Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

29 WNA Dideportasi Rudenim Semarang, Mayoritas Mantan Napi Lapas Nusakambangan

Ida Fadilah • Selasa, 30 Desember 2025 | 23:46 WIB
Kepala Rudenim Semarang, Agus Triharto Hari Sadino memberikan keterangan dalam ress rilis capaian kinerja Rudenim Semarang 2025, Selasa (30/12/2025).
Kepala Rudenim Semarang, Agus Triharto Hari Sadino memberikan keterangan dalam ress rilis capaian kinerja Rudenim Semarang 2025, Selasa (30/12/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mendeportasi 29 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025.

Kepala Rudenim Semarang, Agus Triharto Hari Sadino menyebut, puluhan orang asing itu mayoritas dari Nigeria. Sedangkan, perihal didepak dari Indonesia karena melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian.

"Paling banyak berasal dari Nigeria dengan kasus narkoba dari Lapas Nusakambangan,” terang dalam press rilis capaian kinerja Rudenim Semarang selama tahun 2025 yang berlangsung di aula Rudenim, Selasa (30/12/2025).

Ia melanjutkan, pendeportasian terbanyak dari WNA asal Bangladesh, yakni ada 7 orang. Untuk perkaranya,, mereka menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan ijinnya untuk masuk di wilayah Indonesia.

Hingga kini, tersisa 5 deteni yang saat ini menghuni di Rudenim Semarang. Mereka antara lain, satu orang asal Belanda, satu WNA Yaman, satu WNA Palestina dan dua orang merupakan asal Nigeria.

Diketahui, WNA asal Yaman dan Palestina memiliki riwayat sebagai pengungsi pemegang kartu UNHCR. Sedangkan WNA dari Yaman diketahui sudah 3 tahun menghuni di Rudenim Semarang.

Ia menjabarkan, para deteni ini melakukan berbagai hal pelanggaran tindak pidana misalnya penyalahgunaan narkoba. Namun ada pula penyalahgunaan keimigrasian.

"Kalau penyalahgunaan ijin tinggal biasanya overstay atau ijinnya tidak sesuai yang diberikan. ada juga mereka yang kehabisan dana," ungkap Agus.

Menurut Agus, deteni dapat tinggal di Rudenim maksimal 10 tahun. Apabila di atas 10 tahun, maka dikeluarkan dengan syarat ada penjamin.

Namun sebelum 10 tahun, menurut Agus diupayakan bagaimana caranya mereka harus meninggalkan Indonesia.

Menurutnya, dalam penanganan deteni berbeda perlakuan dengan warga binaan pemasyarakatan seperti di Lapas. Pasalnya  mereka memiliki masalah yang berkaitan dengan administrasi keimigrasian. Sehingga ujungnya adalah deportasi, bukan sedang menjalani hukuman pidana.

Jadi, lanjutnya, mereka tidak mampu membiayai hidupnya selama tinggal di Indonesia. Oleh karenanya, pihaknya berupaya keras melakukan pendeportasian dan minta bantuan keluarga detenj yang ada di luar negeri.

"Kami juga terus berkomunikasi dengan perwakilan negaranya. Bahkan kami juga lakukan pencegahan supaya mereka tidak bisa datang lagi ke Indonesia,” kata Agus.

Dalam paparan pencapaian ahun 2025 ini, Rudenim Semarang juga membuat inovasi melalui aplikasi pengawasan dan pelaporan pengungsi yang disebut "Siwaspor" (Sistem Pengawasan dan Pelaporan Pengungsi).

Yakni sebuah sistem digital yang dikembangkan Rudenim Semarang sebagai inovasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pengungsi dari luar negeri.

"Sistem ini untuk memantau mobilitas, mencatat aktivitas, serta mempermudah pelaporan hasil pengawasan pengungsi yang berada di wilayah kerja Rudenim Semarang," tandasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#WNA #Rudenim #Deportasi