Info GTK Sudah Valid Tapi Tunjangan Profesi Guru Tak Kunjung Cair, Ternyata SKTP Jadi Penentu Nasib TPG Guru
Deka Yusuf Afandi• Senin, 22 Desember 2025 | 22:05 WIB
SKTP
RADARSEMARANG.ID – Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian publik.
Di berbagai daerah, banyak guru melaporkan bahwa tunjangan yang seharusnya diterima per triwulan belum juga masuk ke rekening, meskipun data Info GTK telah berstatus valid dan kewajiban mengajar sudah dipenuhi.
Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan guru. Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan TPG belum cair, padahal sertifikat pendidik telah dimiliki, jam mengajar terpenuhi, serta data Dapodik dan Info GTK dinyatakan aman oleh sistem.
Setelah ditelusuri, penyebab utama yang paling sering terjadi adalah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang belum diterbitkan.
SKTP Jadi Syarat Mutlak Pencairan TPG
Dalam mekanisme penyaluran tunjangan profesi, SKTP memiliki peran yang sangat krusial. Dokumen ini bukan sekadar administrasi, melainkan dasar hukum penetapan guru sebagai penerima TPG.
Tanpa SKTP:
Guru tidak tercatat sebagai penerima tunjangan dalam sistem keuangan negara
Tidak ada dasar hukum untuk pencairan dana
Bank penyalur tidak dapat memproses pembayaran
Karena itu, meskipun guru telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan beban kerja, TPG tidak dapat dicairkan jika SKTP belum terbit.
Regulasi Tegaskan TPG Tidak Cair Tanpa SKTP
Ketentuan mengenai TPG dan SKTP telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi. Namun, hak tersebut diberikan melalui mekanisme administratif yang ditetapkan pemerintah.
Regulasi turunan dan petunjuk teknis penyaluran TPG juga menegaskan bahwa:
Penerima TPG harus ditetapkan melalui SKTP
SKTP diterbitkan berdasarkan data Dapodik dan Info GTK
SKTP menjadi dasar penyaluran dana dari APBN atau APBD
Dalam juknis penyaluran TPG, dijelaskan bahwa pencairan dilakukan per triwulan. Jika SKTP belum terbit pada periode tersebut, pembayaran ditunda, bukan dibatalkan.
Info GTK Valid Tidak Otomatis SKTP Terbit
Banyak guru masih beranggapan bahwa status “valid” di Info GTK akan otomatis memunculkan SKTP. Namun faktanya, sistem penerbitan SKTP tidak bekerja secara real time.
Penerbitan SKTP dilakukan melalui sistem bertahap atau batch, sehingga:
Data guru diproses dalam kelompok tertentu
Tidak berdasarkan urutan waktu validasi
Dapat terjadi jeda antara Info GTK valid dan terbitnya SKTP
Inilah yang menyebabkan sebagian guru yang lebih awal valid justru menerima SKTP lebih lambat.
Sinkronisasi Dapodik Jadi Faktor Penentu
Selain sistem batch, keterlambatan SKTP juga kerap dipengaruhi oleh sinkronisasi data Dapodik. Meski Info GTK terlihat aman, sistem pusat bisa saja masih:
Menunggu sinkronisasi ulang
Mengunci data pada periode tertentu
Mendeteksi perubahan data yang perlu diverifikasi
Perubahan jam mengajar, rombongan belajar, hingga penugasan guru dapat membuat sistem menunda penerbitan SKTP hingga data benar-benar stabil.
Peran Dinas Pendidikan Daerah
Meski SKTP diterbitkan secara nasional, dinas pendidikan daerah tetap memegang peran penting. Dinas bertugas mengusulkan data guru, melakukan verifikasi, serta mengajukan pencairan TPG ke bank penyalur.
Apabila terjadi keterlambatan proses di tingkat daerah, maka pencairan TPG juga ikut tertunda meski data di pusat telah memenuhi syarat.
Selain SKTP, kendala lain yang sering muncul adalah data rekening guru. Kesalahan kecil seperti perbedaan nama, rekening tidak aktif, atau perubahan bank yang belum diperbarui dapat menyebabkan dana TPG gagal ditransfer.
Kondisi ini kerap baru disadari setelah pencairan dilakukan, sehingga guru harus menunggu proses perbaikan data terlebih dahulu.
Alternatif Solusi bagi Guru Honorer
Bagi guru honorer di sekolah negeri yang mengalami kendala SKTP, salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah berpindah ke sekolah swasta dan memperoleh SK Yayasan.
Dengan SK tersebut, guru masih dapat diusulkan sebagai penerima TPG, asalkan seluruh data diperbarui di Info GTK dan diajukan melalui SIMTUN.
Namun, proses ini membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan.
Guru diminta memastikan data Dapodik sudah sinkron, rutin memantau Info GTK, menjaga kestabilan jam mengajar, serta memeriksa keabsahan data rekening.
Selain itu, koordinasi aktif dengan operator sekolah dan dinas pendidikan penting dilakukan agar proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak mengalami keterlambatan.(dka)