Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemerintah Tambah Anggaran Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah, Ini Rincian Lengkap Keputusan Menkeu

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 30 Desember 2025 | 23:10 WIB

 

Photo
Photo

 

RADARSEMARANG.ID –  Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Melalui kebijakan fiskal terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tambahan anggaran senilai Rp7,66 triliun yang dialokasikan

kepada pemerintah daerah guna mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru ASN daerah pada Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di Daerah.

Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan pada 22 Desember 2025.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak hanya memprioritaskan stabilitas fiskal, tetapi juga memastikan hak-hak dasar guru ASN daerah tetap terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa tambahan anggaran ini berbentuk penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan langsung ke pemerintah daerah.

Dana ini secara khusus diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan.

Total tambahan anggaran yang ditetapkan mencapai Rp7.666.857.066.000, yang sepenuhnya dialokasikan untuk pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi keterlambatan pembayaran yang kerap terjadi akibat keterbatasan fiskal daerah.

Dalam diktum kesatu aturan tersebut ditegaskan bahwa penambahan DAU ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajibannya kepada para guru.

Melalui keputusan ini, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada Tahun Anggaran 2025.

Setiap daerah diharapkan menyesuaikan perencanaan anggaran mereka agar dana tambahan ini dapat segera disalurkan kepada para guru yang berhak menerimanya.

Apabila dalam praktiknya pemerintah daerah belum mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun 2025, maka daerah diwajibkan untuk menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya.

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan bahwa hak guru tidak akan hilang meskipun terjadi kendala administratif atau teknis.

Selain kewajiban penganggaran, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan.

Laporan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Batas akhir penyampaian laporan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026. Mekanisme pelaporan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan penggunaan dana negara di tingkat daerah.

Tambahan anggaran ini dinilai memberikan dampak positif yang signifikan, tidak hanya bagi guru ASN daerah tetapi juga bagi stabilitas keuangan daerah.

Dengan adanya dukungan langsung dari pemerintah pusat, beban APBD dapat ditekan, sehingga daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lainnya.

Bagi guru ASN daerah, kebijakan ini memberikan kepastian pendapatan, khususnya menjelang hari raya dan tahun ajaran baru, di mana kebutuhan ekonomi cenderung meningkat.

Kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Kebijakan tambahan DAU ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan nasional.

Guru sebagai ujung tombak pendidikan mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam aspek kesejahteraan yang berkelanjutan.

Pemerintah menilai bahwa kesejahteraan guru memiliki korelasi langsung dengan kualitas pendidikan.

Oleh karena itu, langkah-langkah fiskal seperti penambahan anggaran ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah tetap menjadi prioritas nasional.

Tambahan anggaran sebesar Rp7,6 triliun ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keberlanjutan kesejahteraan aparatur negara.

Guru ASN daerah kini dapat bernapas lega karena hak mereka telah dijamin secara regulatif dan fiskal.

Ke depan, konsistensi kebijakan seperti ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#THR Guru 2025 #THR Guru ASN 2025 #pemerintah #anggaran pendidikan 2025 #Gaji Ketiga Belas Guru #THR guru ASN cair kapan #anggaran negara 2026 #Guru ASN Bisa Mengajar di Swasta #Guru ASN dan non ASN #pemerintah daerah #Dana Alokasi Umum (DAU) #Guru ASN Bersertifikasi #APBD #guru asn 2026 #APBD dan Guru ASN #Dana Alokasi Umum 2025 #THR Guru ASN #gaji ke 13 #ANGGARAN #anggaran negara #dana alokasi umum #guru ASN dan PPPK sertifikasi #keuangan negara #Guru ASN Daerah #menteri keuangan #Gaji ke 13 2025 #Gaji ke 13 Guru #THR Guru 2025 cair #Dana Pendidikan Nasional #GURU #Kebijakan Menteri Keuangan #Guru ASN #Guru ASN dan P3K #Gaji ke 13 guru ASN #guru absen ke sekolah #gaji ke 13 guru 2025 #kesejahteraan guru #Tambahan Anggaran Pemerintah #Guru ASN dan non ASN TPG