penyebab THR TPG Belum Cair dan Solusinya

SKTP Belum Terbit

Penyebabnya bisa karena data di Dapodik belum lengkap atau belum diverifikasi. Solusinya, koordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan data sudah diinput dengan benar. Cek juga apakah sertifikat pendidik sudah teregistrasi di sistem.

Daerah Belum Mengirimkan Data

Pencairan sangat tergantung pada kecepatan daerah mengirimkan data ke pusat. Solusinya, aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah untuk memastikan data sudah dikirimkan dengan lengkap dan akurat.

Data Rekening Tidak Valid

Rekening yang sudah tidak aktif atau berbeda dengan data di sistem akan menghambat pencairan. Solusinya, lakukan validasi rekening di Info GTK dan pastikan rekening masih aktif.

Menerima Tukin/TPP dari Daerah

Guru yang sudah menerima tambahan penghasilan dari APBD tidak berhak atas THR TPG 100 persen. Ini bukan masalah teknis, melainkan memang tidak termasuk kriteria penerima.

KPPN tidak bisa memproses pencairan setelah 14 Desember 2025. Jika data terlambat diverifikasi, pencairan akan carry over ke Maret 2026.

Baca Juga: Info GTK Sudah Valid Tapi Tunjangan Profesi Guru Tak Kunjung Cair, Ternyata SKTP Jadi Penentu Nasib TPG Guru

Solusinya, segera koordinasi dengan pihak terkait agar data bisa diproses sebelum batas waktu.

Link Resmi Info GTK
Untuk memastikan keamanan data, akses hanya melalui link resmi berikut:

Info GTK: info.gtk.kemdikbud.go.id

Dapodik: dapo.kemdikbud.go.id

Kemendikbud: kemdikbud.go.id

Puslapdik: puslapdik.kemdikbud.go.id

Simpkb: simpkb.id

Jangan pernah memberikan username dan password kepada siapapun. Waspada terhadap link mencurigakan yang mengatasnamakan Kemendikbud.

Pastikan domain berakhiran .kemdikbud.go.id atau .go.id untuk website resmi pemerintah. Jika mengalami kendala, hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Bisa juga menghubungi call center Kemendikbud atau mengunjungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud. (dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#kebijakan fiskal 2025 #jadwal pembayaran THR dan gaji ke 13 Guru #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #THR Guru 2025 #THR Guru ASN 2025 #Penyebab THR TPG Belum Cair #anggaran pendidikan 2025 #THR Guru belum cair #THR guru ASN cair kapan #kebijakan fiskal #Tambahan DAU #Guru ASN Bisa Mengajar di Swasta #kebijakan fiskal daerah #Guru ASN dan non ASN #Berita Keuangan Negara #TPG guru PPPK 2025 #Guru ASN Bersertifikasi #Berita Nasional #THR TPG 100 persen 2025 kapan cair #KMK 372 Tahun 2025 #THR Guru Bersertifikasi #guru asn 2026 #Dana DAU untuk Guru #Cara Cek THR Guru di Info GTK #THR Guru ASN #hak guru ASN #Guru ASN 2025 #THR TPG 100 persen 2025 #Anggaran Pendidikan #Tunjangan Profesi Guru 2025 cair #Tunjangan Profesi Guru 100 persen #pemerintah pusat #THR Guru 100 Persen #Guru ASN Daerah #Pencairan THR Guru 2025 #Update THR Guru #Tunjangan profesi guru ASN #THR TPG 100 persen cair #Gaji ke 13 Guru #THR dan gaji ke 13 guru #Tunjangan Profesi Guru 2026 #ASN Indonesia #THR TPG 100 Persen akan diberikan kepada guru #Kabar Guru Terbaru #THR TPG 100 persen tahun 2025 #THR Guru 2025 cair #Berita Nasional Hari Ini #Tunjangan Profesi Guru 2025 #thr guru #thr tpg 100 persen #Gaji ke 13 Guru ASN 2025 #THR TPG 100 persen 2025 cair #Solusi THR Guru #Guru ASN #Guru ASN dan P3K #Gaji ke 13 guru ASN #Tunjangan profesi guru ASN 2025 #Penyebab THR Guru Tertunda #Pencairan THR guru #Kebijakan fiskal berkeadilan #Gaji Guru Cair #kebijakan fiskal 2026 #gaji ke 13 guru 2025 #Berita guru sertifikasi terbaru #Jadwal Cair THR Guru #info gtk 2025 terbaru #Anggaran Pendidikan 2026 #info gtk 2025 #berita guru #TPG guru PPPK #THR Guru ASN Daerah 2025 #Hak guru ASN bersertifikasi #Info gtk #Kebijakan Fiskal Indonesia #Guru ASN dan non ASN TPG