RADARSEMARANG.ID – Kabar pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 yang semula disambut harapan besar oleh tenaga honorer di berbagai daerah, justru memunculkan kegelisahan baru.
Banyak honorer mulai menyadari bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah tiket emas menuju PPPK Penuh Waktu.
Realita ini kini dirasakan langsung oleh ribuan honorer di Provinsi Banten dan Kota Serang, dua daerah yang telah lebih dulu melaksanakan pelantikan PPPK Paruh Waktu
namun masih menyisakan persoalan besar terkait ketidakpastian status kerja, kontrak terbatas, dan minimnya jaminan pengangkatan penuh waktu.
Masih banyak honorer yang beranggapan bahwa setelah dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka tinggal menunggu waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Faktanya, anggapan tersebut keliru.
Dalam ketentuan resmi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya memiliki kontrak kerja selama satu tahun.
Perpanjangan kontrak bergantung pada evaluasi kinerja, Tidak ada klausul otomatis pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu
Artinya, status PPPK Paruh Waktu bersifat sementara, dan tidak memberikan jaminan kepastian karier jangka panjang.
Tiga Faktor Penentu Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
Pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tidak hanya ditentukan oleh kinerja individu, tetapi juga oleh kebijakan struktural daerah.
Terdapat tiga pertimbangan utama pemerintah daerah, yaitu:
Kebutuhan formasi instansi
Kemampuan dan ketersediaan anggaran daerah
Kebijakan serta prioritas kepala daerah
Dengan demikian, meskipun kinerja dinilai baik, seorang PPPK Paruh Waktu tetap belum tentu diangkat menjadi Penuh Waktu apabila salah satu faktor di atas tidak terpenuhi.
Provinsi Banten: Ribuan PPPK Paruh Waktu Dilantik, Masalah Belum Selesai
Baca Juga: Ini Perbedaan PPPK BGN dan SPPI 2025 , Banyak yang Salah Paham Nih, Cek Dulu Disini !
Di Provinsi Banten, pemerintah daerah telah melantik sekitar 4.631 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pelantikan ini menjadi tonggak penting, namun sekaligus membuka babak baru persoalan kepegawaian.
Gubernur Banten Andra Soni mengakui bahwa tidak semua honorer dapat terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Beberapa honorer tercatat gagal terangkat karena pada tahun yang sama mereka juga mendaftar sebagai CPNS, namun belum berhasil lolos. Kondisi ini menciptakan status abu-abu bagi sebagian tenaga honorer.
Meski demikian, Pemprov Banten menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu:
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Memperkuat budaya kerja berintegritas
Mendorong inovasi aparatur sipil negara
Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah sebagai kunci sukses pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Visi Besar Pemprov Banten dan Tantangan di Lapangan
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu disebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Banten Maju, Adil Merata, dan Bebas Korupsi. Namun, di lapangan, tantangan terbesar tetap pada:
Keterbatasan anggaran
Distribusi formasi yang belum merata
Tekanan psikologis honorer akibat kontrak jangka pendek
Situasi ini membuat banyak PPPK Paruh Waktu berada dalam dilema antara rasa syukur dilantik dan kecemasan masa depan.
Kota Serang: 1.331 Honorer Gagal Terakomodir PPPK Paruh Waktu
Masalah lebih kompleks terjadi di Kota Serang. Tercatat sebanyak 1.331 honorer tidak terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu 2025.
Meski demikian, Pemerintah Kota Serang memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
BKPSDM Kota Serang menyatakan bahwa 526 honorer telah diajukan ke Kemenpan RB untuk diangkat sebagai ASN Paruh Waktu dan 805 honorer lainnya masih menunggu formulasi kebijakan lanjutan
Pemerintah daerah mengklaim telah menyiapkan anggaran honor, namun realisasinya masih menunggu keputusan pusat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan anggaran saja tidak cukup. Tanpa keputusan pusat dan formasi resmi, honorer tetap berada dalam ketidakpastian.
Inilah yang menjadi kekhawatiran utama tenaga honorer di berbagai daerah, yakni status kerja tidak jelas, kontrak pendek, dan masa depan bergantung pada kebijakan politik daerah.
Kasus yang terjadi di Provinsi Banten dan Kota Serang menjadi peringatan serius bagi tenaga honorer di berbagai daerah.
Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu tidak dapat dipandang sebagai jaminan keamanan kerja, apalagi dianggap sebagai jalan pintas menuju status ASN penuh waktu.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu bersifat kontrak terbatas, dengan masa kerja yang ditentukan dalam periode tertentu dan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja.
Selain itu, peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tidak semata-mata ditentukan oleh prestasi individu, melainkan lebih dipengaruhi oleh ketersediaan formasi dan kemampuan anggaran daerah.
Di sisi lain, kebijakan kepala daerah turut memegang peran penting dalam menentukan arah dan keberlanjutan status tenaga PPPK Paruh Waktu.
Kondisi ini membuat posisi honorer masih berada dalam situasi yang dinamis dan penuh ketidakpastian.
Menghadapi realitas tersebut, honorer yang berstatus PPPK Paruh Waktu dituntut untuk menerapkan strategi bertahan yang tepat.
Menjaga kinerja optimal, meningkatkan disiplin kerja, serta aktif melakukan inovasi dalam pelayanan publik menjadi langkah penting agar tetap memiliki peluang di masa mendatang.
Baca Juga: Ternyata Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Sama dengan Tenaga Honorer, Begini Penjelasannya
Selain itu, peningkatan kompetensi dan sertifikasi dinilai krusial untuk memperkuat daya saing, seiring dengan perlunya pemahaman yang baik terhadap dinamika kebijakan pemerintah daerah yang terus berkembang.
Di tengah perubahan kebijakan ASN yang berlangsung secara berkelanjutan, fleksibilitas, profesionalisme, dan kesiapan mental menjadi modal utama bagi honorer untuk bertahan dan menyesuaikan diri dengan arah kebijakan kepegawaian nasional. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi