RADARSEMARANG.ID – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi isu yang paling dinanti setiap akhir tahun. Tidak hanya bagi pekerja dan buruh, kebijakan ini juga menjadi perhatian dunia usaha, investor, hingga pemerintah daerah.
Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali melakukan perubahan penting dalam mekanisme penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan baru ini menandai babak baru dalam sejarah pengupahan nasional. Pemerintah tidak lagi menggunakan formula lama yang menuai banyak kritik
melainkan memperkenalkan pendekatan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif formula UMP 2026,
cara perhitungannya, peran gubernur dan Dewan Pengupahan, perbandingan dengan UMP tahun sebelumnya, hingga sejarah panjang sistem upah minimum di Indonesia.
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2026
Pemerintah secara resmi menetapkan formula baru untuk menghitung kenaikan UMP tahun 2026. Formula ini tertuang dalam PP Pengupahan terbaru dan menjadi acuan nasional bagi seluruh pemerintah daerah.
Rumus kenaikan UMP 2026 adalah:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Dengan adanya variabel alfa, kenaikan UMP 2026 dipastikan tidak seragam antar daerah. Setiap provinsi dapat memiliki persentase kenaikan yang berbeda, tergantung pada kondisi ekonomi, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dunia usaha di wilayah tersebut.
Masuknya variabel alfa menjadi pembeda utama antara formula UMP 2026 dan kebijakan sebelumnya.
Alfa berfungsi sebagai faktor penyesuaian agar kenaikan upah tidak hanya bergantung pada angka makro nasional, tetapi juga mencerminkan realitas ekonomi daerah.
Semakin tinggi kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah, semakin besar peluang nilai alfa mendekati 0,9.
Sebaliknya, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih terbatas akan memiliki nilai alfa yang lebih rendah, yakni mendekati 0,5.
Pendekatan ini dinilai lebih adil karena mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.
Peran Dewan Pengupahan Daerah dan Gubernur
Dalam PP Pengupahan terbaru, perhitungan kenaikan upah minimum bukan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
Tugas ini diberikan kepada Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi.
Dalam mekanisme penetapan upah minimum, Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran strategis.
Lembaga ini bertugas menghitung besaran kenaikan UMP berdasarkan formula resmi yang ditetapkan pemerintah,
menyesuaikannya dengan data inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah, dan menyampaikan hasil perhitungan tersebut sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Selanjutnya, gubernur memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP),
serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai dengan kondisi ekonomi dan struktur ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Untuk UMP 2026, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025, dan hasilnya harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
Perubahan formula UMP 2026 tidak dilakukan tanpa alasan. Selama beberapa tahun terakhir, mekanisme penetapan upah minimum kerap menuai kritik dari berbagai pihak.
Serikat pekerja menilai kenaikan upah terlalu rendah dan tidak mampu mengejar kenaikan biaya hidup.
Sementara itu, dunia usaha menilai kebijakan pengupahan sering kali tidak mempertimbangkan kondisi riil perusahaan.
Melalui formula baru ini, pemerintah berupaya mencari titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Perbandingan dengan Perhitungan UMP 2025
Penetapan UMP 2025 menjadi salah satu kebijakan paling kontroversial dalam sejarah pengupahan. Pemerintah saat itu menetapkan kenaikan upah minimum secara langsung sebesar 6,5 persen secara nasional.
Rumus UMP 2025 adalah:
UMP 2025 = UMP 2024 + (6,5% × UMP 2024)
Kebijakan ini mewajibkan seluruh daerah menaikkan upah minimum minimal 6,5 persen. Pemerintah daerah boleh menetapkan kenaikan lebih tinggi, tetapi tidak boleh lebih rendah dari angka tersebut.
Tidak adanya dasar perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi membuat kebijakan ini dipertanyakan oleh banyak pihak. Inilah yang kemudian menjadi latar belakang lahirnya formula baru UMP 2026.
Sebelum UMP 2025, penetapan UMP 2024 masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam PP 36/2021, penentuan UMP menggunakan pendekatan batas atas dan batas bawah upah minimum.
Penetapan ini mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Namun, aturan ini mendapat penolakan luas dari kalangan buruh karena dinilai menghasilkan kenaikan upah yang sangat terbatas, terlebih setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Sejarah upah minimum di Indonesia telah berlangsung lebih dari setengah abad. Pada 1956, pemerintah memperkenalkan konsep Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) sebagai dasar penghitungan upah.
Pada periode berikutnya, konsep tersebut berkembang menjadi:
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) pada 1996–2005.
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada 2006–2015.
Perubahan besar terjadi sejak terbitnya PP Nomor 78 Tahun 2015, yang mengubah pendekatan berbasis survei kebutuhan hidup menjadi formula matematis berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Formula saat itu adalah:
UMₙ = UMₜ + {UMₜ × (Inflasiₜ + Pertumbuhan PDBₜ)}
Formula ini menjadi dasar penetapan UMP selama beberapa tahun sebelum akhirnya kembali diubah melalui PP Pengupahan terbaru untuk UMP 2026.
Bagi pekerja, formula UMP 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli dan memberikan kenaikan upah yang lebih realistis.
Bagi pengusaha, kebijakan ini memberikan ruang penyesuaian agar kenaikan upah tidak memberatkan keberlangsungan usaha.
Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis data daerah, UMP 2026 diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Penetapan formula UMP 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.
Dengan mengombinasikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha.
Ke depan, transparansi perhitungan dan peran aktif Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini di seluruh Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi