RADARSEMARANG.ID – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian yang telah lama dinantikan para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipastikan dibayarkan secara penuh 100 persen tanpa pemotongan.
Kebijakan strategis ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah menjelang momentum hari raya dan tahun ajaran baru.
Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang resmi ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Regulasi tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh daerah.
Landasan Hukum THR TPG Guru 2025
Kebijakan pembayaran THR TPG Guru 100 persen tidak berdiri sendiri. Pemerintah menguatkannya melalui beberapa regulasi penting, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp7,6 triliun yang secara khusus ditujukan untuk memenuhi hak guru atas tunjangan profesi dan THR.
Anggaran ini menjadi bentuk apresiasi negara atas dedikasi guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama di tengah tantangan transformasi pendidikan nasional.
Meski sudah dipastikan cair penuh, pencairan THR TPG Guru 2025 tidak dilakukan secara serentak secara nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pencairan sangat bergantung pada kesiapan administratif masing-masing pemerintah daerah.
Hal ini disebabkan oleh sistem penganggaran berbasis data valid yang harus melalui beberapa tahapan verifikasi.
Berdasarkan Surat Nomor S-147/PK/PK.2/2025, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan data dasar guru penerima TPG yang mencakup:
Jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD
Besaran TPG satu bulan
Nilai tambahan penghasilan satu bulan
Seluruh data tersebut dikirimkan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diverifikasi sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, tercatat 333 daerah telah ditetapkan sebagai penerima alokasi anggaran tambahan. Daerah-daerah ini dinilai paling responsif karena:
Data sudah lengkap
Telah diverifikasi Kemendagri
Siap diproses Kementerian Keuangan
Daerah yang lebih lambat mengirimkan atau memperbaiki data berpotensi menerima pencairan lebih akhir.
Oleh karena itu, guru diimbau aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan masing-masing agar tidak tertinggal dalam proses administrasi.
Kriteria Penerima THR TPG Guru 100 Persen 2025
Tidak semua guru otomatis menerima THR TPG secara penuh. Pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Berikut syarat resmi penerima TPG Guru 2025:
Berstatus guru ASN aktif
Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku
Tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dari APBD
Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan
Data tercatat valid di Dapodik
Status TPG dinyatakan valid di Info GTK
Rekening bank terverifikasi dan aktif
Guru yang memenuhi seluruh syarat ini dijamin menerima THR dan TPG tanpa pemotongan.
Cara Cek Status Validasi TPG di Info GTK
Agar tidak terjadi kendala pencairan, guru wajib melakukan pengecekan mandiri melalui Info GTK.
Langkah-langkah cek status TPG:
Buka situs resmi Info GTK
Login menggunakan akun terdaftar
Masuk ke menu Status Validasi TPG
Perhatikan indikator warna:
Hijau (Valid): siap dicairkan
Kuning/Merah: perlu perbaikan data
Cek kode status:
Kode 13: menunggu validasi rekening
Pastikan data rekening bank sudah benar
Lakukan validasi rekening jika diminta
Pantau status hingga dinyatakan valid
Guru ASN menggunakan rekening gaji, sedangkan guru non-ASN akan difasilitasi rekening khusus sesuai kebijakan daerah.
Kepastian pembayaran THR dan TPG Guru 100 Persen tahun 2025 menjadi kabar baik bagi jutaan guru di Indonesia.
Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah di sektor pendidikan.
Namun demikian, keberhasilan pencairan tetap membutuhkan peran aktif guru dan pemerintah daerah dalam memastikan data akurat dan tepat waktu.
Pantau Info GTK secara berkala, jalin komunikasi dengan dinas pendidikan, dan pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar hak guru dapat diterima secara optimal.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi