RADARSEMARANG.ID – Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, perhatian guru ASN di seluruh Indonesia kembali tertuju pada satu hal krusial terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam skema Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen.
Harapan ini bukan sekadar spekulasi, melainkan didukung oleh pola historis, regulasi resmi pemerintah, serta sinyal pencairan yang sudah muncul di sejumlah daerah.
Hingga pertengahan Desember, memang belum semua pemerintah daerah menyalurkan TPG THR Guru 2025.
Namun kondisi ini tidak serta-merta menjadi pertanda buruk. Justru, jika merujuk pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, keterlambatan pencairan di awal hingga pertengahan Desember adalah pola yang berulang.
Jika menilik kembali pencairan TPG THR Guru tahun 2024, sebagian besar guru baru menerima dana tersebut pada rentang 23 hingga 31 Desember.
Bahkan, terdapat laporan pencairan yang masuk tepat pada malam pergantian tahun.
Catatan tersebut memperlihatkan bahwa pencairan TPG THR tidak pernah benar-benar serentak, melainkan bertahap mengikuti kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Oleh karena itu, guru yang hingga kini belum menerima TPG THR 2025 belum perlu panik.
Secara historis, keterlambatan relatif justru menjadi pola umum, bukan indikasi pembatalan atau penghapusan hak.
Indikator Kuat: Sejumlah Daerah Sudah Mulai Mencairkan
Sinyal positif semakin kuat setelah muncul laporan dari beberapa wilayah yang telah melakukan pencairan sejak November 2025.
Guru bersertifikasi dilaporkan menerima TPG THR 100 persen, sementara guru ASN non-sertifikasi memperoleh Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) THR sebesar Rp250.000.
Fakta ini menegaskan bahwa kebijakan THR Guru 2025 sudah berjalan, hanya saja distribusinya dilakukan secara bertahap.
Perbedaan waktu pencairan antardaerah dipengaruhi oleh:
Kecepatan verifikasi data guru
Kesiapan pengusulan anggaran
Respons pemerintah daerah dalam koordinasi dengan pusat
Dasar Hukum TPG THR Guru 2025 Sangat Kuat
Pemberian TPG THR Guru 2025 bukan kebijakan dadakan. Pemerintah telah mengaturnya secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
Guru ASN berhak menerima tambahan TPG satu bulan dalam THR
Berlaku juga untuk gaji ke-13
Berlaku dengan ketentuan dan syarat administratif tertentu
Artinya, selama guru memenuhi syarat, hak tersebut tetap melekat dan wajib dibayarkan.
Dua Syarat Penting Agar TPG THR Bisa Cair
Meski regulasinya jelas, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru ASN otomatis menerima TPG THR. Ada dua syarat utama yang wajib dipenuhi:
Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja daerah
Guru yang sudah memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah tidak termasuk penerima TPG THR tambahan.
Data harus diusulkan oleh pemerintah daerah ke pusat
Meski guru memenuhi syarat secara personal, dana tidak akan cair jika pemerintah daerah belum mengusulkan dan mengonfirmasi data ke Kementerian Keuangan.
Inilah alasan utama mengapa peran pemerintah daerah menjadi faktor penentu utama dalam kecepatan pencairan.
Pemerintah Daerah Masih Berproses hingga Akhir Desember
Untuk mempercepat realisasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah. Fokusnya adalah validasi data guru penerima TPG dan Tamsil sebagai dasar penyaluran THR dan gaji ke-13.
Sejumlah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyampaikan bahwa proses penghitungan dan penyaluran masih berjalan aktif hingga akhir Desember 2025. Ini berarti peluang pencairan sebelum 31 Desember masih terbuka lebar.
Guru Pendidikan Agama Kini Tidak Lagi Tertinggal
Kabar baik juga datang bagi guru pendidikan agama ASN yang bertugas di sekolah umum. Jika sebelumnya sempat mengalami kendala skema, pada 2025 mereka resmi terakomodasi sebagai penerima TPG THR dan gaji ke-13.
Pencairan dilakukan melalui pemerintah daerah, meski sumber TPG berasal dari Kementerian Agama. Skema ini dinilai lebih adil dan menghapus ketimpangan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Langkah Bijak Guru Menunggu Pencairan
Bagi guru ASN yang hingga kini belum menerima TPG THR 2025, berikut langkah bijak yang disarankan:
Tetap tenang dan menunggu hingga 31 Desember 2025
Pantau pengumuman resmi dari dinas pendidikan atau BKAD
Pastikan status data TPG aktif dan valid
Koordinasi dengan operator sekolah atau dinas terkait bila diperlukan
TPG THR 100 persen bukan sekadar bantuan finansial, tetapi bentuk penghargaan negara atas dedikasi guru.
Dengan dasar hukum yang kuat, pola historis yang konsisten, serta proses administrasi yang masih berjalan, optimisme pencairan di akhir Desember tetap sangat rasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi