RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira datang bagi jutaan tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan komitmen baru terkait pola pencairan tunjangan profesi guru.
Mulai tahun 2026, tunjangan profesi guru diupayakan ditransfer langsung setiap bulan, bukan lagi per tiga bulan seperti yang berlaku selama ini.
Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu terobosan paling penting dalam sejarah kesejahteraan guru di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta.
Pengumuman ini pun langsung menyita perhatian publik, khususnya para guru ASN maupun non-ASN yang selama ini menanti kepastian peningkatan sistem pembayaran tunjangan.
Dalam pidatonya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa selama ini tunjangan profesi guru masih ditransfer setiap tiga bulan sekali.
Namun pemerintah tengah mengupayakan perubahan sistem agar mulai 2026 tunjangan dapat diterima guru setiap bulan secara langsung ke rekening masing-masing.
Ia merinci bahwa guru ASN menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Skema ini tetap dipertahankan, namun pola penyalurannya yang akan diubah agar lebih rutin dan menyejahterakan.
Menurut Mu’ti, sistem pencairan bulanan akan memberikan dampak psikologis dan ekonomi yang lebih stabil bagi guru.
Dengan pendapatan yang diterima setiap bulan, guru dapat lebih fokus menjalankan tugas profesionalnya tanpa terbebani keterlambatan pencairan tunjangan.
Menariknya, pernyataan terkait pencairan bulanan ini disampaikan Mu’ti secara terbuka di hadapan Menteri Keuangan yang turut hadir dalam acara tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa wacana tersebut bukan sekadar janji, melainkan telah masuk dalam pembahasan lintas kementerian.
Mu’ti secara tegas menyebutkan bahwa komitmen tersebut disampaikan langsung di depan Menteri Keuangan sebagai bentuk transparansi dan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Sinergi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan menjadi kunci agar kebijakan ini dapat terealisasi pada 2026.
Selain membahas soal pencairan tunjangan, Mendikdasmen juga memaparkan capaian besar di bidang peningkatan kompetensi guru.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 808 ribu guru telah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Jumlah ini dinilai sangat signifikan karena menjadi pintu utama bagi guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik, yang merupakan syarat utama penerima tunjangan profesi.
Dengan masifnya pelaksanaan PPG, maka pada 2026 jumlah guru penerima tunjangan profesi diprediksi akan meningkat secara signifikan.
Tak hanya itu, guru-guru yang sebelumnya menjalani beasiswa S1 pada 2025 juga akan diarahkan untuk mengikuti sertifikasi.
Artinya, peluang memperoleh tunjangan profesi terbuka semakin luas bagi guru di berbagai daerah, termasuk wilayah 3T.
Rincian Besaran Tunjangan Profesi Guru
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut rincian tunjangan profesi guru yang berlaku saat ini dan tetap dipertahankan ke depan:
Guru ASN: menerima tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan.
Guru Non-ASN: menerima tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Perbedaannya terletak pada mekanisme pencairan. Jika sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan, maka mulai 2026 pemerintah mengupayakan agar tunjangan tersebut ditransfer langsung setiap bulan.
Dampak Positif Pencairan Bulanan bagi Guru
Kebijakan pencairan tunjangan profesi guru setiap bulan diyakini membawa banyak manfaat, antara lain:
Stabilitas ekonomi guru lebih terjaga karena pemasukan rutin setiap bulan.
Perencanaan keuangan menjadi lebih mudah dan terukur.
Mengurangi ketergantungan guru pada pinjaman jangka pendek.
Meningkatkan motivasi dan profesionalisme dalam mengajar.
Meminimalkan keluhan keterlambatan pencairan tunjangan.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Desember 2025 Belum Cair, Penyebab Utama Data Tidak Sinkron
Bagi guru non-ASN, kebijakan ini sangat krusial karena tunjangan profesi sering kali menjadi penopang utama kebutuhan hidup bulanan.
Meski disambut antusias, kebijakan ini tetap memiliki tantangan, terutama dari sisi anggaran negara dan kesiapan sistem penyaluran.
Pemerintah perlu memastikan data guru penerima valid, sistem perbankan siap, serta regulasi pendukung diterbitkan tepat waktu.
Namun dengan komitmen yang disampaikan secara terbuka oleh Mendikdasmen dan dukungan lintas kementerian, harapan agar tunjangan profesi guru cair setiap bulan pada 2026 dinilai sangat realistis.
Upaya pemerintah untuk mentransfer tunjangan profesi guru setiap bulan mulai 2026 menjadi angin segar bagi dunia pendidikan nasional.
Dengan skema yang lebih adil, rutin, dan transparan, kesejahteraan guru diharapkan meningkat secara signifikan.
Jika kebijakan ini benar-benar terealisasi, maka 2026 akan menjadi tonggak baru dalam sejarah penghargaan negara terhadap peran strategis guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi