RADARSEMARANG.ID – Waktu terus bergerak maju dan kesempatan bagi guru dalam jabatan semakin menyempit. Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara resmi menetapkan 31 Desember 2025
sebagai batas akhir sekaligus kesempatan terakhir bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG Guru Tertentu (PPG Daljab).
Keputusan ini bukan sekadar pengumuman biasa, melainkan peringatan serius bagi ribuan guru di seluruh Indonesia yang hingga kini belum memiliki sertifikat pendidik.
Setelah tanggal tersebut, jalur PPG Dalam Jabatan akan ditutup permanen dan tidak akan dibuka kembali dalam bentuk apa pun.
PPG Periode 5: Gelombang Terakhir Sepanjang Sejarah
Direktorat PPG menegaskan bahwa PPG Periode 5 yang dibuka sejak 19 November 2025 merupakan tahap pamungkas bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikasi pendidik melalui jalur Guru Tertentu.
Tidak ada perpanjangan waktu.
Tidak ada gelombang susulan.
Tidak ada toleransi keterlambatan.
Guru yang tidak mendaftar hingga 31 Desember 2025 secara otomatis kehilangan hak mengikuti PPG Daljab.
Baca Juga: Pengumuman Resmi PPG 2025, Inilah Jumlah Lulusan Setiap Agama
Ironisnya, berdasarkan data resmi Direktorat PPG, masih banyak guru yang sebenarnya memenuhi syarat, namun belum melakukan pendaftaran seleksi administrasi.
Padahal, sistem telah mengidentifikasi calon peserta secara otomatis dan pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui akun SIMPKB.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses PPG Guru Tertentu terintegrasi penuh melalui SIMPKB. Tidak ada undangan manual, tidak ada pemberitahuan di luar sistem.
Guru diwajibkan untuk:
Rutin login SIMPKB
Memastikan data kepegawaian valid dan terbaru
Menindaklanjuti notifikasi seleksi administrasi
Memantau status kelayakan secara mandiri
Kelalaian memantau SIMPKB sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru, bukan kesalahan sistem.
Direktorat PPG menegaskan bahwa guru yang tidak mendaftar hingga batas akhir tetap harus mengikuti ketentuan sertifikasi selanjutnya.
Namun perlu dicatat, ketentuan tersebut bukan lagi PPG Dalam Jabatan.
Artinya, guru hanya memiliki satu opsi, yakni PPG Calon Guru, sebuah skema yang dirancang untuk calon pendidik sejak awal, bukan bagi guru yang sudah lama mengajar.
Baca Juga: Update Terbaru PPG Guru Tertentu 2025: Jadwal, Syarat dan Link Resmi Kemendikdasmen
Skema ini memiliki konsekuensi:
Seleksi akademik lebih ketat
Masa pendidikan lebih panjang
Proses administratif lebih kompleks
Potensi biaya dan waktu yang lebih besar
Inilah yang menjadikan PPG Guru Tertentu sebagai jalur paling realistis dan strategis bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik tanpa harus mengulang dari nol.
Penutupan PPG Guru Tertentu bukan keputusan mendadak. Pemerintah secara bertahap tengah mereformasi sistem sertifikasi guru, dengan menekankan bahwa calon pendidik harus memiliki kompetensi profesional sejak awal masuk ke dunia pendidikan.
PPG Dalam Jabatan selama ini diposisikan sebagai program transisi, dan kini telah mencapai fase akhir. Setelah 2025, sistem sertifikasi akan sepenuhnya berfokus pada jalur prajabatan.
Sertifikat Pendidik Menentukan Masa Depan Guru
Sertifikat pendidik bukan sekadar formalitas administratif. Dampaknya sangat nyata terhadap:
Hak menerima tunjangan profesi guru
Kesempatan kenaikan karier dan pangkat
Pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional
Keamanan dan keberlanjutan kesejahteraan guru
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan mendaftar bukan masalah sepele, melainkan menyangkut masa depan profesi guru itu sendiri.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akhirnya menutup seluruh ruang tafsir terkait kelanjutan program sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui kanal kelembagaan, ditegaskan bahwa PPG Periode 5 merupakan kesempatan terakhir bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG Guru Tertentu.
Pernyataan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan PPG Dalam Jabatan yang selama ini menjadi jalur strategis bagi guru yang telah lama mengabdi namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Tidak ada klausul perpanjangan, tidak ada gelombang lanjutan, dan tidak ada kebijakan tambahan setelah periode ini berakhir.
Tanggal 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai garis batas final. Tanggal tersebut bukan sekadar penanda administratif, melainkan momen penentuan arah masa depan profesi guru.
Di titik inilah setiap guru dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama memiliki konsekuensi besar segera mendaftar dan
memperoleh sertifikasi pendidik, atau melewatkan kesempatan dan harus menempuh jalur sertifikasi yang jauh lebih panjang, lebih ketat, dan lebih kompleks.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh prasyarat telah disiapkan. Sistem pendaftaran telah dibuka, mekanisme seleksi telah ditetapkan, dan informasi resmi telah disampaikan secara berulang melalui SIMPKB.
Artinya, tidak ada lagi alasan untuk menunda atau bersikap pasif.
Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan masing-masing guru. Waktu terus berjalan dan sistem tidak akan menunggu.
Bergerak sekarang berarti mengamankan masa depan profesional, sementara menunda hanya akan meninggalkan penyesalan di kemudian hari (dka)
Editor : Baskoro Septiadi