RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kembali menjadi sorotan publik seiring persiapan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Hingga penghujung tahun 2025, belum ada regulasi resmi yang dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan.
Kondisi ini membuat jutaan ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, masih menunggu kepastian.
Meski demikian, sinyal kebijakan yang menguat menunjukkan bahwa skema THR dan gaji ke-13 tahun 2026 diprediksi besar mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah dinilai cenderung mempertahankan sistem lama demi menjaga stabilitas fiskal negara, terutama di tengah tekanan inflasi dan tantangan ekonomi global.
Jika merujuk pada kebijakan sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN dibedakan berdasarkan status dan jam kerja.
ASN dengan beban kerja penuh selama 40 jam per minggu, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, berhak menerima THR dan gaji ke-13 secara utuh.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu yang hanya bekerja antara 20 hingga 30 jam per minggu menerima hak keuangan secara prorata, disesuaikan dengan jumlah jam kerja yang dijalani.
Skema ini kembali menjadi perdebatan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh ASN.
Komponen THR dan Gaji ke-13 ASN 2026
Bagi ASN penuh waktu, THR dan gaji ke-13 umumnya mencakup:
Gaji pokok satu bulan penuh
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau fungsional
Tunjangan kinerja hingga 100 persen
Dengan komponen tersebut, total THR dan gaji ke-13 ASN bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp6 juta, tergantung pada golongan, masa kerja, serta jabatan. Nilai ini menjadi angin segar bagi ASN, terutama menjelang Hari Raya dan tahun ajaran baru.
Namun, PPPK paruh waktu tidak menerima seluruh komponen tersebut secara penuh. Beberapa tunjangan dihitung berdasarkan persentase jam kerja, sehingga nominal yang diterima bisa jauh lebih kecil dibandingkan ASN penuh waktu.
Skema prorata bagi PPPK paruh waktu kerap menuai kritik.
Banyak PPPK merasa kontribusi mereka tidak bisa diukur semata dari jumlah jam kerja.
Di sejumlah sektor, PPPK paruh waktu tetap memikul tanggung jawab besar dan berinteraksi langsung dengan pelayanan publik.
Pemerintah beralasan bahwa perbedaan pembayaran ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara beban kerja dan pengeluaran negara.
Dengan jumlah PPPK yang terus meningkat, kebijakan ini dinilai mampu mencegah lonjakan anggaran belanja pegawai.
Prediksi Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 2026
Jika mengacu pada pola sebelumnya, THR ASN diperkirakan cair 10–14 hari sebelum Idul Fitri
Gaji ke-13 kemungkinan dibayarkan pada awal Juni 2026
Pola ini dianggap efektif karena THR membantu ASN memenuhi kebutuhan Lebaran, sementara gaji ke-13 difokuskan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pensiunan ASN, yang tetap menerima gaji ke-13 dalam bentuk uang pensiun bulanan sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan THR dan gaji ke-13 dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara. Tahun 2026 diproyeksikan menjadi periode penuh tantangan, dengan potensi inflasi, fluktuasi harga pangan, dan ketidakpastian ekonomi global.
Karena itu, mempertahankan skema lama dinilai sebagai langkah aman. Meski demikian, tekanan dari berbagai pihak agar pemerintah mengevaluasi kembali skema PPPK paruh waktu semakin menguat.
Harapan ASN Menjelang 2026
Banyak ASN berharap adanya:
Penyesuaian nilai THR dan gaji ke-13
Skema yang lebih adil bagi PPPK paruh waktu
Kepastian regulasi lebih awal agar ASN bisa merencanakan keuangan
Hingga regulasi resmi diterbitkan, ASN hanya bisa menunggu.
Apakah pemerintah akan mempertahankan skema lama sepenuhnya, atau menghadirkan kebijakan baru yang lebih inklusif bagi seluruh ASN.
Satu hal yang pasti, THR dan gaji ke-13 ASN 2026 akan kembali menjadi isu strategis nasional, menyangkut kesejahteraan jutaan abdi negara dan stabilitas anggaran pemerintah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi