Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

78 Warga Negara Asing Dideportasi dari Jateng Akibat Overstay hingga Pelanggaran Izin Tinggal, Terbanyak Asal China

Khafifah Arini Putri • Selasa, 23 Desember 2025 | 02:03 WIB
(kiri-kanan) Anggota DPD RI Muhdi ditemani Kepala Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan saat kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.
(kiri-kanan) Anggota DPD RI Muhdi ditemani Kepala Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan saat kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sepanjang 2025, ada 78 warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Jawa Tengah (Jateng). Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh WNA asal China.

Kepala Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menyampaikan pelanggaran keimigrasian masih didominasi oleh overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.

“Kalau tadi saya sampaikan untuk yang pelaksanaan pelanggaran untuk warga negara asing kan paling banyak China. Yang kedua Nigeria, terus kemudian yang ketiga Malaysia, kemudian Turki dan yang terakhir Bangladesh. Itu lima terbesar yang terjadi di tahun ini,” kata Agus usai kunjungan Anggota DPD RI, Muhdi, ke Kantornya, Senin (22/12).

Berdasarkan data statistik tindakan administratif keimigrasian dengan negara terbanyak,  WNA asal Cina menjadi yang paling banyak dideportasi dengan jumlah 43 orang. Disusul Nigeria sebanyak 13 orang, Malaysia 11 orang, Turki 6 orang, dan Bangladesh 5 orang. Seluruh WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asal.

Adapun alasan deportasi bervariasi. Sebanyak 22 WNA diketahui melanggar karena overstay. Sementara 56 lainnya terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Haryono menegaskan, langkah deportasi ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di Jawa Tengah.

“Kemungkinan karena kita juga aktif untuk melaksanakan sosialisasi, kemudian melakukan pengawasan,” katanya.

Kendati demikian pihaknya menyebut, jumlah pelanggaran keimigrasian tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun sebelumnya agak sedikit lebih banyak dari yang sekarang. Ya, jadi ini juga menjadi salah satu kinerja yang bagus buat teman-teman di imigrasi di Jawa Tengah khususnya,” ungkapnya.

Sementara Anggota DPD RI, Muhdi yang melakukan kunjungan kerja guna mengecek langsung pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian mengapresasi langkah Kantor Imigrasi Jateng. Menurutnya upaya itu merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara. Ia menyebut pengawasan keimigrasian kini semakin penting seiring meningkatnya mobilitas global.

Wakil Ketua Komite 1 DPD RI ini menyebut penguatan kelembagaan Imigrasi setelah menjadi kementerian tersendiri berdampak positif pada kualitas layanan dan pengawasan.

“Dengan ada kantor wilayah nampaknya layanan imigrasi khususnya saat ini di Jawa Tengah berdasarkan diskusi yang tadi kita lakukan menjadi meningkat luar biasa,” ujarnya.

Muhdi juga menyoroti pentingnya peran Imigrasi dalam mencegah berbagai persoalan lintas negara, termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pihaknya berharap, ke depan pengawasan terhadap WNA semakin diperkuat melalui kolaborasi antara Imigrasi, instansi terkait, dan masyarakat, sehingga angka pelanggaran keimigrasian di Jawa Tengah dapat terus ditekan.

"Masyarakat bisa melaporkan juga ya orang-orang yang mencurigakan dari sisi waktu. Tapi sebaliknya juga imigrasi saya kira harus aktif juga. Kalau Iya dia nanti tinggalnya di mana untuk memastikan bahwa mereka (WNA) itu punya batasan waktu di sini," pungkasnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#Overstay #asal cina #warga negara asing #penyalahgunaan izin tinggal #PELAYANAN PUBLIK #anggota dpd ri #JAWA TENGAH