RADARSEMARANG.ID – Menjelang akhir tahun anggaran, perhatian guru di seluruh Indonesia kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13.
Namun, satu pertanyaan klasik terus muncul dan menjadi perbincangan hangat di berbagai forum pendidik: mengapa TPG, THR, dan Gaji ke-13 tidak selalu diterima penuh 100 persen oleh semua guru
Pertanyaan ini wajar, mengingat sebagian guru merasa telah memenuhi kewajiban profesional yang sama, namun nominal tunjangan yang diterima berbeda.
Bahkan, ada guru yang sama sekali belum menerima pencairan meskipun sudah menunggu cukup lama.
Perlu dipahami bahwa pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 tidak bersifat otomatis. Seluruh prosesnya terikat pada regulasi fiskal, status kepegawaian, serta kesiapan administrasi pemerintah daerah.
Secara umum, pencairan dilakukan pada bulan Desember dan masih berada dalam kerangka tahun anggaran berjalan.
Artinya, data yang digunakan bukan data real-time, melainkan data yang telah diverifikasi sebelumnya. Inilah sebabnya mengapa tidak semua guru masuk dalam daftar penerima.
Aturan Resmi Pemerintah yang Menjadi Dasar Pencairan
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan hak guru. Seluruh kebijakan pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 tetap berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut tertuang dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima TPG dalam THR dan Gaji ke-13 adalah:
Guru berstatus ASN
Telah memiliki sertifikat pendidik
Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Banyak guru yang belum memahami poin ini secara utuh. Akibatnya, muncul anggapan bahwa pemerintah bersikap tidak adil, padahal ketentuan sudah diatur secara rinci.
Peran Penting Pemerintah Daerah dalam Pencairan
Selain status guru, peran pemerintah daerah sangat menentukan. Guru ASN bersertifikasi tetap berpotensi tidak menerima TPG THR atau Gaji ke-13 apabila:
Data belum diajukan oleh pemerintah daerah
Terjadi keterlambatan atau kesalahan administrasi
Proses verifikasi belum tuntas
Pemerintah pusat tidak dapat mencairkan dana tanpa pengajuan resmi dari daerah. Oleh karena itu, perbedaan waktu pencairan antar daerah adalah hal yang tidak bisa dihindari.
Mengapa Guru Non-ASN Tidak Mendapatkan TPG THR dan Gaji ke-13?
Isu keadilan sering muncul saat membandingkan guru ASN dan non-ASN. Meskipun beban kerja di kelas relatif sama, sumber anggaran menjadi pembeda utama.
Guru ASN menerima gaji dan tunjangan dari APBN, sementara guru non-ASN berada dalam skema kebijakan yang berbeda.
Pemerintah telah menyiapkan bentuk bantuan lain bagi guru non-ASN, seperti tunjangan langsung dengan nominal tertentu, meskipun tidak sama dengan TPG atau Gaji ke-13.
Mekanisme Verifikasi yang Menentukan Pencairan
Secara teknis, alur pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Pemerintah daerah mengajukan data guru
Data diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri
Validasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Dana ditransfer ke pemerintah daerah
Dana disalurkan ke rekening guru
Jika terdapat data yang tidak lengkap, pencairan akan tertunda hingga perbaikan dilakukan. Inilah sebabnya pencairan tidak dilakukan secara serentak secara nasional.
Perbedaan Waktu Pencairan di Lapangan
Di beberapa daerah, pencairan THR dan Gaji ke-13 sudah mulai dilakukan, namun masih terbatas pada jenjang tertentu seperti SMA dan SMK. Sementara guru SD dan SMP di daerah lain masih menunggu proses lanjutan.
Kondisi ini kembali menegaskan bahwa perbedaan bukan karena diskriminasi, melainkan kesiapan administrasi daerah masing-masing.
Guru yang merasa telah memenuhi syarat tetapi belum menerima TPG THR atau Gaji ke-13 disarankan untuk:
Menghubungi dinas pendidikan setempat
Menanyakan status pengajuan data
Memastikan kelengkapan administrasi pribadi
Memahami regulasi yang berlaku menjadi langkah penting agar guru tidak terjebak informasi yang menyesatkan.
Pemerintah menegaskan kembali bahwa TPG, THR, dan Gaji ke-13 tidak dihapuskan. Perbedaan penerimaan semata-mata disebabkan oleh status kepegawaian, regulasi, serta kelengkapan administrasi daerah.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga konsistensi kebijakan fiskal dan perlindungan hak guru sesuai aturan perundang-undangan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi