RADARSEMARANG.ID – Isu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN tahun 2025 kembali menjadi sorotan nasional.
Dalam beberapa pekan terakhir, beredar luas sebuah diagram alur pencairan di grup WhatsApp guru, Facebook, hingga Telegram yang mengklaim bahwa sisa TPG Triwulan IV, THR/13, bahkan tambahan TPG 100 persen akan cair bersamaan pada Desember 2025.
Informasi tersebut sontak menimbulkan euforia sekaligus tanda tanya besar di kalangan guru ASN. Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar pencairan akan terjadi serentak
Berdasarkan diagram yang beredar, pencairan disebutkan dimulai dari terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) pada 15 Oktober 2025.
Setelah itu, diklaim bahwa TPG Triwulan IV untuk bulan Oktober dan November sudah dicairkan lebih dulu.
Tahapan berikutnya adalah validasi data guru melalui Info GTK pada 28 November 2025. Jika data dinyatakan valid, maka guru ASN disebut akan menerima:
Sisa TPG Triwulan IV
THR Guru ASN
Gaji ke-13
Tambahan klaim TPG 100 persen bagi guru bersertifikasi
Baca Juga: Guru ASN Wajib Tahu! Begini Proses Penyaluran TPG 2025 dan Penyebab Keterlambatan
Seluruh dana tersebut disebut akan cair pada Desember 2025 dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru.
Sekilas, skema ini terlihat rapi, runtut, dan menenangkan. Namun, apakah sesuai dengan mekanisme resmi yang berlaku selama ini?
Fakta Regulasi Pencairan TPG Guru ASN
Secara aturan, pencairan TPG Guru ASN tidak bisa dilakukan secara instan. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:
Pemenuhan beban kerja guru
Kehadiran sesuai ketentuan
Validasi data Dapodik
Status valid di Info GTK
Terbitnya SKTP yang sah
Tanpa SKTP yang valid, proses pembayaran TPG tidak dapat dilanjutkan ke tahap pencairan dana. Mekanisme ini berlaku secara nasional dan menjadi standar baku setiap tahun.
TPG Triwulan IV Tidak Selalu Cair Serentak
Perlu dipahami bahwa TPG Triwulan IV mencakup pembayaran untuk bulan Oktober, November, dan Desember. Namun dalam praktiknya, waktu pencairan tidak pernah seragam antar daerah.
Beberapa faktor yang memengaruhi keterlambatan atau percepatan pencairan antara lain:
Kecepatan validasi data guru
Proses administrasi pemerintah daerah
Pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar)
Kesiapan dan ketersediaan anggaran daerah
Oleh karena itu, klaim bahwa Oktober dan November sudah pasti cair lebih dulu secara nasional tidak dapat digeneralisasi.
THR dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025: Apa Aturannya?
Setiap tahun, THR dan Gaji ke-13 diatur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Pola umumnya:
THR dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri
Gaji ke-13 dicairkan pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan anak
Hingga kini, belum ada regulasi resmi yang menyatakan bahwa THR dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025 akan dicairkan bersamaan dengan TPG Triwulan IV pada Desember.
Jika pun ada perubahan kebijakan, pemerintah biasanya mengumumkannya secara terbuka melalui regulasi tertulis dan siaran resmi.
Klaim Tambahan TPG 100 Persen: Perlu Diluruskan
Salah satu poin paling kontroversial dalam diagram viral adalah klaim “tambahan TPG 100 persen” bagi guru bersertifikasi.
Dalam kebijakan resmi yang berlaku selama ini:
TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok
Tidak ada skema dobel TPG tanpa dasar hukum
Setiap tambahan insentif selalu disertai aturan tertulis
Frasa “TPG 100 persen” sering kali disalahartikan sebagai tambahan di luar TPG normal, padahal pada praktiknya hanya merujuk pada pencairan penuh sesuai hak, bukan bonus ganda.
Satu hal yang tidak bisa diabaikan adalah validasi data di Info GTK. Guru dengan status VALID memiliki peluang besar menerima TPG tepat waktu. Sebaliknya:
Kesalahan jam mengajar
Ketidaksesuaian data Dapodik
Status kepegawaian bermasalah
dapat menyebabkan penundaan pencairan, bahkan gagal bayar pada periode tertentu.
Karena itu, guru ASN sangat dianjurkan untuk aktif memeriksa Info GTK dan segera melakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian.
Jadi, Kapan TPG, THR, dan Gaji 13 Guru ASN 2025 Cair?
Jawaban paling jujur dan realistis adalah: menunggu kepastian regulasi dan jadwal resmi pemerintah.
Diagram yang beredar di media sosial bisa dijadikan gambaran alur umum, namun bukan kepastian waktu maupun nominal pencairan.
Guru ASN disarankan tetap mengacu pada:
Pengumuman resmi kementerian terkait
Informasi dari pemerintah daerah
Kanal komunikasi resmi pendidikan
Sikap hati-hati ini penting agar harapan tetap rasional, tidak berujung pada kekecewaan kolektif.
Isu pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025 memang wajar menjadi perhatian besar. Namun, di tengah maraknya informasi viral, guru perlu memilah fakta dan spekulasi.
Tanpa regulasi resmi, klaim pencairan serentak Desember 2025 belum dapat dipastikan kebenarannya. Tetap waspada, rutin cek Info GTK, dan ikuti pengumuman resmi agar hak tetap aman dan tidak terjebak hoaks.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi