Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

AKBP Basuki Tersangka Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang Jalani Sidang Kode Etik di Mapolda Jateng, Begini Nasibnya

Muhammad Hariyanto • Rabu, 3 Desember 2025 | 21:52 WIB

 

Pintu ruangan sidang KKEP AKBP Basuki dalam kondisi tertutup.
Pintu ruangan sidang KKEP AKBP Basuki dalam kondisi tertutup.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Nasib AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng ditentukan hari ini, Rabu (3/12/2025). Sebab, AKBP Basuki menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, sidang ini kaitannya dugaan pelanggaran kode etik buntut kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang ditemukan meninggal di dalam hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025).

"Sidang kode etik ini berkaitan dengan pelanggaran norma atau pelanggaran pelanggaran kode etik yang bersangkutan," ungkap Kabudhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (3/12/2025).

"Karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran keasusilaan dan pelanggaran terhadap perilakunya dimata masyarakat," sambungnya.

Kombes Pol Artanto juga menjelaskan sidang KKEP AKBP B digelar oleh Bid Propam Polda Jateng, di Mapolda Jateng. Pihaknya menyebut, sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol R Fidelis Purna Timuranto dengan wakilnya Kabidkum.

"AKBP B dalam sidang kode etik selaku terduga pelanggar. Jadi yang bersangkutan terduga pelanggar untuk dalam sidang komisi kode etik," bebernya.

Menanggapi terkait pelanggaran kode etik yang mengarah terhadap sanski PTDH, Kombes Pol Artanto tidak menampik pelanggaran kode etik dapat mengarah pelanggaran berat.

"Tentunya hakim yang bisa memutuskan ya. Kalau berat sanksi yang paling berat adalah PTDH," tegasnya.

"Jadi Sedang berproses, kita tunggu aja sampai sore nanti putusan dari hakim komisi seperti apa," lanjutnya.

Selain penanganan dalam sidang KKEP, Dirreskrimum Polda Jateng juga tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan kasus tindak pidana dalam kematian Dwinanda Linchia Levi.

"Tentunya ini menjadi suatu perhatian kita semua. Dan saat ini AKBP Basuki juga sedang dalam pemeriksaan juga dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Artanto menyampaikan untuk proses dugaan tindak pidana tersebut masih dilaksanakan proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

"Masih berproses. Dan tentunya penyidik akan menganalisis dengan bukti-bukti yang ada, apakah yang bersangkutan ini, melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana tersebut," tegasnya.

Pihak juga menyampaikan, penanganan kasus AKBP Basuki telah naik penyidikan. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman kaitannya dugaan unsur pidana kelalaian yang mengakibatkan dosen Untag meninggal.

"Untuk saat ini penyidik masih mengarah ke pasal 359 akibat kelalaiannya berakibat orang lain meninggal dunia. Bisa diancam 5 tahun lebih," tegasnya.

Terkait pengakuan AKBP Basuki hingga terseret kasus ini, Kombes Pol Artanto belum bisa menjelaskan secara detail. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian materi dalam penyidikan.

"Kalau materi pengakuan sebenarnya ini materi penyidikan ya. Namun, penyidik dengan bukti-bukti yang ada berusaha merangkai suatu peristiwa kronologis sehingga dari rangkaian peristiwa tersebut akan mendapatkan suatu cerita atau peristiwa, apakah ada dugaan tidak pidana atau tidak. Kita tunggu aja hasilnya dari penyidik," bebernya.

Selain itu juga mengatakan, AKBP Basuki belum menjadi tersangka meski sudah adanya gelar sidang KKEP. Sekarang ini, statusnya masih sebagai saksi.

"Kalau dalam pidana kalau dinaikkan jadi tersangka namanya tersangka. Kalau saat ini masih saksi," katanya.

Terkait pemeriksaan kamera cctv di hotel dan handphone barang korban, pihaknya mengatakan penyidik sudah mendapatkan tangkap layar dan sekarang sedang dianalisis oleh penyidik.

"Sekarang kita sedang menunggu hasil dari laboratorium forensik, hasil ekstrak dari HP milik saksi maupun milik korban," katanya.

Sedangkan kaitannya hasil otopsi korban, Kombes Pol Artanto mengakui sudah mendapatkan hasil otopsi, fair mayat. Namun secara umumnya harus dilakukan proses oleh dokter forensik.

"Nanti hasil otopsi atau dari dokter forensik akan kita umumkan bersama saat pengumuman hasil patologi anatomi maupun dari hasil toksikologi forensik agar bisa disampaikan secara komprehensif satu paket," pungkasnya.

Hingga pukul 14.00, gelar sidang KKEP tersebut di ruang Bidpropam Polda Jateng masih berlangsung. Namun dilakukan secara tertutup. Sesekali terlihat, anggota Bid Propam Polda Jateng berjaga di dibalik pintu dalam ruangan sidang KKEP. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kasus AKBP B #AKBP B #Sidang KKEP anggota Polda Jateng #Sidang etik AKBP Basuki #AKBP Basuki #Bidpropam Polda Jateng