RADARSEMARANG.ID – Status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menimbulkan banyak pertanyaan terkait hak-hak kepegawaiannya.
Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Mengingat skema ini merupakan format baru yang diatur pemerintah mulai 2025, wajar jika muncul kebingungan mengenai hak gaji, tunjangan, serta pola pemberian THR.
Agar lebih jelas, berikut pembahasan lengkap mengenai status PPPK Paruh Waktu, hak kepegawaian, aturan dasar, hingga perkiraan besaran THR Lebaran 2026 di seluruh provinsi Indonesia.
PPPK Paruh Waktu: Skema Baru untuk Tenaga Non-ASN
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat melalui skema perjanjian kerja paruh waktu dan mendapatkan upah sesuai kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Skema ini muncul sebagai langkah pemerintah menghindari PHK massal tenaga non-ASN serta memberikan kepastian status bagi mereka yang belum tertampung dalam formasi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Melalui kebijakan ini, tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK tetap dapat memiliki status ASN melalui jalur khusus dengan masa kerja terbatas,
evaluasi berkala, dan peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes ulang.
Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu: Resmi Berstatus ASN
Aturan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu secara resmi mendapatkan:
Nomor Induk PPPK (NI-PPPK)
Status sebagai bagian dari ASN
Hak gaji, hak fasilitas kerja, serta sejumlah tunjangan melekat
Walaupun skemanya berbeda dari PPPK penuh waktu, status hukumnya tetap sama sebagai ASN.
Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu secara otomatis masuk dalam kategori pegawai yang berhak memperoleh THR dan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR diberikan kepada seluruh ASN, termasuk:
PNS
PPPK penuh waktu
PPPK paruh waktu
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu dipastikan berhak menerima THR Lebaran 2026, meskipun jumlahnya tetap bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengikuti golongan seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Besarannya ditetapkan berdasar dua acuan:
Penghasilan terakhir saat menjadi non-ASN, atau
Upah minimum wilayah tahun berjalan
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh tunjangan melekat, seperti:
Tunjangan kinerja
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan transportasi
Tunjangan perlindungan sosial
Tunjangan keluarga
Fasilitas kerja sesuai kebutuhan tugas
THR yang diterima nantinya merupakan akumulasi dari komponen penghasilan tersebut sesuai kemampuan daerah.
Kapan THR PPPK Paruh Waktu Lebaran 2026 Cair?
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan disalurkan:
10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri
Tiap pemerintah daerah menyalurkan THR setelah mendapat persetujuan alokasi anggaran sesuai regulasi pusat.
Evaluasi Kinerja dan Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja 1 tahun, dengan evaluasi:
per triwulan
per tahun
Jika kinerja dinilai baik, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes ulang, sebagaimana diatur dalam diktum ke-18 dan ke-28 KepmenPAN-RB Nomor 16/2025.
Namun, keputusan tetap mempertimbangkan:
kesiapan anggaran
kebutuhan formasi
beban kerja instansi
Perkiraan THR Lebaran 2026 PPPK Paruh Waktu (Mengacu pada Upah Minimum 2025)
Di bawah ini adalah daftar perkiraan besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 berdasarkan asumsi mengikuti upah minimum daerah 2025.
(Daftar lengkap tetap ditampilkan sesuai permintaan Anda.)
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Gorontalo: Rp3.221.731
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.349
Jawa Timur: Rp2.305.985
Banten: Rp2.905.119
DIY: Rp2.264.080
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Sumatra Barat: Rp2.994.193
Sumatra Utara: Rp2.992.559
Sumatra Selatan: Rp3.681.571
Aceh: Rp3.685.616
Riau: Rp3.508.776
Lampung: Rp2.893.070
Bengkulu: Rp2.670.039
Jambi: Rp3.234.535
Kepri: Rp3.623.654
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Bali: Rp2.996.561
NTB: Rp2.602.931
NTT: Rp2.328.969
Maluku Utara: Rp3.408.000
Maluku: Rp3.141.700
Papua: Rp4.285.850
Papua Barat: Rp3.615.000
Papua Tengah: Rp4.285.848
Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Papua Selatan: Rp4.285.850
Besaran di atas bukan angka final, tetapi menjadi acuan realistis mengingat upah minimum 2025 menjadi dasar penetapan gaji PPPK Paruh Waktu.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi