RADARSEMARANG.ID – Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, isu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam skema Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi topik paling ramai diperbincangkan di kalangan guru ASN se-Indonesia.
Tidak sedikit guru yang setiap hari mengecek rekening, bertanya ke dinas pendidikan, hingga memantau berbagai kanal informasi demi memastikan satu hal penting, apakah TPG THR 100 persen benar-benar cair sebelum 31 Desember 2025.
Hingga memasuki pekan terakhir Desember, situasi di lapangan menunjukkan pola pencairan yang tidak seragam antar daerah.
Sebagian guru sudah menerima dana, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses administrasi di pemerintah daerah masing-masing.
Kondisi ini menimbulkan keresahan, sekaligus memunculkan berbagai spekulasi yang belum tentu akurat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap, faktual, dan sistematis mengenai perkembangan terbaru pencairan TPG THR Guru ASN 2025, mulai dari fakta lapangan, dasar regulasi, syarat penerima, hingga alasan mengapa pencairan tidak bisa dilakukan serentak secara nasional.
Berdasarkan laporan langsung dari guru di berbagai wilayah, pencairan TPG THR 2025 memang sudah mulai direalisasikan sejak November di beberapa daerah.
Salah satu contoh yang cukup menonjol datang dari Provinsi Kalimantan Tengah, di mana guru ASN melaporkan telah menerima TPG THR 100 persen langsung melalui rekening masing-masing.
Menariknya, pencairan ini tidak hanya menyasar guru yang telah bersertifikat pendidik. Guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga terpantau menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dalam skema THR dengan nominal Rp250.000.
Kebijakan ini menjadi bentuk afirmasi pemerintah agar seluruh guru tetap memperoleh dukungan menjelang hari raya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat Akun SSCASN 2026: Tutorial Resmi, Anti Gagal dan Mudah Dipahami Pemula
Namun demikian, fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa pencairan belum merata secara nasional. Masih banyak guru di berbagai kabupaten dan kota yang hingga kini belum menerima TPG THR, meskipun telah memenuhi persyaratan administratif.
Jika ditarik ke belakang, pola pencairan TPG THR pada tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran yang cukup jelas.
Pada tahun 2024, misalnya, mayoritas guru ASN menerima TPG THR pada rentang 23 hingga 31 Desember. Bahkan, tidak sedikit guru yang baru menerima dana di malam pergantian tahun.
Artinya, keterlambatan hingga akhir Desember bukanlah anomali, melainkan pola yang kerap berulang.
Hal ini biasanya berkaitan dengan proses penyesuaian anggaran, validasi data, serta penyelesaian administrasi di tingkat daerah.
Oleh karena itu, guru ASN diimbau untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum tahun anggaran 2025 benar-benar berakhir.
Dasar Hukum TPG THR 2025: PP Nomor 11 Tahun 2025
Pemberian TPG THR 2025 memiliki landasan hukum yang sangat kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Dalam regulasi tersebut, ketentuan mengenai guru tercantum secara jelas, khususnya pada Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4). Beberapa poin penting yang perlu dipahami guru antara lain:
Guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP, berhak memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan penuh dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Guru ASN yang belum bersertifikasi dapat diberikan Tamsil paling banyak satu bulan sebagai pengganti TPG.
Dengan demikian, isu mengenai TPG THR 100 persen bukan sekadar wacana, melainkan kebijakan resmi yang sudah diatur dalam regulasi pemerintah.
Dua Syarat Mutlak Penerima TPG THR Guru ASN
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting bagi guru ASN untuk memahami bahwa tidak semua guru otomatis menerima TPG THR. Setidaknya ada dua syarat utama yang harus dipenuhi:
- Tidak Menerima TPP atau Tunjangan Kinerja Daerah
Guru ASN yang sudah memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja dari APBD tidak termasuk dalam skema tambahan TPG THR.
- Pemerintah Daerah Mengusulkan dan Mengonfirmasi Data
Meski guru memenuhi syarat pertama, pencairan tetap tidak bisa dilakukan jika pemerintah daerah belum mengusulkan data ke pemerintah pusat. Proses konfirmasi data dan kebutuhan anggaran menjadi kunci utama dalam pencairan.
Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Kemendagri
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan pemerintah daerah.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bahkan menggelar rapat khusus untuk membahas jumlah guru, status sertifikasi, serta kebutuhan anggaran TPG dan Tamsil dalam rangka pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Sejumlah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) secara terbuka mengonfirmasi bahwa proses penghitungan dan penyesuaian data masih berjalan. Fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan validitas data guru agar tidak terjadi kesalahan penyaluran.
Guru Pendidikan Agama Kini Masuk Skema TPG THR
Salah satu perkembangan penting pada tahun 2025 adalah masuknya guru pendidikan agama ASN di sekolah umum ke dalam skema penerima TPG THR.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kelompok guru ini belum sepenuhnya terakomodasi.
Kini, guru pendidikan agama yang diangkat oleh pemerintah daerah dan bertugas di sekolah umum memiliki hak yang sama untuk menerima tambahan satu bulan TPG dalam THR dan gaji ke-13.
Mengapa Pencairan TPG THR Tidak Serentak?
Perbedaan waktu pencairan antar daerah bukan tanpa sebab. Beberapa faktor utama yang memengaruhi antara lain:
Kecepatan pengusulan data oleh pemerintah daerah
Proses verifikasi dan validasi anggaran
Kesiapan sistem keuangan daerah
Penyesuaian dengan kalender penutupan anggaran akhir tahun
Kombinasi faktor tersebut membuat pencairan TPG THR hampir selalu dilakukan secara bertahap, bukan serentak nasional.
Tips Praktis bagi Guru ASN Menjelang Akhir Desember
Agar tidak terjebak informasi yang keliru, guru ASN disarankan untuk:
Memastikan data Dapodik dan status sertifikasi sudah valid
Berkoordinasi aktif dengan dinas pendidikan
Menghindari kabar tidak resmi di media sosial
Tetap memantau rekening hingga 31 Desember 2025
Melihat regulasi yang jelas, koordinasi lintas kementerian, serta rekam jejak tahun sebelumnya, peluang pencairan TPG THR 2025 hingga akhir Desember masih sangat terbuka.
Pemerintah daerah diharapkan dapat bergerak cepat agar hak guru dapat tersalurkan tepat waktu.
Bagi guru ASN, TPG THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan pengabdian di dunia pendidikan sepanjang tahun.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi