RADARSEMARANG.ID – Pemerintah pusat akhirnya memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah tetap terlaksana pada tahun anggaran 2025.
Kepastian ini datang setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada ratusan pemerintah daerah.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengucurkan tambahan DAU senilai Rp7,66 triliun kepada 333 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini berlaku efektif sejak 22 Desember 2025 dan menjadi payung hukum agar daerah tidak lagi menunda pembayaran hak guru ASN.
Tambahan dana ini secara khusus dialokasikan bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan (TPP/Tukin) dan gaji pokoknya bersumber dari APBD.
Pemerintah menilai masih banyak daerah yang mengalami keterbatasan fiskal sehingga membutuhkan intervensi langsung dari pusat.
Dalam diktum KMK 372/2025 disebutkan bahwa satuan biaya tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah ditetapkan sebesar Rp250.000 per orang.
Namun, guru agama ASN daerah tidak termasuk dalam skema tambahan penghasilan ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penyaluran tambahan DAU dilakukan sekaligus pada Desember 2025.
Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada setiap guru ASN sesuai aturan perundang-undangan.
Jika pemda tidak mampu menuntaskan pembayaran pada 2025, maka wajib dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya. Artinya, hak guru tetap melekat dan tidak hangus.
Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Kemendagri, paling lambat 30 Juni 2026.
Kewajiban pelaporan ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan dana benar-benar sampai kepada guru yang berhak.
Dengan tambahan Rp7,66 triliun tersebut, total Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 yang disalurkan pemerintah pusat mencapai Rp446,63 triliun, dengan DAU cadangan sebesar Rp15,67 triliun.
Angka ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan ASN daerah, khususnya tenaga pendidik.
Cara Cek Status Pencairan
Guru dapat memantau status pencairan THR TPG melalui portal Info GTK:
Langkah 1: Akses Info GTK
Buka browser dan kunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id. Pastikan mengakses domain resmi yang berakhiran .kemdikbud.go.id untuk menghindari situs palsu.
Langkah 2: Login dengan Akun
Masukkan username (biasanya email atau nomor UKG) dan password. Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Password” untuk reset.
Langkah 3: Cek Menu Tunjangan
Setelah login, cari menu “Tunjangan” atau “TPG”. Di sini akan terlihat status SKTP, riwayat pencairan, dan informasi terkait tunjangan.
Langkah 4: Validasi Data Rekening
Pastikan data rekening yang terdaftar masih aktif dan benar. Kesalahan data rekening adalah penyebab umum keterlambatan pencairan.
Penyebab THR TPG Belum Cair dan Solusinya
SKTP Belum Terbit
Penyebabnya bisa karena data di Dapodik belum lengkap atau belum diverifikasi. Solusinya, koordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan data sudah diinput dengan benar. Cek juga apakah sertifikat pendidik sudah teregistrasi di sistem.
Daerah Belum Mengirimkan Data
Pencairan sangat tergantung pada kecepatan daerah mengirimkan data ke pusat. Solusinya, aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah untuk memastikan data sudah dikirimkan dengan lengkap dan akurat.
Data Rekening Tidak Valid
Rekening yang sudah tidak aktif atau berbeda dengan data di sistem akan menghambat pencairan. Solusinya, lakukan validasi rekening di Info GTK dan pastikan rekening masih aktif.
Menerima Tukin/TPP dari Daerah
Guru yang sudah menerima tambahan penghasilan dari APBD tidak berhak atas THR TPG 100 persen. Ini bukan masalah teknis, melainkan memang tidak termasuk kriteria penerima.
KPPN tidak bisa memproses pencairan setelah 14 Desember 2025. Jika data terlambat diverifikasi, pencairan akan carry over ke Maret 2026.
Solusinya, segera koordinasi dengan pihak terkait agar data bisa diproses sebelum batas waktu.
Link Resmi Info GTK
Untuk memastikan keamanan data, akses hanya melalui link resmi berikut:
Info GTK: info.gtk.kemdikbud.go.id
Dapodik: dapo.kemdikbud.go.id
Kemendikbud: kemdikbud.go.id
Puslapdik: puslapdik.kemdikbud.go.id
Simpkb: simpkb.id
Jangan pernah memberikan username dan password kepada siapapun. Waspada terhadap link mencurigakan yang mengatasnamakan Kemendikbud.
Pastikan domain berakhiran .kemdikbud.go.id atau .go.id untuk website resmi pemerintah. Jika mengalami kendala, hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Bisa juga menghubungi call center Kemendikbud atau mengunjungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi