RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kembali menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap menjadi salah satu pilar utama dalam kebijakan anggaran pendidikan nasional.
Penegasan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terkait keterlambatan pencairan TPG Triwulan III dan IV tahun 2025 yang dialami sebagian guru di berbagai daerah.
Isu keterlambatan tersebut sempat memunculkan kekhawatiran adanya pengurangan atau perubahan kebijakan anggaran pendidikan.
Namun pemerintah memastikan bahwa persoalan pencairan tidak berkaitan dengan pemangkasan anggaran, melainkan lebih pada kendala teknis dan administratif di lapangan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa anggaran tunjangan guru telah terintegrasi secara permanen dalam struktur anggaran pendidikan nasional.
Alokasi tersebut mencakup TPG bagi guru ASN daerah maupun guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof. Nunuk Suryani, memaparkan arah kebijakan pendidikan untuk tahun anggaran 2026.
Salah satu fokus utama pemerintah adalah keberlanjutan tunjangan guru sebagai program prioritas nasional yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan.
Pemerintah juga menyebutkan bahwa anggaran aneka tunjangan guru non-ASN mencapai Rp13,6 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk sekitar 98 ribu guru non-ASN yang mengajar di berbagai satuan pendidikan.
Tunjangan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan, menjaga motivasi, dan memperkuat profesionalisme guru.
“Pemberian tunjangan diharapkan mampu memotivasi guru untuk terus mengabdi dan meningkatkan kapasitasnya,” ujar Prof. Nunuk dalam pemaparannya.
TPG sebagai Instrumen Pemerataan Kualitas Pendidikan
Pemerintah menilai bahwa kesejahteraan guru memiliki hubungan langsung dengan kualitas pembelajaran di kelas.
Oleh karena itu, TPG tidak hanya dipandang sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk pemerataan mutu pendidikan nasional.
Dengan dukungan tunjangan yang berkelanjutan, guru diharapkan mampu fokus pada pengembangan kompetensi, inovasi pembelajaran, serta peningkatan hasil belajar peserta didik di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.
Tantangan Penyaluran TPG di Lapangan
Meski anggaran telah disiapkan, pemerintah mengakui bahwa tantangan terbesar masih terjadi pada tahap penyaluran.
Beberapa kendala utama meliputi validasi data penerima, kesiapan administrasi daerah, serta permasalahan sistem perbankan.
Perbedaan kesiapan antar daerah menyebabkan penyaluran TPG tidak selalu berjalan serentak. Ada daerah yang mampu menyalurkan tepat waktu, sementara daerah lain mengalami keterlambatan.
Secara nasional, realisasi penyaluran TPG telah mencapai sekitar 96 persen, artinya masih terdapat sekitar 4 persen guru yang belum menerima haknya.
Pemerintah menegaskan bahwa kondisi ini bukan cerminan kegagalan kebijakan anggaran, melainkan akibat persoalan teknis yang terus dibenahi.
“Kendala umumnya terkait data tidak valid, rekening tidak aktif, atau perubahan status kepegawaian,” jelas Prof. Nunuk.
Dana yang gagal disalurkan akan diretur oleh bank dan menunggu perbaikan data sebelum kembali ditransfer.
Proses ini memerlukan waktu tambahan, sehingga pemerintah mendorong penguatan tata kelola dan sinkronisasi data secara berkelanjutan.
Selain TPG, pemerintah juga menegaskan keberlanjutan berbagai program strategis lain, seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG), bantuan pendidikan S1 dan D4 bagi guru, serta program penjaminan mutu pendidikan.
Program tersebut mencakup akreditasi satuan pendidikan, tes kemampuan akademik, pengembangan literasi, hingga pelestarian bahasa daerah
Seluruh kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan pendidikan yang semakin kompleks seiring dinamika sosial dan ekonomi.
Dalam paparan anggaran, pemerintah juga mengusulkan penambahan anggaran pendidikan guna memastikan seluruh program prioritas dapat berjalan optimal.
TPG ditempatkan sebagai program yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan tersebut.Pemerintah secara tegas menyatakan tidak ada rencana penghapusan maupun pengurangan TPG.
Guru diminta tidak terpengaruh isu pemotongan tunjangan karena negara tetap hadir dalam menjamin hak dan kesejahteraan guru Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi