RADARSEMARANG.ID - Drama perjalanan hidup mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan atau akrab dipanggil RK ternyata belum berakhir.
Setelah persetruannya dengan Lisa Mariana berakhir klimaks, dengan hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa bukan anak kandung RK.
Selesai permasalahannya dengan selebgram,Lisa Mariana, mantan orang nomer satu di Provinsi Jawa Barat itu, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di bank BJB.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Transfer Sejumlah Uang ke Rekening Lisa Mariana, Sebut Dirinya Korban Pemerasan
Pemeriksaan itu membuat RK terancam masuk bui, karena beberapa orang yang terlibat dalam kasus itu dan telah ditahan, satu suara menunjuk dugaan keterlibatan RK dalam kasus tersebut.
Kini, bak sudah jatuh tertimpa tangga, pria yang sering tampil modis dalam setiap kegiatannya itu terancam berpisah dengan istri, Atalia Praratya, menyusul kabar yang menyebutkan sang istri telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Kabar mengejutkan tentang gugatan cerai itu dibenarkan pihak Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi mengungkapkan. gugatan yang diajukan Atalia yang kini menjabat sebagai anggota DPR itu telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama dan akan segera memasuki agenda persidangan.
"Sudah resmi masuk dan didaftarkan kuasa hukum Atalia"ungkap Dede.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tidak Cocok dengan Anak Lisa Mariana
Dede menambahkan, rencananya sidang gugatan cerai Atalia kepada suaminya, Ridwan Kamil ini akan memasuki agenda sidang minggu ini.
"Kemungkinan minggu ini akan sidang"imbuhnya.
Namun, Dede enggan menyebutkan secara detail materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar. Tapi dia menegaskan, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nomor perkaranya saya lupa. Namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” tuturnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak terkait alasan gugatan cerai tersebut.
PA Bandung memastikan akan memfasilitasi proses hukum secara tertutup sesuai aturan yang berlaku. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi