RADARSEMARANG.ID – Perubahan besar dalam dunia kepegawaian kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer dan mengalihkan sebagian besar tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Transformasi ini menuai banyak pertanyaan, terutama mengapa para mantan honorer tidak menerima gaji layaknya ASN, melainkan justru upah yang struktur dan mekanismenya berbeda.
Isu ini mencuat kembali setelah pemerintah merilis Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci status, beban kerja, hingga sistem penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu.
Aturan ini sekaligus memberikan kepastian status bagi jutaan mantan honorer yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan masa depan mereka.
Di tengah dinamika tersebut, pemerintah juga resmi membuka seleksi PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025, menarik perhatian para pelamar dari berbagai daerah.
PPPK Paruh Waktu: Bekerja Berdasarkan Jam Tugas, Bukan Jam ASN Penuh
Dalam aturan MenPAN-RB terbaru, dipastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak bekerja penuh waktu sebagaimana ASN atau PPPK penuh.
Mereka hanya melaksanakan tugas dalam durasi jam kerja tertentu, bergantung pada kebutuhan instansi.
Karena mekanisme kerja yang berbeda inilah, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran penghasilannya menggunakan mekanisme “upah”, bukan gaji pokok + tunjangan seperti ASN.
Dengan kata lain, struktur kompensasi PPPK Paruh Waktu mengacu pada model pekerja paruh waktu yang dihitung berdasarkan jam kerja aktual.
Upah PPPK Paruh Waktu Dijamin Tidak Lebih Rendah dari Honorer
Poin penting yang diarahkan pemerintah adalah perlindungan terhadap penghasilan para mantan honorer. Keputusan MenPAN-RB menyatakan bahwa:
Upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi honorer.
Bila upah lama honorer lebih rendah dari UMP/UMK, maka instansi wajib menyesuaikan dengan standar upah minimum daerah.
Dengan demikian, tidak ada mantan honorer yang dibayar di bawah standar ketentuan wilayah.
Tetap Bisa Menerima Tambahan Penghasilan
Meski tidak menerima gaji ASN, PPPK Paruh Waktu tetap berpeluang mendapatkan:
Tambahan penghasilan berbasis beban kerja
Tunjangan kinerja (jika instansi menerapkan skema tersebut)
Insentif khusus sesuai kebijakan organisasi
Namun, pemberian tunjangan ini tidak otomatis, karena statusnya memang berbeda dari ASN penuh.
Penegasan Pemerintah: Istilah “Upah” Lebih Tepat
Pemerintah menilai istilah upah lebih tepat digunakan karena:
PPPK Paruh Waktu tidak memiliki beban kerja setara ASN
Jam kerja tidak penuh
Struktur perjanjian kerja berbeda
Sistem kontrak lebih fleksibel
Kendati demikian, pemerintah menjamin bahwa status baru ini memberikan kepastian hukum, serta standar penghasilan yang lebih teratur dibandingkan saat menjadi honorer.
Seleksi PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka
Di tengah perubahan sistem kepegawaian nasional, pemerintah kini membuka rekruitmen PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025.
Formasi ini menarik perhatian karena BGN merupakan lembaga strategis yang menangani pemenuhan gizi masyarakat di tingkat nasional.
Melalui situs resmi BGN, terdapat sejumlah syarat lengkap yang wajib dipenuhi pelamar.
Syarat Umum PPPK BGN 2025
WNI dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Usia 20–50 tahun.
Tidak pernah dipidana penjara ≥2 tahun.
Tidak pernah melakukan pelanggaran seleksi di BKN.
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi mana pun.
Tidak berstatus ASN/TNI/Polri/siswa ikatan dinas.
Tidak menjadi anggota/pengurus parpol.
Tidak terlibat organisasi terlarang.
Sehat jasmani dan rohani.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi.
Tidak memiliki catatan kriminal.
Tidak terlibat narkoba (dibuktikan surat bebas narkoba).
Tidak pernah menyebarkan hoaks, fitnah, radikalisme, atau konten terlarang.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Kualifikasi Pendidikan PPPK BGN 2025
S1 / D4 dalam negeri
D3 dalam negeri
Lulusan luar negeri wajib penyetaraan ijazah dan konversi IPK
Pelamar hanya dapat mendaftar 1 instansi dan 1 jabatan dalam tahun anggaran 2025.
Formasi Umum & Khusus
Formasi Umum:
Pelamar dengan pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.
Pelamar aktif di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (dibuktikan SK Penempatan Kepala BGN).
Formasi Khusus:
Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
Memiliki sertifikat manajerial atau SK pengalaman kerja minimal ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Cara Daftar PPPK BGN 2025
Pendaftaran dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/
Baca Juga: PPPK Badan Gizi Nasional 2025 Buka 32.000 Formasi, Semua Jurusan Bisa Daftar
Berikut alurnya:
- Siapkan Dokumen
Pelamar wajib memastikan seluruh dokumen valid, jelas, dan dapat dibaca, termasuk:
KTP atau surat pengganti
Surat lamaran
Surat pernyataan berbagai lampiran
Foto 4x6 latar merah
Ijazah asli
Transkrip nilai
Akreditasi BAN-PT
Bukti PDDIKTI
SKCK
Surat sehat jasmani & rohani
Surat bebas narkoba
Surat pengalaman kerja / sertifikat manajerial
SK pengalaman kerja (jika ada)
Kesalahan unggah dokumen otomatis membuat pelamar gugur administrasi.
- Mengisi Biodata
Pelamar harus mengisi biodata dengan cermat. Kesalahan sedikit saja dapat menyebabkan ketidaklulusan.
- Memilih Lokasi Ujian
Pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi ujian.
- Mengunggah Dokumen
Unggah dokumen asli atau hasil scan warna yang terbaca jelas.
- Mencetak Kartu Ujian
Setelah semua selesai, pelamar wajib mencetak kartu ujian sebagai syarat masuk sesi tes.
Perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan langkah besar pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian nasional.
Kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan profesionalitas layanan publik.
Melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, skema baru ini menegaskan bahwa mekanisme kerja dan jam tugas PPPK Paruh Waktu berbeda dari ASN penuh, sehingga penghasilannya menggunakan konsep upah.
Meskipun menggunakan istilah upah, pemerintah memastikan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak lebih rendah dari penghasilan saat menjadi honorer.
Bahkan, jika nilai upah lama masih di bawah UMP/UMK, instansi wajib menaikkannya agar sesuai standar minimum daerah. Kebijakan ini menempatkan perlindungan penghasilan sebagai prioritas utama.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang menerima tambahan penghasilan seperti tunjangan berbasis kinerja atau beban kerja. Walaupun tidak otomatis, skema ini memberikan ruang fleksibilitas sesuai kemampuan dan kebijakan instansi.
Pemerintah menekankan bahwa sistem ini dirancang lebih realistis dengan kebutuhan jam kerja paruh waktu.
Di sisi lain, pemerintah resmi membuka seleksi PPPK BGN 2025, yang menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin berkarier di sektor pelayanan publik, khususnya di bidang pemenuhan gizi nasional.
Syarat dan mekanisme pendaftaran dibuka secara transparan melalui SSCASN BKN, agar setiap pelamar memahami prosesnya secara jelas.
Keseluruhan kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menata ulang manajemen ASN secara menyeluruh.
Baik melalui penghapusan honorer maupun pembukaan seleksi PPPK baru, arah kebijakan ini berpijak pada peningkatan efisiensi, keadilan, dan profesionalisme birokrasi Indonesia.
Perubahan ini mungkin membawa tantangan, namun juga membuka peluang baru bagi para pencari kerja di sektor pemerintahan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi