Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

TPG Guru Tidak Cair Penuh di THR dan Gaji ke-13? Simak Penjelasan Resmi Pemerintah Beserta Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 23 Desember 2025 | 22:37 WIB
Photo
Photo

 

 

RADARSEMARANG.ID – Menjelang akhir tahun anggaran, perhatian guru di seluruh Indonesia kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13.

Namun, satu pertanyaan klasik terus muncul dan menjadi perbincangan hangat di berbagai forum pendidik: mengapa TPG, THR, dan Gaji ke-13 tidak selalu diterima penuh 100 persen oleh semua guru

Pertanyaan ini wajar, mengingat sebagian guru merasa telah memenuhi kewajiban profesional yang sama, namun nominal tunjangan yang diterima berbeda.

Bahkan, ada guru yang sama sekali belum menerima pencairan meskipun sudah menunggu cukup lama.

Perlu dipahami bahwa pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 tidak bersifat otomatis. Seluruh prosesnya terikat pada regulasi fiskal, status kepegawaian, serta kesiapan administrasi pemerintah daerah.

Secara umum, pencairan dilakukan pada bulan Desember dan masih berada dalam kerangka tahun anggaran berjalan.

Artinya, data yang digunakan bukan data real-time, melainkan data yang telah diverifikasi sebelumnya. Inilah sebabnya mengapa tidak semua guru masuk dalam daftar penerima.

Aturan Resmi Pemerintah yang Menjadi Dasar Pencairan

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan hak guru. Seluruh kebijakan pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 tetap berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut tertuang dalam:

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima TPG dalam THR dan Gaji ke-13 adalah:

Guru berstatus ASN

Telah memiliki sertifikat pendidik

Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Banyak guru yang belum memahami poin ini secara utuh. Akibatnya, muncul anggapan bahwa pemerintah bersikap tidak adil, padahal ketentuan sudah diatur secara rinci.

Peran Penting Pemerintah Daerah dalam Pencairan

Selain status guru, peran pemerintah daerah sangat menentukan. Guru ASN bersertifikasi tetap berpotensi tidak menerima TPG THR atau Gaji ke-13 apabila:

Data belum diajukan oleh pemerintah daerah

Terjadi keterlambatan atau kesalahan administrasi

Proses verifikasi belum tuntas

Pemerintah pusat tidak dapat mencairkan dana tanpa pengajuan resmi dari daerah. Oleh karena itu, perbedaan waktu pencairan antar daerah adalah hal yang tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Info GTK Sudah Valid Tapi Tunjangan Profesi Guru Tak Kunjung Cair, Ternyata SKTP Jadi Penentu Nasib TPG Guru

Mengapa Guru Non-ASN Tidak Mendapatkan TPG THR dan Gaji ke-13?

Isu keadilan sering muncul saat membandingkan guru ASN dan non-ASN. Meskipun beban kerja di kelas relatif sama, sumber anggaran menjadi pembeda utama.

Guru ASN menerima gaji dan tunjangan dari APBN, sementara guru non-ASN berada dalam skema kebijakan yang berbeda.

Pemerintah telah menyiapkan bentuk bantuan lain bagi guru non-ASN, seperti tunjangan langsung dengan nominal tertentu, meskipun tidak sama dengan TPG atau Gaji ke-13.

Mekanisme Verifikasi yang Menentukan Pencairan

Secara teknis, alur pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

Pemerintah daerah mengajukan data guru

Data diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri

Validasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Dana ditransfer ke pemerintah daerah

Dana disalurkan ke rekening guru

Jika terdapat data yang tidak lengkap, pencairan akan tertunda hingga perbaikan dilakukan. Inilah sebabnya pencairan tidak dilakukan secara serentak secara nasional.

Perbedaan Waktu Pencairan di Lapangan

Di beberapa daerah, pencairan THR dan Gaji ke-13 sudah mulai dilakukan, namun masih terbatas pada jenjang tertentu seperti SMA dan SMK. Sementara guru SD dan SMP di daerah lain masih menunggu proses lanjutan.

Kondisi ini kembali menegaskan bahwa perbedaan bukan karena diskriminasi, melainkan kesiapan administrasi daerah masing-masing.

Guru yang merasa telah memenuhi syarat tetapi belum menerima TPG THR atau Gaji ke-13 disarankan untuk:

Menghubungi dinas pendidikan setempat

Menanyakan status pengajuan data

Memastikan kelengkapan administrasi pribadi

Memahami regulasi yang berlaku menjadi langkah penting agar guru tidak terjebak informasi yang menyesatkan.

Pemerintah menegaskan kembali bahwa TPG, THR, dan Gaji ke-13 tidak dihapuskan. Perbedaan penerimaan semata-mata disebabkan oleh status kepegawaian, regulasi, serta kelengkapan administrasi daerah.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga konsistensi kebijakan fiskal dan perlindungan hak guru sesuai aturan perundang-undangan.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#tukin ASN 2025 #pencairan tpg guru #Pencairan TPG Guru 2025 #TPG Guru #tunjangan kinerja daerah (TKD) #TPG guru 2025 terbaru #Gaji ke 13 ASN #TPG Guru 2026 #STATUS #tunjangan kinerja cpns #Guru ASN dan non ASN #Penyebab TPG guru tidak penuh #THR #pencairan TPG 2025 tahap 2 #Guru ASN Bersertifikasi #Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS #Mengapa Guru Non ASN Tidak Mendapatkan TPG THR dan Gaji ke 13 #THR 100 persen guru #THR TPG adalah #gaji ke 13 #TPG guru ASN dipotong BPJS #kementerian dalam negeri #THR TPG 100 persen 2025 #KEPEGAWAIAN #tunjangan hari raya THR #TPG guru ASN #tukin #Guru ASN Dapat Mengajar di Sekolah Swasta #Tunjangan Kinerja 2025 #Tunjangan kinerja dan TPP #TPG Guru ASN 2025 #guru ASN dan PPPK sertifikasi #Pencairan TPG guru Desember #THR TPG #Guru ASN Daerah #Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan #pencairan TPG ASN dan P3K 2025 #TPG Guru ASN dan Non ASN #tambahan penghasilan pegawai #Pencairan TPG guru sertifikasi #TPG guru 2025 #Pencairan TPG #Gaji ke 13 2025 #Tunjangan Kinerja ASN 2025 #THR TPG 100 persen cair #pencairan TPG 100 persen #THR TPG 100 Persen akan diberikan kepada guru #THR TPG 100 persen tahun 2025 #THR TPG guru 2025 #Tunjangan Hari Raya cair #Tunjangan Hari Raya Keagamaan #THR TPG guru PNS #TPG Guru ASN Daerah #tukin asn dibayar #Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) #TPG tidak cair 100 persen #Pencairan TPG Guru ASN #Pencairan TPG ASN 2025 #thr tpg 100 persen #Aturan TPG THR gaji 13 #tunjangan hari raya 2025 #Tunjangan Hari Raya ASN Telat Cair #Tunjangan Hari Raya #Guru 2025 #GURU #THR TPG 100 persen 2025 cair #Guru ASN #TPG THR gaji 13 terbaru #Guru ASN dan P3K #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #Gaji ke 13 guru ASN #gaji ke 13 ASN 2025 #Alur #TPG guru ASN dan P3K #Pencairan TPG 2025 #tukin ASN #Pencairan TPG 2025 tahap 1 #Hak guru ASN bersertifikasi #THR TPG beda daerah #THR TPG 2025 #Guru ASN dan non ASN TPG #gaji ke 13 2025 pensiunan #gaji ke 13 cair