RADARSEMARANG.ID – Isu besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan publik.
Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, namun implementasinya di lapangan justru memicu gelombang kekecewaan di kalangan tenaga honorer yang telah diangkat.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah tidak menggunakan istilah “gaji”, melainkan “upah”, sebuah frasa yang kemudian menimbulkan tafsir berbeda di setiap daerah.
Pada Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar penghasilan saat masih berstatus non-ASN, atau disesuaikan dengan upah minimum wilayah setempat.
Namun frasa paling sedikit inilah yang menjadi celah kebijakan. Alih-alih menjadi jaminan kesejahteraan, kalimat tersebut justru membuat besaran upah PPPK Paruh Waktu berbeda-beda secara ekstrem antar daerah, bahkan terkesan timpang.
Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu hingga Rp300 Ribu, Curhat Viral di Grup WA
Kekecewaan para PPPK Paruh Waktu mencuat ke ruang publik setelah sejumlah pengakuan beredar luas di grup WhatsApp honorer
Seorang PPPK Paruh Waktu mengaku hanya menerima Rp300 ribu per bulan, jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
“Gaji PPPK Paruh Waktu cuma 300 ribu. Kontrak cuma setahun,” tulisnya dengan nada getir.
Keluhan serupa datang dari daerah lain. Bahkan ada yang mengaku hanya digaji Rp250 ribu per bulan.
Baca Juga: Akhir Tahun 2025, Cek BSU 600 Ribu Sekarang Juga, Begini Cara Pastikan Status Bantuan
“Mau makan apa kalau gaji segini?” tulis seorang PPPK Paruh Waktu lain, membandingkan pendapatannya dengan profesi informal yang justru dinilai lebih menjanjikan.
Komentar bernada sinis pun bermunculan. Salah satu anggota grup menulis, “Gaji 250 ribu, tapi kerja tidak boleh malas. Kalau malas, kontrak tidak diperpanjang. Kejam.”
Situasi ini memicu kemarahan. Sebagian honorer bahkan mendorong aliansi untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, terutama setelah muncul kabar rencana kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Menariknya, tidak semua PPPK Paruh Waktu bernasib sama. Dari daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, khususnya wilayah penghasil migas, besaran upah relatif lebih manusiawi.
“Di daerah saya, lulusan S1 digaji Rp1.250.000, lulusan SMA Rp900 ribu,” ungkap seorang PPPK Paruh Waktu.
Fakta ini memperkuat anggapan bahwa kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama penentu besaran upah, bukan semata-mata standar nasional.
Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan: Teori Ideal vs Praktik Paruh Waktu
Secara regulasi nasional, gaji PPPK 2025 dibagi dalam 17 golongan, disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja golongan (MKG).
Untuk PPPK penuh waktu, nominal gaji pokok berkisar dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.
Golongan IX (S1/D4) misalnya, memiliki gaji pokok mulai Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, belum termasuk tunjangan. Bahkan golongan tertinggi bisa menembus Rp7 juta lebih.
Namun bagi PPPK Paruh Waktu, angka-angka tersebut kerap tidak terealisasi. Jam kerja yang terbatas (20–30 jam per minggu) membuat penghasilan dipangkas secara proporsional, dan di banyak daerah, tunjangan tidak dibayarkan penuh.
Tunjangan PPPK 2025: Ada di Aturan, Minim di Realisasi
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Desember 2025 Belum Cair, Penyebab Utama Data Tidak Sinkron
Secara normatif, PPPK berhak atas sejumlah tunjangan, seperti:
Tunjangan pekerjaan
Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan transportasi
Namun pada praktik PPPK Paruh Waktu, sebagian tunjangan tersebut dikurangi bahkan ditiadakan, tergantung kebijakan instansi dan kemampuan anggaran daerah.
Akibatnya, janji total penghasilan Rp4–6 juta per bulan yang sering disosialisasikan, terasa sangat jauh dari realitas di lapangan.
Secara hukum, kebijakan ini sah dan memiliki dasar regulasi yang kuat. Namun secara sosial, kebijakan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Kontrak kerja yang hanya berlaku satu tahun, tanpa kepastian perpanjangan, ditambah upah minim, membuat status PPPK Paruh Waktu dianggap setengah pengakuan, setengah pengorbanan.
Polemik gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dipastikan belum akan berakhir. Selama tidak ada standarisasi nasional yang tegas dan keberpihakan anggaran yang adil, kesenjangan antar daerah akan terus terjadi.
Di tengah jargon reformasi birokrasi dan kesejahteraan ASN, nasib PPPK Paruh Waktu menjadi pengingat bahwa regulasi saja tidak cukup keadilan harus benar-benar dirasakan, bukan hanya dituliskan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi